Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Mdl PINONDANG P.I. SITOMPUL WARDIN HUTABARAT Alias BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-382/L.2.28.9/Eoh.1/08/2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PINONDANG P.I. SITOMPUL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARDIN HUTABARAT Alias BARAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DASAR

 

a.   Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/VII/2021/SPKT/POLSEK MBG/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 01 Juli 2021.

b.   Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/01/VII/2021/Reskrim tanggal 01 Juli 2021.

c.    Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

II.    PERKARA

Tindak pidana “ Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang dan atau Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan dan atau Penggelapan ringan “, yang diketahui pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021, sekira pukul 19.00 Wib, di Blok 15a Afdeling II Perkebunan kelapa sawit PT. USU (Usaha Sawit Unggul) Desa Suka Makmur Kec. Muara Batang Gadis Kab. Madina yang diduga dilakukan tersangka WARDIN HUTABARAT Alias BARAT, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 373 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya