Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Nov. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
29/Pdt.G.S/2018/PN Mdl |
Tanggal Surat |
Kamis, 11 Okt. 2018 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Arif Kirana Capah | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan | 2 | Hendra Barus | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan | 3 | Ervanto M | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan | 4 | Darmiyanti Siregar | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan | 5 | Romi Saputra | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Taswin Nasution | 2 | Aisah Batubara |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
55.200.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 64.627.442,- (Enam puluh empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh dua rupiah) yang terdiri dari sisa pokok Rp.55.200.000 dan bunga berjalan sebesar Rp.9.427.442,- Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli No. 640/231/PYB/1997 Kayu Laut Kecamatan Panyabungan Selatan Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara atas nama Taswin Nasution dan yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli No.640/231/PYB/1997 Kayu Laut Kecamatan Panyabungan Selatan Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara atas nama Taswin Nasution berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Akta Jual Beli No. 384/3/1984 Rumbio Kecamatan Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara atas nama Hamsah untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |