Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2023/PN Mdl Nurhayati Pulungan,S.H. PUTRA PEFRIANTO LUBIS Alias GERDANG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 174/Pid.B/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1708/L.2.28.3/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Nurhayati Pulungan,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA PEFRIANTO LUBIS Alias GERDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

PRIMAIR

     ...................Bahwa ia Terdakwa PUTRA PEFRIANTO LUBIS Alias GERDANG pada hari Minggu tanggal 10 September 2023, sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Saba Jambu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara, tepatnya di dalam rumah saksi korban Khairul Andi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--

----------Berawal pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 03.30 wib saat Terdakwa PUTRA PEFRIANTO LUBIS Alias GERDANG sedang berjalan-jalan dengan membawa sebuah parang (Daftar Pencarian Barang) di daerah perkebunan warga di Desa Saba Jambu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara untuk mencuri buah-buahan, lalu Terdakwa melihat rumah saksi korban Khairul Andi yang pada pintu dapur yang terbuat dari papan terdapat celah untuk mengintip, kemudian Terdakwa dengan menggunakan parang yang dibawanya mencongkel celah pintu dapur yang terbuat dari papan tersebut sambil Terdakwa menggeser-geser secara perlahan palang pintu dengan parang sehinga palang pintu terlepas dari pengaitnya dan terjatuh, lalu Terdakwa mendorong-dorong pintu dapur tersebut sambil mencongkel papan pintu dengan parang sehingga celah papan tersebut menjadi renggang dan tangan Terdakwa dapat masuk melalui celah papan pintu tersebut sehingga Terdakwa membuka Grendel pintu dari dalam rumah dan membuka pintu daput tersebut. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban melalui pintu dapur yang terbuka, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas berisi laptop merk Asus (Daftar Pencarian Barang) yang terletak di atas meja, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam sebuah kamar dan melihat 3 (tiga) orang yang sedang tidur, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Vivo 7+ IMEI 1: 8666071033338538 dan IMEI 2: 866071033338520 (Daftar Pencarian Barang) yang terletak di meja kaca dan memasukkannya ke kantong celana Terdakwa, lalu Terdakwa melihat 1 (satu) buah tas hitam di dalam kamar dan mengambil tas tersebut, selanjutnya Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Type A52 warna putih IMEI 1: 357294611714245 dan IMEI 2: 359599941714246 di dekat tempat tidur istri korban. Lalu Terdakwa berjalan ke dapur dan memeriksa tas hitam tersebut dan mengambil uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) (Daftar Pencarian Barang) dari dalam tas dan meninggalkan tas tersebut di lantai. Selanjutnya Terdakwa pergi ke ruang tamu lalu Terdakwa mengambil sebuah celengan berwarna merah dan memotong celengan tersebut, kemudian Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) (Daftar Pencarian Barang) dari celengan tersebut, lalu Terdakwa kembali ke ruang tamu dan mengambil 7 (tujuh) buah parang (yang mana 5 (lima) buah parang masuk Daftar Pencarian Barang) dari dalam lemari hias di ruang tamu dan memasukkannya ke dalam tas laptop, selanjutnya Terdakwa pergi keluar dari rumah korban melalui pintu dapur.

-------- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang dari rumah saksi korban berupa 1 (satu) buah tas berisi laptop merk Asus, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo 7+ IMEI 1: 8666071033338538 dan IMEI 2: 866071033338520, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Type A52 warna putih IMEI 1: 357294611714245 dan IMEI 2: 359599941714246, uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari dalam tas, uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari celengan dan mengambil 7 (tujuh) buah parang tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi korban adalah untuk dijual kembali oleh Terdakwa sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian senilai sekitar Rp. 20.150.000,- (dua puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana.

SUBSIDIAIR

                         -----------Bahwa ia Terdakwa PUTRA PEFRIANTO LUBIS Alias GERDANG pada hari Minggu tanggal 10 September 2023, sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Saba Jambu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara, tepatnya di dalam rumah saksi korban Khairul Andi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hkum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----- 

---------- Berawal pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 03.30 wib saat Terdakwa PUTRA PEFRIANTO LUBIS Alias GERDANG sedang berjalan-jalan dengan membawa sebuah parang (Daftar Pencarian Barang) di daerah perkebunan warga di Desa Saba Jambu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara untuk mencuri buah-buahan, lalu Terdakwa melihat rumah saksi korban Khairul Andi yang pada pintu dapur yang terbuat dari papan terdapat celah untuk mengintip, kemudian Terdakwa dengan menggunakan parang yang dibawanya mencongkel celah pintu dapur yang terbuat dari papan tersebut sambil Terdakwa menggeser-geser secara perlahan palang pintu dengan parang sehinga palang pintu terlepas dari pengaitnya dan terjatuh, lalu Terdakwa mendorong-dorong pintu dapur tersebut sambil mencongkel papan pintu dengan parang sehingga celah papan tersebut menjadi renggang dan tangan Terdakwa dapat masuk melalui celah papan pintu tersebut sehingga Terdakwa membuka Grendel pintu dari dalam rumah dan membuka pintu daput tersebut. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban melalui pintu dapur yang terbuka, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas berisi laptop merk Asus (Daftar Pencarian Barang) yang terletak di atas meja, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam sebuah kamar dan melihat 3 (tiga) orang yang sedang tidur, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Vivo 7+ IMEI 1: 8666071033338538 dan IMEI 2: 866071033338520 (Daftar Pencarian Barang) yang terletak di meja kaca dan memasukkannya ke kantong celana Terdakwa, lalu Terdakwa melihat 1 (satu) buah tas hitam di dalam kamar dan mengambil tas tersebut, selanjutnya Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Type A52 warna putih IMEI 1: 357294611714245 dan IMEI 2: 359599941714246 di dekat tempat tidur istri korban. Lalu Terdakwa berjalan ke dapur dan memeriksa tas hitam tersebut dan mengambil uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) (Daftar Pencarian Barang) dari dalam tas dan meninggalkan tas tersebut di lantai. Selanjutnya Terdakwa pergi ke ruang tamu lalu Terdakwa mengambil sebuah celengan berwarna merah dan memotong celengan tersebut, kemudian Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) (Daftar Pencarian Barang) dari celengan tersebut, lalu Terdakwa kembali ke ruang tamu dan mengambil 7 (tujuh) buah parang (yang mana 5 (lima) buah parang masuk Daftar Pencarian Barang)  dari dalam lemari hias di ruang tamu dan memasukkannya ke dalam tas laptop, selanjutnya Terdakwa pergi keluar dari rumah korban melalui pintu dapur.

--------Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang dari rumah saksi korban berupa 1 (satu) buah tas berisi laptop merk Asus, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo 7+ IMEI 1: 8666071033338538 dan IMEI 2: 866071033338520, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Type A52 warna putih IMEI 1: 357294611714245 dan IMEI 2: 359599941714246, uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari dalam tas, uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari celengan dan mengambil 7 (tujuh) buah parang tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi korban adalah untuk dijual kembali oleh Terdakwa sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian senilai sekitar Rp. 20.150.000,- (dua puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana.

 

LEBIH SUBSIDIAIR

 

                          -----------Bahwa ia Terdakwa PUTRA PEFRIANTO LUBIS Alias GERDANG pada hari Minggu tanggal 10 September 2023, sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Saba Jambu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara, tepatnya di dalam rumah saksi korban Khairul Andi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----- 

---------- Berawal pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 03.30 wib saat Terdakwa PUTRA PEFRIANTO LUBIS Alias GERDANG sedang berjalan-jalan dengan membawa sebuah parang (Daftar Pencarian Barang) di daerah perkebunan warga di Desa Saba Jambu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara untuk mencuri buah-buahan, lalu Terdakwa melihat rumah saksi korban Khairul Andi yang pada pintu dapur yang terbuat dari papan terdapat celah untuk mengintip, kemudian Terdakwa dengan menggunakan parang yang dibawanya mencongkel celah pintu dapur yang terbuat dari papan tersebut sambil Terdakwa menggeser-geser secara perlahan palang pintu dengan parang sehinga palang pintu terlepas dari pengaitnya dan terjatuh, lalu Terdakwa mendorong-dorong pintu dapur tersebut sambil mencongkel papan pintu dengan parang sehingga celah papan tersebut menjadi renggang dan tangan Terdakwa dapat masuk melalui celah papan pintu tersebut sehingga Terdakwa membuka Grendel pintu dari dalam rumah dan membuka pintu daput tersebut. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban melalui pintu dapur yang terbuka, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas berisi laptop merk Asus (Daftar Pencarian Barang) yang terletak di atas meja, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam sebuah kamar dan melihat 3 (tiga) orang yang sedang tidur, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Vivo 7+ IMEI 1: 8666071033338538 dan IMEI 2: 866071033338520 (Daftar Pencarian Barang) yang terletak di meja kaca dan memasukkannya ke kantong celana Terdakwa, lalu Terdakwa melihat 1 (satu) buah tas hitam di dalam kamar dan mengambil tas tersebut, selanjutnya Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Type A52 warna putih IMEI 1: 357294611714245 dan IMEI 2: 359599941714246 di dekat tempat tidur istri korban. Lalu Terdakwa berjalan ke dapur dan memeriksa tas hitam tersebut dan mengambil uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) (Daftar Pencarian Barang) dari dalam tas dan meninggalkan tas tersebut di lantai. Selanjutnya Terdakwa pergi ke ruang tamu lalu Terdakwa mengambil sebuah celengan berwarna merah dan memotong celengan tersebut, kemudian Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) (Daftar Pencarian Barang) dari celengan tersebut, lalu Terdakwa kembali ke ruang tamu dan mengambil 7 (tujuh) buah parang (yang mana 5 (lima) buah parang masuk Daftar Pencarian Barang) dari dalam lemari hias di ruang tamu dan memasukkannya ke dalam tas laptop, selanjutnya Terdakwa pergi keluar dari rumah korban melalui pintu dapur.

--------Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang dari rumah saksi korban berupa 1 (satu) buah tas berisi laptop merk Asus, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo 7+ IMEI 1: 8666071033338538 dan IMEI 2: 866071033338520, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Type A52 warna putih IMEI 1: 357294611714245 dan IMEI 2: 359599941714246, uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari dalam tas, uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari celengan dan mengambil 7 (tujuh) buah parang tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi korban adalah untuk dijual kembali ole Terdakwa sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian senilai sekitar Rp. 20.150.000,- (dua puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya