Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Function mcrypt_get_iv_size() is deprecated

Filename: libraries/Encrypt.php

Line Number: 291

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Function mcrypt_decrypt() is deprecated

Filename: libraries/Encrypt.php

Line Number: 300



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Mdl Muhammad Rafiq Farhan PT Tri Bahtera Srikandi / Sago Nauli Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Rabu, 02 Agu. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Muhammad Rafiq Farhan
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT Tri Bahtera Srikandi / Sago Nauli
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 498.627.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini;
  4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang tidak cermat dalam memelihara ternak sehingga ternaknya merusak tanaman milik Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad);
  5. Menghukum Tergugat untuk segera membayar kerugian Materiil berupa uang sejumlah Rp.498.627.000 (empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat sejak putusan ini diucapkan, setiap kali Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono); Demikian yang saya sampaikan dan saya ucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
INFORMASI DETAIL PERKARA