Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Cq. Hakim yang mengadili perkara ini, untuk dapat memanggil Pemohon dalam sidang yang akan ditetapkan kemudian serta dapat memberikan Penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari Anak Kandung Pemohon yang masih di bawah umur;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon
atau jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Cq. Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |