Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2024/PN Mdl Nurhayati Pulungan,S.H. ADITIA WARMAN Alias LONDON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2024/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-31/L.2.28.3/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nurhayati Pulungan,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITIA WARMAN Alias LONDON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

KESATU

-----------Bahwa ia Terdakwa ADITIA WARMAN Alias LONDON pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Banjar Promosi Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----

 

----------Bahwa pada hari Senin Tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 15.30 wib saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Banjar Promosi Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, kemudian datang Sein (Daftar Pencarian Orang) ke rumah Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa untuk meminjam uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengatakan kepada Sein bahwa Terdakwa tidak memiliki uang dan selanjutnya Terdakwa mengajak Sein untuk masuk ke dalam rumah Terdakwa untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang baru saja dibeli Terdakwa sekira Pukul 15.00 wib di Taman Lintas Timur, Kelurahan Kota Siantar, Kecamata Panyabungan, Kabupaten Mandailing, Natal Propinsi Sumatera Utara, dari Torkis (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja seharga Rp. 10.000,- (sepuluh puluh ribu rupiah) sebelumnya sambil Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis ganja kepada Sein dan Seinpun menyetujui dan masuk ke rumah Terdakwa, dan saat itu Terdakwa melihat Sein membawa 1 (satu) buah kotak kaleng rokok gudang garam di tangan kanan Sein. Kemudian Terdakwa dan Sein masuk ke kamar di rumah Terdakwa lalu Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja di atas meja dan Sein meletakkan 1 (satu) buah kotak kaleng rokok gudang garam di bawah tempat tidur, lalu Terdakwa menyuruh Sein menggunakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut dan pergi meninggalkan Sein di kamar dan Terdakwa pergi ke teras rumah Terdakwa.

------- Bahwa Kemudian pada saat Terdakwa sedang berada di teras rumah Terdakwa, lalu datang saksi M. Hadri Panjaitan dan saksi Syahrul Ilmy (Anggota Polisi pada Polsek Panyabungan selanjutnya disebut para saksi) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya marak terjadi tindak pidana narkotika di Banjar Promosi Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal dan sudah menemui saksi Aswar Harahap yang merupakan Kepala Lingkungan dan meminta saksi Aswar Harahap untuk datang ke rumah Terdakwa. Kemudian para saksi berkata pada Terdakwa “Kau London, kan?” dan Terdakwa menjawab “Iya Pak”, lalu saksi M. Hadri Panjaitan berkata “Kami Polisi, di mana Narkotikamu?” lalu Terdakwa menjawab “Di kamar Pak, sama si Sein”, kemudian saksi M. Hadri Panjaitan langsung mengamankan Terdakwa dan menunggu saksi Aswar Harahap yang merupakan Kepling di Kelurahan Kota Siantar datang ke rumah Terdakwa. Tak berapa lama setelah saksi Aswar Harahap datang ke rumah Terdakwa, lalu para saksi bersama saksi Aswar Harahap dan Terdakwa masuk ke dalam rumah Terdakwa dan langsung menuju kamar tidur dan saat itu di dalam kamar ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis ganja di atas meja, lalu saksi Syahrul Ilmy berkata kepada Terdakwa “Ini Ganja kan?” lalu Terdakwa menjawab “Iya pak”, selanjutnya saksi Syahrul Ilmy juga menemukan 1 (satu) buah kotak kaleng rokok gudang garam di bawah tempat tidur dan ketika kaleng tersebut dibuka ditemukan 5 (lima) buah plastik klip transparan yang masing-masing berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, dan 1 (satu) bungkus plastik klip. Kemudian saksi Syahrul Ilmy memperlihatkan 5 (lima) buah plastik klip transparan yang masing-masing berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, dan 1 (satu) bungkus plastik berisi beberapa plastik klip transparan kosong kepada Terdakwa sambil berkata “Ini Shabu kan?” lalu Terdakwa menjawab “Iya pak, tapi punya Sein tadi dia di sini sekarang sudah lari”. Selanjutnya saksi M. Hadri Panjaitan dan saksi Syahrul Ilmy membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polres Mandailing Natal untuk diproses lebih lanjut.

------- Bahwa Perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang;

 

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5450/NNF/2023 pada tanggal 12 September 2023 dengan kesimpulan: Dari hasil analisis tersebut pada Bab III,kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti  A. 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih  dengan berat brutto 10 (sepuluh) gram dan B. 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat brutto: 0, 87 (nol koma delapan tujuh) gram milik tersangka atas nama ADITIA WARMAN Alias LONDON, Bahwa barang Bukti A adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti B adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang diperiksa dan ditandatangani oleh Yudiatnis, ST dan Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., serta diketahui oleh an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Wakabid Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si.
  1. Berita Acara Menimbang Nomor:81/JL.10064/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023 ditimbang oleh OKTASEP AS telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: A. 5 (lima buah plastik klip transparan yang masing-masing diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat brutto: 25, 70 (dua puluh lima koma tujuh nol) gram dengan rincian berat brutto: 10,00 (sepuluh koma nol nol) gram diduga sabu (yang disisihkan dari brutto: 25,70 (dua puluh lima koma tujuh nol) gram diduga Narkotika GolonganI (sabu) untuk pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan sisa berat brutto: 15,70 (lima belas koma tujuh nol) gram diduga sabu yang disisihkan dari brutto: 25, 70 (dua puluh lima koma tujuh nol) gram dijadikan barang bukti di Persidangan dan Barang Bukti B. 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika GolonganU Jenis ganja dengan berat brutto: 0, 87 (nol koma delapan tujuh) gram dengan keterangan dikirim habis untuk pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

ATAU

KEDUA

PERTAMA

 

-----------Bahwa ia Terdakwa ADITIA WARMAN Alias LONDON pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Banjar Promosi Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---

 

---------Bahwa pada hari Senin Tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 15.30 wib saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Banjar Promosi Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, kemudian datang Sein (Daftar Pencarian Orang) ke rumah Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa untuk meminjam uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengatakan kepada Sein bahwa Terdakwa tidak memiliki uang dan selanjutnya Terdakwa mengajak Sein untuk masuk ke dalam rumah Terdakwa untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang baru saja dibeli Terdakwa sekira Pukul 15.00 wib di Taman Lintas Timur, Kelurahan Kota Siantar, Kecamata Panyabungan, Kabupaten Mandailing, Natal Propinsi Sumatera Utara, dari Torkis (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja seharga Rp. 10.000,- (sepuluh puluh ribu rupiah) sebelumnya sambil Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis ganja kepada Sein dan Seinpun menyetujui dan masuk ke rumah Terdakwa, dan saat itu Terdakwa melihat Sein membawa 1 (satu) buah kotak kaleng rokok gudang garam di tangan kanan Sein. Kemudian Terdakwa dan Sein masuk ke kamar di rumah Terdakwa lalu Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja di atas meja dan Sein meletakkan 1 (satu) buah kotak kaleng rokok gudang garam di bawah tempat tidur, lalu Terdakwa menyuruh Sein menggunakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut dan pergi meninggalkan Sein di kamar dan Terdakwa pergi ke teras rumah Terdakwa.

------- Bahwa Kemudian pada saat Terdakwa sedang berada di teras rumah Terdakwa, lalu datang saksi M. Hadri Panjaitan dan saksi Syahrul Ilmy (Anggota Polisi pada Polsek Panyabungan selanjutnya disebut para saksi) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya marak terjadi tindak pidana narkotika di Banjar Promosi Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal dan sudah menemui saksi Aswar Harahap yang merupakan Kepala Lingkungan dan meminta saksi Aswar Harahap untuk datang ke rumah Terdakwa. Kemudian para saksi berkata pada Terdakwa “Kau London, kan?” dan Terdakwa menjawab “Iya Pak”, lalu saksi M. Hadri Panjaitan berkata “Kami Polisi, di mana Narkotikamu?” lalu Terdakwa menjawab “Di kamar Pak, sama si Sein”, kemudian saksi M. Hadri Panjaitan langsung mengamankan Terdakwa dan menunggu saksi Aswar Harahap yang merupakan Kepling di Kelurahan Kota Siantar datang ke rumah Terdakwa. Tak berapa lama setelah saksi Aswar Harahap datang ke rumah Terdakwa, lalu para saksi bersama saksi Aswar Harahap dan Terdakwa masuk ke dalam rumah Terdakwa dan langsung menuju kamar tidur dan saat itu di dalam kamar ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis ganja di atas meja, lalu saksi Syahrul Ilmy berkata kepada Terdakwa “Ini Ganja kan?” lalu Terdakwa menjawab “Iya pak”, selanjutnya saksi Syahrul Ilmy juga menemukan 1 (satu) buah kotak kaleng rokok gudang garam di bawah tempat tidur dan ketika kaleng tersebut dibuka ditemukan 5 (lima) buah plastik klip transparan yang masing-masing berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, dan 1 (satu) bungkus plastik klip. Kemudian saksi Syahrul Ilmy memperlihatkan 5 (lima) buah plastik klip transparan yang masing-masing berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, dan 1 (satu) bungkus plastik berisi beberapa plastik klip transparan kosong kepada Terdakwa sambil berkata “Ini Shabu kan?” lalu Terdakwa menjawab “Iya pak, tapi punya Sein tadi dia di sini sekarang sudah lari”. Selanjutnya saksi M. Hadri Panjaitan dan saksi Syahrul Ilmy membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polres Mandailing Natal untuk diproses lebih lanju                     

-------Bahwa Perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang;

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5450/NNF/2023 pada tanggal 12 September 2023 dengan kesimpulan: Dari hasil analisis tersebut pada Bab III,kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti  A. 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih  dengan berat brutto 10 (sepuluh) gram dan B. 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat brutto: 0, 87 (nol koma delapan tujuh) gram milik tersangka atas nama ADITIA WARMAN Alias LONDON, Bahwa barang Bukti A adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti B adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang diperiksa dan ditandatangani oleh Yudiatnis, ST dan Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., serta diketahui oleh an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Wakabid Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si.
  2. Berita Acara Menimbang Nomor:81/JL.10064/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023 ditimbang oleh OKTASEP AS telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: A. 5 (lima buah plastik klip transparan yang masing-masing diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat brutto: 25, 70 (dua puluh lima koma tujuh nol) gram dengan rincian berat brutto: 10,00 (sepuluh koma nol nol) gram diduga sabu (yang disisihkan dari brutto: 25,70 (dua puluh lima koma tujuh nol) gram diduga Narkotika GolonganI (sabu) untuk pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan sisa berat brutto: 15,70 (lima belas koma tujuh nol) gram diduga sabu yang disisihkan dari brutto: 25, 70 (dua puluh lima koma tujuh nol) gram dijadikan barang bukti di Persidangan dan Barang Bukti B. 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika GolonganU Jenis ganja dengan berat brutto: 0, 87 (nol koma delapan tujuh) gram dengan keterangan dikirim habis untuk pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

DAN

KEDUA

-----------Bahwa ia Terdakwa ADITIA WARMAN Alias LONDON pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Banjar Promosi Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---

---------Bahwa pada hari Senin Tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 15.30 wib saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Banjar Promosi Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, kemudian datang Sein (Daftar Pencarian Orang) ke rumah Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa untuk meminjam uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengatakan kepada Sein bahwa Terdakwa tidak memiliki uang dan selanjutnya Terdakwa mengajak Sein untuk masuk ke dalam rumah Terdakwa untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang baru saja dibeli Terdakwa sekira Pukul 15.00 wib di Taman Lintas Timur, Kelurahan Kota Siantar, Kecamata Panyabungan, Kabupaten Mandailing, Natal Propinsi Sumatera Utara, dari Torkis (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja seharga Rp. 10.000,- (sepuluh puluh ribu rupiah) sebelumnya sambil Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis ganja kepada Sein dan Seinpun menyetujui dan masuk ke rumah Terdakwa, dan saat itu Terdakwa melihat Sein membawa 1 (satu) buah kotak kaleng rokok gudang garam di tangan kanan Sein. Kemudian Terdakwa dan Sein masuk ke kamar di rumah Terdakwa lalu Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja di atas meja dan Sein meletakkan 1 (satu) buah kotak kaleng rokok gudang garam di bawah tempat tidur, lalu Terdakwa menyuruh Sein menggunakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut dan pergi meninggalkan Sein di kamar dan Terdakwa pergi ke teras rumah Terdakwa.

------- Bahwa Kemudian pada saat Terdakwa sedang berada di teras rumah Terdakwa, lalu datang saksi M. Hadri Panjaitan dan saksi Syahrul Ilmy (Anggota Polisi pada Polsek Panyabungan selanjutnya disebut para saksi) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya marak terjadi tindak pidana narkotika di Banjar Promosi Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal dan sudah menemui saksi Aswar Harahap yang merupakan Kepala Lingkungan dan meminta saksi Aswar Harahap untuk datang ke rumah Terdakwa. Kemudian para saksi berkata pada Terdakwa “Kau London, kan?” dan Terdakwa menjawab “Iya Pak”, lalu saksi M. Hadri Panjaitan berkata “Kami Polisi, di mana Narkotikamu?” lalu Terdakwa menjawab “Di kamar Pak, sama si Sein”, kemudian saksi M. Hadri Panjaitan langsung mengamankan Terdakwa dan menunggu saksi Aswar Harahap yang merupakan Kepling di Kelurahan Kota Siantar datang ke rumah Terdakwa. Tak berapa lama setelah saksi Aswar Harahap datang ke rumah Terdakwa, lalu para saksi bersama saksi Aswar Harahap dan Terdakwa masuk ke dalam rumah Terdakwa dan langsung menuju kamar tidur dan saat itu di dalam kamar ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis ganja di atas meja, lalu saksi Syahrul Ilmy berkata kepada Terdakwa “Ini Ganja kan?” lalu Terdakwa menjawab “Iya pak”, selanjutnya saksi Syahrul Ilmy juga menemukan 1 (satu) buah kotak kaleng rokok gudang garam di bawah tempat tidur dan ketika kaleng tersebut dibuka ditemukan 5 (lima) buah plastik klip transparan yang masing-masing berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, dan 1 (satu) bungkus plastik klip. Kemudian saksi Syahrul Ilmy memperlihatkan 5 (lima) buah plastik klip transparan yang masing-masing berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, dan 1 (satu) bungkus plastik berisi beberapa plastik klip transparan kosong kepada Terdakwa sambil berkata “Ini Shabu kan?” lalu Terdakwa menjawab “Iya pak, tapi punya Sein tadi dia di sini sekarang sudah lari”. Selanjutnya saksi M. Hadri Panjaitan dan saksi Syahrul Ilmy membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polres Mandailing Natal untuk diproses lebih lanjut                

-------Bahwa Perbuatan terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang;

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5450/NNF/2023 pada tanggal 12 September 2023 dengan kesimpulan: Dari hasil analisis tersebut pada Bab III,kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti  A. 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih  dengan berat brutto 10 (sepuluh) gram dan B. 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat brutto: 0, 87 (nol koma delapan tujuh) gram milik tersangka atas nama ADITIA WARMAN Alias LONDON, Bahwa barang Bukti A adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti B adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang diperiksa dan ditandatangani oleh Yudiatnis, ST dan Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., serta diketahui oleh an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Wakabid Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si.
  2. Berita Acara Menimbang Nomor:81/JL.10064/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023 ditimbang oleh OKTASEP AS telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: A. 5 (lima buah plastik klip transparan yang masing-masing diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat brutto: 25, 70 (dua puluh lima koma tujuh nol) gram dengan rincian berat brutto: 10,00 (sepuluh koma nol nol) gram diduga sabu (yang disisihkan dari brutto: 25,70 (dua puluh lima koma tujuh nol) gram diduga Narkotika GolonganI (sabu) untuk pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan sisa berat brutto: 15,70 (lima belas koma tujuh nol) gram diduga sabu yang disisihkan dari brutto: 25, 70 (dua puluh lima koma tujuh nol) gram dijadikan barang bukti di Persidangan dan Barang Bukti B. 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika GolonganU Jenis ganja dengan berat brutto: 0, 87 (nol koma delapan tujuh) gram dengan keterangan dikirim habis untuk pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

ATAU

KETIGA

Bahwa ia Terdakwa ADITIA WARMAN Alias LONDON pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Banjar Promosi Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---

---------Bahwa pada hari Senin Tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 15.30 wib saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Banjar Promosi Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, kemudian datang Sein (Daftar Pencarian Orang) ke rumah Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa untuk meminjam uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengatakan kepada Sein bahwa Terdakwa tidak memiliki uang dan selanjutnya Terdakwa mengajak Sein untuk masuk ke dalam rumah Terdakwa untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang baru saja dibeli Terdakwa sekira Pukul 15.00 wib di Taman Lintas Timur, Kelurahan Kota Siantar, Kecamata Panyabungan, Kabupaten Mandailing, Natal Propinsi Sumatera Utara, dari Torkis (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja seharga Rp. 10.000,- (sepuluh puluh ribu rupiah) sebelumnya sambil Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis ganja kepada Sein dan Seinpun menyetujui dan masuk ke rumah Terdakwa, dan saat itu Terdakwa melihat Sein membawa 1 (satu) buah kotak kaleng rokok gudang garam di tangan kanan Sein. Kemudian Terdakwa dan Sein masuk ke kamar di rumah Terdakwa lalu Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja di atas meja dan Sein meletakkan 1 (satu) buah kotak kaleng rokok gudang garam di bawah tempat tidur, lalu Terdakwa menyuruh Sein menggunakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut dan pergi meninggalkan Sein di kamar dan Terdakwa pergi ke teras rumah Terdakwa.

------- Bahwa Kemudian pada saat Terdakwa sedang berada di teras rumah Terdakwa, lalu datang saksi M. Hadri Panjaitan dan saksi Syahrul Ilmy (Anggota Polisi pada Polsek Panyabungan selanjutnya disebut para saksi) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya marak terjadi tindak pidana narkotika di Banjar Promosi Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal dan sudah menemui saksi Aswar Harahap yang merupakan Kepala Lingkungan dan meminta saksi Aswar Harahap untuk datang ke rumah Terdakwa. Kemudian para saksi berkata pada Terdakwa “Kau London, kan?” dan Terdakwa menjawab “Iya Pak”, lalu saksi M. Hadri Panjaitan berkata “Kami Polisi, di mana Narkotikamu?” lalu Terdakwa menjawab “Di kamar Pak, sama si Sein”, kemudian saksi M. Hadri Panjaitan langsung mengamankan Terdakwa dan menunggu saksi Aswar Harahap yang merupakan Kepling di Kelurahan Kota Siantar datang ke rumah Terdakwa. Tak berapa lama setelah saksi Aswar Harahap datang ke rumah Terdakwa, lalu para saksi bersama saksi Aswar Harahap dan Terdakwa masuk ke dalam rumah Terdakwa dan langsung menuju kamar tidur dan saat itu di dalam kamar ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis ganja di atas meja, lalu saksi Syahrul Ilmy berkata kepada Terdakwa “Ini Ganja kan?” lalu Terdakwa menjawab “Iya pak”, selanjutnya saksi Syahrul Ilmy juga menemukan 1 (satu) buah kotak kaleng rokok gudang garam di bawah tempat tidur dan ketika kaleng tersebut dibuka ditemukan 5 (lima) buah plastik klip transparan yang masing-masing berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, dan 1 (satu) bungkus plastik klip. Kemudian saksi Syahrul Ilmy memperlihatkan 5 (lima) buah plastik klip transparan yang masing-masing berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, dan 1 (satu) bungkus plastik berisi beberapa plastik klip transparan kosong kepada Terdakwa sambil berkata “Ini Shabu kan?” lalu Terdakwa menjawab “Iya pak, tapi punya Sein tadi dia di sini sekarang sudah lari”. Selanjutnya saksi M. Hadri Panjaitan dan saksi Syahrul Ilmy membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polres Mandailing Natal untuk diproses lebih lanjut.

                         

-------Bahwa Perbuatan terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang;

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5450/NNF/2023 pada tanggal 12 September 2023 dengan kesimpulan: Dari hasil analisis tersebut pada Bab III,kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti  A. 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih  dengan berat brutto 10 (sepuluh) gram dan B. 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat brutto: 0, 87 (nol koma delapan tujuh) gram milik tersangka atas nama ADITIA WARMAN Alias LONDON, Bahwa barang Bukti A adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti B adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang diperiksa dan ditandatangani oleh Yudiatnis, ST dan Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., serta diketahui oleh an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Wakabid Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si.
  2. Berita Acara Menimbang Nomor:81/JL.10064/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023 ditimbang oleh OKTASEP AS telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: A. 5 (lima buah plastik klip transparan yang masing-masing diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat brutto: 25, 70 (dua puluh lima koma tujuh nol) gram dengan rincian berat brutto: 10,00 (sepuluh koma nol nol) gram diduga sabu (yang disisihkan dari brutto: 25,70 (dua puluh lima koma tujuh nol) gram diduga Narkotika GolonganI (sabu) untuk pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan sisa berat brutto: 15,70 (lima belas koma tujuh nol) gram diduga sabu yang disisihkan dari brutto: 25, 70 (dua puluh lima koma tujuh nol) gram dijadikan barang bukti di Persidangan dan Barang Bukti B. 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika GolonganU Jenis ganja dengan berat brutto: 0, 87 (nol koma delapan tujuh) gram dengan keterangan dikirim habis untuk pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan.
Pihak Dipublikasikan Ya