Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Mdl 1.ANANTO ADRIANSYAH BAKTI
2.DIDI PURWANDI
Kepala Kepolisian Cq. Resor Mandailing Natal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Mdl
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2020
Nomor Surat B-02/Pra Peradilan/01/2020
Pemohon
NoNama
1ANANTO ADRIANSYAH BAKTI
2DIDI PURWANDI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Cq. Resor Mandailing Natal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Membuat Surat Palsu dan mempergunakan Surat Palsu atau menyuruh melakukan atau turut Serta Melakukan Perbuatan Pidanaā€¯, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP oleh Kepolisian Republik Indonesia Resort Mandailing Natal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Para Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya