Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini PARA PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal agar memeriksa dan memberikan putusan pada perkara ini sebagai berikut :
PRIMER
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya.
- Menetapkan objek sengketa atau harta warisan pada posita 5 (lima) tersebut diatas, adalah sah sebagai harta peninggalan warisan Alm.JOLLANG SIMATUPANG dengan Alm. RENIA PARDEDE, yang telah diwariskan kepada Alm.BAJA SIMATUPANG. kemudian Alm.BAJA SIMATUPANG mewariskan secara turun temurun Harta Tanah Warisan tersebut kepada kedua anaknya, yaitu Kepada Alm.OJAHAN SIMATUPANG dan Alm.PASAL SIMATUPANG.
- Menetapkan objek sengketa atau harta warisan tersebut diatas, agar dibagikan kepada PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris dari Alm.OAJAHAN SIMATUPANG sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak mau membagi harta warisan peninggalan dari Alm. OJAHAN SIMATUPANG orangtua kandung PARA PENGGUGAT dan Alm.PASAL SIMATUPANG suami TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum TERGUGAT agar secara sukarela mau membagi secara natural atau fisik terhadap harta warisan yang terletak di Desa Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal dengan Luas ± 7 Bun-bun atau ± 12.140 m2. Dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Karniel Pardede, Saddat Pasaribu
- Sebelah Timur : Molken Pakpahan, Kalemen Rambe
- Sebelah Selatan : Bondar Tonga, Muliater Aritonang dan Kloster Aritonang
- Sebelah Barat : Marataon Daulay
- Menetapkan akta tanah atas nama TERGUGAT yang di terbitkan oleh Notaris MARDAN, SH, SpN pada tahun 2016 tidak sah dan batal demi hukum, karena proses penerbitan akta notaris tersebut telah cacat hukum karena tidak seijin PARA PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT atau siapa saja agar mau membagi oebjek sengketa secara natural atau fisik tersebut diatas, apabila TERGUGAT keberatan untuk membagi harta warisan secara natural atau fisik sesuai dengan hukum yang berlaku maka dapat dilakukan eksekusi lelang dan pengosongan menggunakan alat Negara/Kepolisian.
- Menghukum TERGUGAT agar memberikan ganti rugi Materiel dan Immateriel sebesar Rp.190.000.000 (seratus Sembilan puluh juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi dan Upaya hukum laiinya (uitvoerbar bij voorrad).
- Menghukum TERGUGAT agar membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Dalam peradilan yang baik apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |