Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2023/PN Mdl ELVA YOHANA SIANTURI, S.H. AHMAD SARWEDI Alias EDI TATO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1735/L.2.28.3/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ELVA YOHANA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SARWEDI Alias EDI TATO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 DAKWAAN

 KESATU

------- Bahwa Terdakwa AHMAD SARWEDI ALIAS EDI TATO pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira Pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Tor Banua Raja Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira Pukul 08.00 Wib, PALASTER HUTABARAT (Daftar Pencarian Orang/ DPO) dan JAROMBIS PANGARIBUAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) sedang berdiri dibelakang rumah terdakwa, lalu Terdakwa berkata "ada apa lae" lalu dijawab PALASTER (DPO) "mau mengisap artinya mau merokok campur ganja, bagaimana caranya" dan Terdakwa jawab "barang (ganja) tidak ada kalo ngak saya cari dulu" lalu PALASTER (DPO) jawab "iya" kemudian Terdakwa menjawab "berapa duitnya?" kemudian PALASTER HUTABARAT (DPO) mengatakan kami masing-masing Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), kemudian PALASTER HUTABARAT (DPO) memberikan kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengatakan "saya juga nanti beli Rp.100.000,-(seratus ribu) buat saya" jadi nanti kita beli Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), kemudian PALASTER HUTABARAT (DPO) mengatakan cocoklah itu nanti kita bagi di kebun mu, nanti kami datang sekira pukul 16.00 wib" dan Terdakwa jawab "iya lae";
  • Bahwa Sekira pukul 10.30 Wib, Terdakwa masuk ke dalam Lokasi Pekan Pasar Mompang untuk bertemu dengan MOHAN (Daftar Pencarian Orang/DPO), setelah terdakwa mendatangi MOHAN (DPO), MOHAN (DPO) berkata "Na ro do ho artinya datang kau" kemudian Terdakwa mengatakan "saya ada duit ini Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah mau beli ganja" dan MOHAN (DPO) mengatakan "Ini gak bisa dibagi karena ini mau kami bawah ke lokasi tambang nagajuang" dan Terdakwa jawab " Tolonglah saya mau ke kebun dan ada juga pesanan kawan disini" lalu MOHAN (DPO) mengatakan "Gak apa-apalah saya bagi dan tunggulah disini biar saya ambil dulu" selanjutnya MOHAN (DPO) pergi kearah belakang kantor lurah Mompang Jae dan Terdakwa menunggu ditempat tersebut, bahwa kemudian MOHAN (DPO) datang dan menyerahkan 1 (satu) plastic asoy warna hitam  kepada Terdakwa sambil mengatakan "Ini barangnya dan ada saya lebihkan" kemudian terdakwa masukkan kedalam Tas ransel warna kuning milik Terdakwa, setelah itu terdakwa pergi menuju kebun terdakwa di Desa Tor Banua Raja Kecamatan Payabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal;
  • Bahwa sekira pukul 11. 30 Wib Terdakwa sampai dikebun Terdakwa, lalu Terdakwa masuk ke dalam pondok dan memeriksa 1 (satu) bungkus plastic asoy warna hitam yang berisikan narkotika Jenis Ganja  dan 2 (dua) plastic asoy warna hitam, setelah terdakwa periksa kemudian Terdakwa memasukkan lagi narkotika tersebut kedalam tas ransel warna kuning milik Terdakwa dan menggantungkannya di pondok kebun, selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib PALASTER HUTABARAT (DPO) dan JAROMBIS PANGARIBUAN (DPO) datang bersamaan, kemudian PALASTER (DPO) mengatakan "Istirahat dulu lae, make dulu, ini tuak mu" setelah itu Terdakwa berhenti bekerja dan mengambil terpal warna biru dari pondok lalu melebarkannya di bawah pohon alpokat milik Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 18. 30 Wib, Terdakwa pergi ke pondok untuk mengambil narkotika Jenis ganja untuk Terdakwa bersama dengan PALASTER (DPO) dan JAROMBIS  (DPO) gunakan lalu terdakwa mengambil narkotika jenis ganja yang Terdakwa perkirakan cukup untuk 6 (enam) batang rokok dari 1 (Satu) plastic asoy warna hitam yang ditambahi oleh  MOHAN (DPO) dan membawannya ke tempat duduk diatas terpal wara biru yang berjarak 10 (sepuluh) meter dari pondok tersebut, kemudian JAROMBIS (DPO) mengambil daun pisang lalu terdakwa meletakkan ganja tersebut diatas daun pisang yang ambil oleh JAROMBIS (DPO) kemudian PALASTER (DPO) mengatakan ini barang kita dan Terdakwa jawab "Iya" setelah itu kami mengambil rokok masing-masing dan mengambil kertas tiktak merk toreador dari kantong depan sebelah kanan dan meletakknya di atas daun pisang disamping narkotika jenis ganja tersebut dan melinting yaitu mencampur rokok dengan narkotika jenis ganja pada rokok masing-masing dengan cara Terdakwa mengambil rokok surya milik Terdakwa lalu Terdakwa robek sedikit pada bagian tengah sambungan rokok dan membuang sobekannya setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) lembar kertas tiktak dan Terdakwa letakkan dibawah rokok surya sambil memegangnya dengan tangan kiri lalu tangan kanan terdakwa mengambil narkotika jenis ganja dan mencampurkannya ke rokok surya yang ada di tangan kiri Terdakwa secukupnya, setelah itu Terdakwa campur sedemikian rupa hingga semua tercampur lalu Terdakwa gulung dan untuk perekatnya Terdakwa kasih air ludah dan setelah itu Terdakwa membakar ujung rokok tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis warna biru milik Terdakwa sambil menghisapnya dan setelah terbakar lalu terdakwa menghisapnya berulang-ulang;
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib, Para saksi yakni saksi Rio Perdana, saksi Buha P Sihombing, saksi Aldri Krisnawan dan saksi Claudius Sinulingga mendapatkan informasi masyarakat (yang tidak ingin disebut identitasnya) mengatakan bahwa di pondok kebun di Lokasi Saba Aek Godang Di Desa Tor Banua Raja Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal sering digunakan sebagai tempat melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja;
  • Bahwa sekira pukul 18.00 Wib, para saksi tiba di Desa Tor Banua Raja kemudian berjalan kaki menuju Lokasi melewati kebun milik warga, kemudian sekira pukul 19.00 Wib para saksi tiba di sekitar lokasi pondok dan melihat Terdakwa bersama PALASTER (DPO) dan JAROMBIS  (DPO) sedang duduk saling berhadapan dibawah pohon alpokat dekat pondok sedang menggunakan narkotika Jenis Ganja dengan cara merokok yang dicampur dengan narkotika jenis ganja, kemudian para saksi berjalan mendekati Terdakwa bersama PALASTER (DPO) dan JAROMBIS  (DPO), kemudian  PALASTER (DPO) dan JAROMBIS  (DPO) yang berhadapan dengan para saksi melihat para saksi dan PALASTER (DPO) dan JAROMBIS  (DPO) berdiri dan melarikan diri, setelah itu para saksi melakukan Pengejaran dan terdakwa yang sedang duduk menoleh dan melihat kearah para saksi lalu berusaha melarikan diri namun para saksi berhasil melakukan penangkapan dan saksi Aldri Krinawan mengatakan kami polisi jangan lari, setelah itu Terdakwa dibawa ke terpal warna biru tersebut lalu saksi Claudius Sinulingga mengambil puntung rokok surya yang bercampur narkotika jenis ganja milik Terdakwa dan Narkotika yang ada diatas daun pisang tersebut dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah plastic warna putih bening. Setelah itu saksi Rio Perdana bertanya kepada Terdakwa "Ada lagi Ganja mu dan Terdakwa jawab "ada Pak di Pondok milik JAROMBIS (DPO) selanjutnya Terdakwa dibawa para saksi ke pondok milik Terdakwa dan Terdakwa menunjukkan tas ransel warna kuning tersebut kemudian para saksi mengambil dan memeriksa tas ransel warna kuning milik Terdakwa di depan Terdakwa, kemudian para saksi menemukan 1 (satu) bungkus plastic asoy warna hitam yang berisikan narkotika Jenis Ganja dan 2 (dua) plastic asoy warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja  setelah itu Terdakwa dan barang bukti Narkoba Jenis ganja dibawa ke Satresnarkoba Polres Mandailing Natal;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :71/JL.10064/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 ditimbang oleh OKTASEP AS selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian Panyabungan, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastic asoy warna hitam yang diduga berisikan narkotika gol I Jenis ganja dengan berat bruto 200 (dua ratus) Gram dengan rincian:
  • 14,14 (empat belas koma satu empat) gram diduga ganja kering yang disisihkan dari 200 (dua ratus) gram diduga narkotika golongan I (ganja) untuk pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan.
  • 185,86 (seratus delapan puluh lima koma delapan enam) gram diduga ganja yang disisihkan dari 200 (dua ratus) gram diduga narkotika golongan I (ganja) dijadikan barang bukti persidangan.
  • 2 (dua) buah paket ukuran besar yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja yang masing-masing berbalutkan plastic asoy warna hitam dengan berat bruto 51,81 (lima puluh satu koma delapan satu) gram
  • 10(sepuluh) gram diduga ganja kering yang disisihkan dari 200 (dua ratus) gram diduga narkotika golongan I (ganja) untuk pemeriksaan labfor bareskrim polri cabang medan.
  • 41,81 (empat puluh satu koma delapan satu) gram diduga ganja yang disisihkan dari 51,81 (lima puluh satu koma delapan satu) gram diduga narkotika golongan I (ganja) dijadikan barang bukti persidangan.
  • 1 (satu) buah plastik transparan yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto: 2,15 (dua koma satu lima) gram dikirim habis untuk pemeriksaan Labfor bareskrim polri cabang medan.
  • 1 (satu) buah puntung rokok yang diduga dicampur dengan narkotika golongan I jenis ganja dengan bruto 0,88 (nol koma delapan delapan) gram, dikirim habis untuk pemeriksaan labfor Bareskrim polri cabang medan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 5545/NNF/2023 pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt, dan Husnah Sari M.Tanjung.S.Pd serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si.,M.Si dengan kesimpulan:  Bahwa barang bukti berupa : A. 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun, dan biji kering dengan berat netto 14,14 (Empat belas koma satu empat) gram. B.1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10(sepuluh) gram. C. 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat bruto 2,15 (dua koma lima) gram. D. 1(satu) linting rokok berisi campuran tembakau, daun dan biji kering dengan berat bruto 0,88 (Nol koma delapan delapan) gram Milik Terdakwa AHMAD SARWEDI ALIAS EDI TATO adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah maupun pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1)  UU RI  No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

Atau

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa AHMAD SARWEDI ALIAS EDI TATO pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira Pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Tor Banua Raja Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I /em>dalam bentuk tanaman  perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 11. 30 Wib Terdakwa sampai dikebun Terdakwa, lalu Terdakwa masuk ke dalam pondok dan memeriksa 1 (satu) bungkus plastic asoy warna hitam yang berisikan narkotika Jenis Ganja  dan 2 (dua) plastic asoy warna hitam, setelah terdakwa periksa kemudian Terdakwa memasukkan lagi narkotika tersebut kedalam tas ransel warna kuning milk Terdakwa dan menggantungkannya di pondok kebun, selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib PALASTER HUTABARAT (DPO) dan JAROMBIS PANGARIBUAN (DPO) datang bersamaan, kemudian PALASTER (DPO) mengatakan "Istirahat dulu lae, make dulu, ini tuak mu" setelah itu Terdakwa berhenti bekerja dan mengambil terpal warna biru dari pondok lalu melebarkannya di bawah pohon alpokat milik Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 18. 30 Wib, Terdakwa pergi ke pondok untuk mengambil narkotika Jenis ganja untuk Terdakwa bersama dengan PALASTER (DPO) dan JAROMBIS  (DPO) gunakan lalu terdakwa mengambil narkotika jenis ganja yang Terdakwa perkirakan cukup untuk 6 (enam) batang rokok dari 1 (Satu) plastic asoy warna hitam yang ditambahi oleh  MOHAN (DPO) dan membawannya ke tempat duduk diatas terpal warna biru yang berjarak 10 (sepuluh) meter dari pondok tersebut, kemudian JAROMBIS (DPO) mengambil daun pisang lalu terdakwa meletakkan ganja tersebut diatas daun pisang yang ambil oleh JAROMBIS (DPO) kemudian PALASTER (DPO) mengatakan ini barang kita dan Terdakwa jawab "Iya" setelah itu kami mengambil rokok masing-masing dan mengambil kertas tiktak merk toreador dari kantong depan sebelah kanan dan meletakknya di atas daun pisang disamping narkotika jenis ganja tersebut dan melinting yaitu mencampur rokok dengan narkotika jenis ganja pada rokok masing-masing dengan cara Terdakwa mengambil rokok surya milik Terdakwa lalu Terdakwa robek sedikit pada bagian tengah sambungan rokok dan membuang sobekannya setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) lembar kertas tiktak dan Terdakwa letakkan dibawah rokok surya sambil memegangnya dengan tangan kiri lalu tangan kanan terdakwa mengambil narkotika jenis ganja dan mencampurkannya ke rokok surya yang ada di tangan kiri Terdakwa secukupnya, setelah itu Terdakwa campur sedemikian rupa hingga semua tercampur lalu Terdakwa gulung dan untuk perekatnya Terdakwa kasih air ludah dan setelah itu Terdakwa membakar ujung rokok tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis warna biru milik Terdakwa sambil menghisapnya dan setelah terbakar lalu terdakwa menghisapnya berulang-ulang;
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib, Para saksi yakni saksi Rio Perdana, saksi Buha P Sihombing, saksi Aldri Krisnawan dan saksi Claudius Sinulingga mendapatkan informasi masyarakat (yang tidak ingin disebut identitasnya) mengatakan bahwa di pondok kebun di Lokasi Saba Aek Godang Di Desa Tor Banua Raja Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal sering digunakan sebagai tempat melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja;
  • Bahwa sekira pukul 18.00 Wib, para saksi tiba di Desa Tor Banua Raja kemudian berjalan kaki menuju Lokasi melewati kebun milik warga, kemudian sekira pukul 19.00 Wib para saksi tiba di sekitar lokasi pondok dan melihat Terdakwa bersama PALASTER (DPO) dan JAROMBIS  (DPO) sedang duduk saling berhadapan dibawah pohon alpokat dekat pondok sedang menggunakan narkotika Jenis Ganja dengan cara merokok yang dicampur dengan narkotika jenis ganja, kemudian para saksi berjalan mendekati Terdakwa bersama PALASTER (DPO) dan JAROMBIS  (DPO), kemudian  PALASTER (DPO) dan JAROMBIS  (DPO) yang berhadapan dengan para saksi melihat para saksi dan PALASTER (DPO) dan JAROMBIS  (DPO) berdiri dan melarikan diri, setelah itu para saksi melakukan Pengejaran dan terdakwa yang sedang duduk menoleh dan melihat kearah para saksi lalu berusaha melarikan diri namun para saksi berhasil melakukan penangkapan dan saksi Aldri Krinawan mengatakan kami polisi jangan lari, setelah itu Terdakwa dibawa ke terpal warna biru tersebut lalu saksi Claudius Sinulingga mengambil puntung rokok surya yang bercampur narkotika jenis ganja milik Terdakwa dan Narkotika yang ada diatas daun pisang tersebut dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah plastic warna putih bening. Setelah itu saksi Rio Perdana bertanya kepada Terdakwa "Ada lagi Ganja mu dan Terdakwa jawab "ada Pak di Pondok milik JAROMBIS (DPO) selanjutnya Terdakwa dibawa para saksi ke pondok milik Terdakwa dan Terdakwa menunjukkan tas ransel warna kuning tersebut kemudian para saksi mengambil dan memeriksa tas ransel warna kuning milik Terdakwa di depan Terdakwa, kemudian para saksi menemukan 1 (satu) bungkus plastic asoy warna hitam yang berisikan narkotika Jenis Ganja dan 2 (dua) plastic asoy warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja  setelah itu Terdakwa dan barang bukti Narkoba Jenis ganja dibawa ke Satresnarkoba Polres Mandailing Natal;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :71/JL.10064/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 ditimbang oleh OKTASEP AS selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian Panyabungan, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastic asoy warna hitam yang diduga berisikan narkotika gol I Jenis ganja dengan berat bruto 200 (dua ratus) Gram dengan rincian:
  • 14,14 (empat belas koma satu empat) gram diduga ganja kering yang disisihkan dari 200 (dua ratus) gram diduga narkotika golongan I (ganja) untuk pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan.
  • 185,86 (seratus delapan puluh lima koma delapan enam) gram diduga ganja yang disisihkan dari 200 (dua ratus) gram diduga narkotika golongan I (ganja) dijadikan barang bukti persidangan.
  • 2 (dua) buah paket ukuran besar yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja yang masing-masing berbalutkan plastic asoy warna hitam dengan berat bruto 51,81 (lima puluh satu koma delapan satu) gram
  • 10(sepuluh) gram diduga ganja kering yang disisihkan dari 200 (dua ratus) gram diduga narkotika golongan I (ganja) untuk pemeriksaan labfor bareskrim polri cabang medan.
  • 41,81 (empat puluh satu koma delapan satu) gram diduga ganja yang disisihkan dari 51,81 (lima puluh satu koma delapan satu) gram diduga narkotika golongan I (ganja) dijadikan barang bukti persidangan.
  • 1 (satu) buah plastik transparan yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto: 2,15 (dua koma satu lima) gram dikirim habis untuk pemeriksaan Labfor bareskrim polri cabang medan.
  • 1 (satu) buah puntung rokok yang diduga dicampur dengan narkotika golongan I jenis ganja dengan bruto 0,88 (nol koma delapan delapan) gram, dikirim habis untuk pemeriksaan labfor Bareskrim polri cabang medan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 5545/NNF/2023 pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt, dan Husnah Sari M.Tanjung.S.Pd serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si.,M.Si dengan kesimpulan:  Bahwa barang bukti berupa : A. 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun, dan biji kering dengan berat netto 14,14 (Empat belas koma satu empat) gram. B.1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10(sepuluh) gram. C. 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat bruto 2,15 (dua koma lima) gram. D. 1(satu) linting rokok berisi campuran tembakau, daun dan biji kering dengan berat bruto 0,88 (Nol koma delapan delapan) gram Milik Terdakwa AHMAD SARWEDI ALIAS EDI TATO adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerinth maupun pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1)  UU RI  No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

Atau

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa AHMAD SARWEDI ALIAS EDI TATO pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira Pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Tor Banua Raja Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna Narktotika  perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 18. 30 Wib, Terdakwa pergi ke pondok untuk mengambil narkotika Jenis ganja untuk Terdakwa bersama dengan PALASTER (DPO) dan JAROMBIS  (DPO) gunakan lalu terdakwa mengambil narkotika jenis ganja yang Terdakwa perkirakan cukup untuk 6 (enam) batang rokok dari 1 (Satu) plastic asoy warna hitam yang ditambahi oleh  MOHAN (DPO) dan membawannya ke tempat duduk diatas terpal warna biru yang berjarak 10 (sepuluh) meter dari pondok tersebut, kemudian JAROMBIS (DPO) mengambil daun pisang lalu terdakwa meletakkan ganja tersebut diatas daun pisang yang ambil oleh JAROMBIS (DPO) kemudian PALASTER (DPO) mengatakan ini barang kita dan Terdakwa jawab "Iya" setelah itu kami mengambil rokok masing-masing dan mengambil kertas tiktak merk toreador dari kantong depan sebelah kanan dan meletakknya di atas daun pisang disamping narkotika jenis ganja tersebut dan melinting yaitu mencampur rokok dengan narkotika jenis ganja pada rokok masing-masing dengan cara Terdakwa mengambil rokok surya milik Terdakwa lalu Terdakwa robek sedikit pada bagian tengah sambungan rokok dan membuang sobekannya setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) lembar kertas tiktak dan Terdakwa letakkan dibawah rokok surya sambil memegangnya dengan tangan kiri lalu tangan kanan terdakwa mengambil narkotika jenis ganja dan mencampurkannya ke rokok surya yang ada di tangan kiri Terdakwa secukupnya, setelah itu Terdakwa campur sedemikian rupa hingga semua tercampur lalu Terdakwa gulung dan untuk perekatnya Terdakwa kasih air ludah dan setelah itu Terdakwa membakar ujung rokok tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis warna biru milik Terdakwa sambil menghisapnya dan setelah terbakar lalu terdakwa menghisapnya berulang-ulang;
  • kemudian sekira pukul 15.00 Wib, Para saksi yakni saksi Rio Perdana, saksi Buha P Sihombing, saksi Aldri Krisnawan dan saksi Claudius Sinulingga mendapatkan informasi masyarakat (yang tidak ingin disebut identitasnya) mengatakan bahwa di pondok kebun di Lokasi Saba Aek Godang Di Desa Tor Banua Raja Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal sering digunakan sebagai tempat menggunakan narkotika jenis ganja;
  • Bahwa sekira pukul 18.00 Wib, para saksi tiba di Desa Tor Banua Raja kemudian berjalan kaki menuju Lokasi melewati kebun milik warga, kemudian sekira pukul 19.00 Wib para saksi tiba di sekitar lokasi pondok dan melihat Terdakwa bersama PALASTER (DPO) dan JAROMBIS  (DPO) sedang duduk saling berhadapan dibawah pohon alpokat dekat pondok sedang menggunakan narkotika Jenis Ganja dengan cara merokok yang dicampur dengan narkotika jenis ganja, kemudian para saksi berjalan mendekati Terdakwa bersama PALASTER (DPO) dan JAROMBIS  (DPO), kemudian  PALASTER (DPO) dan JAROMBIS  (DPO) yang berhadapan dengan para saksi melihat para saksi dan PALASTER (DPO) dan JAROMBIS  (DPO) berdiri dan melarikan diri, setelah itu para saksi melakukan Pengejaran dan terdakwa yang sedang duduk menoleh dan melihat kearah para saksi lalu berusaha melarikan diri namun para saksi berhasil melakukan penangkapan dan saksi Aldri Krinawan mengatakan kami polisi jangan lari, setelah itu Terdakwa dibawa ke terpal warna biru tersebut lalu saksi Claudius Sinulingga mengambil puntung rokok surya yang bercampur narkotika jenis ganja milik Terdakwa dan Narkotika yang ada diatas daun pisang tersebut dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah plastic warna putih bening. Setelah itu saksi Rio Perdana bertanya kepada Terdakwa "Ada lagi Ganja mu dan Terdakwa jawab "ada Pak di Pondok milik JAROMBIS (DPO) selanjutnya Terdakwa dibawa para saksi ke pondok milik Terdakwa dan Terdakwa menunjukkan tas ransel warna kuning tersebut kemudian para saksi mengambil dan memeriksa tas ransel warna kuning milik Terdakwa di depan Terdakwa, kemudian para sasksi menemukan 1 (satu) bungkus plastic asoy warna hitam yang berisikan narkotika Jenis Ganja dan 2 (dua) plastic asoy warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja  setelah itu Terdakwa dan barang bukti Narkoba Jenis ganja dibawa ke Satresnarkoba Polres Mandailing Natal;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :71/JL.10064/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 ditimbang oleh OKTASEP AS selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian Panyabungan, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastic asoy warna hitam yang diduga berisikan narkotika gol I Jenis ganja dengan berat bruto 200 (dua ratus) Gram dengan rincian:
  • 14,14 (empat belas koma satu empat) gram diduga ganja kering yang disisihkan dari 200 (dua ratus) gram diduga narkotika golongan I (ganja) untuk pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan.
  • 185,86 (seratus delapan puluh lima koma delapan enam) gram diduga ganja yang disisihkan dari 200 (dua ratus) gram diduga narkotika golongan I (ganja) dijadikan barang bukti persidangan.
  • 2 (dua) buah paket ukuran besar yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja yang masing-masing berbalutkan plastic asoy warna hitam dengan berat bruto 51,81 (lima puluh satu koma delapan satu) gram
  • 10(sepuluh) gram diduga ganja kering yang disisihkan dari 200 (dua ratus) gram diduga narkotika golongan I (ganja) untuk pemeriksaan labfor bareskrim polri cabang medan.
  • 41,81 (empat puluh satu koma delapan satu) gram diduga ganja yang disisihkan dari 51,81 (lima puluh satu koma delapan satu) gram diduga narkotika golongan I (ganja) dijadikan barang bukti persidangan.
  • 1 (satu) buah plastik transparan yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto: 2,15 (dua koma satu lima) gram dikirim habis untuk pemeriksaan Labfor bareskrim polri cabang medan.
  • 1 (satu) buah puntung rokok yang diduga dicampur dengan narkotika golongan I jenis ganja dengan bruto 0,88 (nol koma delapan delapan) gram, dikirim habis untuk pemeriksaan labfor Bareskrim polri cabang medan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 5545/NNF/2023 pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt, dan Husnah Sari M.Tanjung.S.Pd serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si.,M.Si dengan kesimpulan:  Bahwa barang bukti berupa : A. 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun, dan biji kering dengan berat netto 14,14 (Empat belas koma satu empat) gram. B.1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10(sepuluh) gram. C. 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat bruto 2,15 (dua koma lima) gram. D. 1(satu) linting rokok berisi campuran tembakau, daun dan biji kering dengan berat bruto 0,88 (No koma delapan delapan) gram Milik Terdakwa AHMAD SARWEDI ALIAS EDI TATO adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah maupun pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. 
Pihak Dipublikasikan Ya