Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Mdl Frengki Hutasoit, S.H. ALEX CANDRA Alias CANDRA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-552/L.2.28.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Frengki Hutasoit, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEX CANDRA Alias CANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN 

PERTAMA

Bahwa Ia Terdakwa ALEX CANDRA Alias CANDRA pada hari sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib di jalan Prof. Dr. Andi Hakim Nasution, aek galoga desa Pidoli lombang, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal atau pada suatu waktu pada bulan November tahun 2023 atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,

atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 18 November 2023 sewaktu Terdakwa sedang duduk-duduk di bengkelnya datang Sdr Kandar hendak mengisi Angis sepeda motornya, sewaktu Terdakwa mengisi angin sepeda motor Terdakwa Sdr berkata “mau kau ganja ini ada bar uku belik” dimana Terdakwa masih menolak dengan menagatakan “nanti bahaya bang, kenak tangkap polisi pulak aku” selanjutnya Sdr kandar berkata “aman itu” seketika itu Sdr Kandar mengeluarkan dari kantong celana 1 buah plastic transparan berisikan Narkotika jenis Ganja.
  • Selanjutnya Sdr Kandar Bersama dengan Terdakwa pergi kebelakang bengkel dibawah pohon rambutan lalu Sdr Kandar membuka 1 (satu) buah plastic transparan yang berisikan Narkotika jenis Ganja dan mencapur atau melinting ke 1 (Satu) batang rokok setelah itu lalu dibakar oleh Sdr Kandar dan bergantian menghisapnya dengan Terdakwa, setelah satu batang tersebut habis sdr Kandar pulang dan meninggalkan  ganja yang dibawa oleh Sdr kandar tersebut selanjutnya Terdakwa menerima dan menyimpannya ganja yang dibalut satu buah lembar kertas  timah rokok di bawah tempat tidur yang ada di bengkel Terdakwa
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 12.10 Wib Terdakwa sedang di bengkelnya sedang memperbaiki sepeda motor, datang 3 (tiga) orang berpakaian preman menjumpai Terdakwa dan berkata “selama siang kami polisi satnarkoba polres Madina maaf mengganggu waktunya Pak” mendengar itu Terdakwa hanya diam, kemudian salah satu dari polisi tersebut melakukan penggeledahan di bengkel dan menemukan 1 (satu) buah plastic transparan yang berisikan Narkotika jenis ganja yang di balut 1 (Satu) buah lembar kertas timah rokok.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Panyabungan Nomor: 128/JL.10064/IX/2023 tanggal 20 November 2023 yang ditandatangani oleh OKTASEP AS NIK.P 91683 selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Panyabungan, yaitu sebagau berikut :

1 (satu) buah plastic transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat netto 9,09 (Sembilan koma nol Sembilan) gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :7563/NNF/2023, tanggal 29 November 2023, yang ditandatangani dan diperiksa oleh Komisaris Polisi YUDIATNIS,ST selaku Kaur Narko Subbid Polda Sumut Bersama dengan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm.,Apt selaku Pamin narko Subbid Narkoba polda sumut serta diketehui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut yaitu AKBP UNGKAP SIAHAAN,S.Si., M.Si menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat netto 9,09 (Sembilan koma nol Sembilan) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung Ganja dan Terdaftar dalam golongan 1 (Satu) nomor urut 8 lampiran I undang-undang republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan sehingga perbuatannya yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

ATAU

KEDUA

Bahwa Ia Terdakwa ALEX CANDRA Alias CANDRA pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib di jalan Prof. Dr. Andi Hakim Nasution, aek galoga desa Pidoli lombang, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal atau pada suatu waktu pada bulan November tahun 2023 atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “Yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan bentuk tanaman” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa dihari yang sama sekira pukul 12.10 Wib, SatResnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat dan tim Satresnarkoba yang terdiri dari Rio Pradana, Buha P Sihombing dan Fernando Siregar selanjutnya disebut tim melakukan penyelidikan dan menuju desa Pidoli lombang.
  • Selanjutnya tim bergerak ke jalan Prof Dr. Andi Hakim tepatnya dibengkel Terdakwa dan melakukan pengamatan dimana pada waktu itu Terdakwa sedang memperbaiki sepeda motor, lalu datang 3 (tiga) orang berpakaian preman menjumpai Terdakwa dan berkata “selama siang kami polisi satnarkoba polres Madina maaf mengganggu waktunya Pak” mendengar itu Terdakwa hanya diam, kemudian salah satu dari polisi tersebut melakukan penggeledahan di bengkel dan menemukan 1 (satu) buah plastic transparan yang berisikan Narkotika jenis ganja yang di balut 1 (Satu) buah lembar kertas timah rokok, dimana Ganja tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa karena Terdakwa yang menyimpan ganja tersebut dibawah Kasur.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi oleh Tim dari Polres Madina bahwa ganja tersebut diperolah Terdakwa dari Sdr Kandar pada hari sabtu tanggal 18 November 2023 dan ganja tersebut sudah sempat dikomsumsi Terdakwa Bersama dengan Sdr Kandar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Panyabungan Nomor: 128/JL.10064/IX/2023 tanggal 20 November 2023 yang ditandatangani oleh OKTASEP AS NIK.P 91683 selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Panyabungan, yaitu sebagau berikut :

1 (satu) buah plastic transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat netto 9,09 (Sembilan koma nol Sembilan) gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :7563/NNF/2023, tanggal 29 November 2023, yang ditandatangani dan diperiksa oleh Komisaris Polisi YUDIATNIS,ST selaku Kaur Narko Subbid Polda Sumut Bersama dengan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm.,Apt selaku Pamin narko Subbid Narkoba polda sumut serta diketehui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut yaitu AKBP UNGKAP SIAHAAN,S.Si., M.Si menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan

secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat netto 9,09 (Sembilan koma nol Sembilan) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung Ganja dan Terdaftar dalam golongan 1 (Satu) nomor urut 8 lampiran I undang-undang republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan sehingga perbuatannya yang Yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan bentuk tanaman.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya