Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2023/PN Mdl FRESHLY NEWMAN SILALAHI, S.H. MARTUA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 176/Pid.B/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-978/L.2.2.14.8/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FRESHLY NEWMAN SILALAHI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTUA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN

----- Bahwa terdakwa MARTUA, pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Hutabaringin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi AGANISRA berada di rumah saksi ROSTINI di Desa Hutabatingin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal. Tidak berapa lama kemudian terdakwa datang menemui saksi AGANISRA dan menuduh saksi AGANISRA telah mengambil uang bantuan untuk ibu terdakwa dari Kantor Pos. Saat itu saksi AGANISRA mengatakan kepada terdakwa bahwa dia tidak ada mengambil uang bantuan untuk ibu terdakwa. Setelah itu terjadi perdebatan dan pertengkaran mulut antara saksi AGANISRA dengan terdakwa lalu tidak berapa lama kemudian terdakwa mengeluarkan sebilah parang dari dalam tas goni plastik yang terikat di pinggang terdakwa lalu terdakwa memegang kepala saksi AGANISRA menggunakan tangan kiri terdakwa serta mengacungkan parang menggunakan tangan kanannya sambil berkata kepada saksi AGANISRA, Kubunuh kau.
  • Saksi DAKMAN yang sedang bekerja memperbaiki rumah melihat peristiwa tersebut menghentikan perbuatan terdakwa dan menyuruh terdakwa pergi. Pada saat yang bersamaan datang saksi ROSTINI membela saksi AGANISRA dan menyarankan agar saksi AGANISRA mengadukan perbuatan terdakwa ke Polisi. Mendengar hal tersebut, terdakwa mendorong saksi ROSTINI sehingga saksi ROSTINI terjatuh.
  • Bahwa terdakwa mengatakan akan membunuh saksi AGANISRA sambil mengacungkan parang karena menurut terdakwa saksi AGANISRA telah mengambil uang bantuan ibu terdakwa dari kantor pos dan terdakwa melakukan hal tersebut agar saksi AGANISRA mengembalikan uang tersebut.
  • Bahwa akibat perkataan dan perbuatan terdakwa, saksi AGANISRA merasa takut terhadap keamanan dirinya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya