Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2023/PN Mdl Mahyaruddin Hasibuan 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Panyabungan
2.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Selasa, 19 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mahyaruddin Hasibuan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Panyabungan
2Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  

 

DALAM PROVISI

Memerintahkan kepada Tergugat I melalui Tergugat II untuk tidak melaksanakan atau membatalkan lelang atas sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 199/Pasar Hilir, dengan luas tanah 246 m2 (dua ratus empat puluh enam meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pasar Hilir Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, terdaftar atas nama Mahyaruddin Hasibuan. Sampai dengan adanya keputusan hukum yang tetap dalam perkara ini.

DALAM POKOK PERKARA

P R I M A I R :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant);
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
  4. Menyatakan pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Penggugat berupa sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 199/Pasar Hilir, dengan luas tanah 246 m2 (dua ratus empat puluh enam meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pasar Hilir Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, terdaftar atas nama Mahyaruddin Hasibuan, adalah cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. Rp. 10.000.000,- + Rp.500.000.000,- = Rp.510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet; atau

SUBSIDER :

apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak