Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 17 Jan. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2020/PN Mdl |
Tanggal Surat |
Jumat, 17 Jan. 2020 |
Nomor Surat |
B-02/Pra Peradilan/01/2020 |
Pemohon |
No | Nama | 1 | ANANTO ADRIANSYAH BAKTI | 2 | DIDI PURWANDI |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Cq. Resor Mandailing Natal |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Membuat Surat Palsu dan mempergunakan Surat Palsu atau menyuruh melakukan atau turut Serta Melakukan Perbuatan Pidanaā€¯, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP oleh Kepolisian Republik Indonesia Resort Mandailing Natal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Para Termohon;
- Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |