Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Function mcrypt_get_iv_size() is deprecated

Filename: libraries/Encrypt.php

Line Number: 291

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Function mcrypt_decrypt() is deprecated

Filename: libraries/Encrypt.php

Line Number: 300



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
19/Pdt.G.S/2018/PN Mdl PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan 1.Abdul Kholid
2.Husnil
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2018/PN Mdl
Tanggal Surat Kamis, 11 Okt. 2018
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Arif Kirana CapahPT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan
2Hendra BarusPT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan
3Ervanto MPT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan
4Darmiyanti SiregarPT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan
5Romi SaputraPT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Abdul Kholid
2Husnil
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 85.118.795,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 85.118.795,- (Delapan puluh lima juta seratus delapan belas ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah) yang terdiri dari sisa pokok Rp.75.712.343,- dan bunga berjalan sebesar Rp.9.406.452,- Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli Rumah dan Penyerahan Hak No. 02  Desa Mompang Julu atas nama Abdul Kholid  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan kepemilikan Akta Jual Beli Rumah dan Penyerahan Hak No. 02 Desa Mompang Julu atas nama Abdul Kholid berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Akta Jual Beli Rumah dan Penyerahan Hak  No. 02 Desa Mompang Julu atas nama Abdul Kholiduntuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
INFORMASI DETAIL PERKARA