Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2024/PN Mdl 2.Herry Pranata Putra Kaban S.H
3.Darmadi Edison S.H.,M.H
JUNI PERSAID RITONGA BIN SAKKOYA RITONGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.B/2024/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-01/L.2.28.9/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herry Pranata Putra Kaban S.H
2Darmadi Edison S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNI PERSAID RITONGA BIN SAKKOYA RITONGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

      ---- Bahwa terdakwa JUNI PERSAID RITONGA Bin Alm SAKKOYA RITONGA pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 18.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Teras Masjid Al-Ikhlas Desa Simpang Bajole Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan penganiayaan terhadap orang yaitu Paraduan Rambe Bin Alm Sundut Rambe, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 Sekira Pukul 18.20 Wib, saksi Paraduan Rambe pergi ke Mesjid untuk menunaikan ibadah Sholat Magrib dan sesampai di mesjid saksi Paraduan Rambe melihat Ibadah Solat Magrib berjamaah sudah dimulai lalu saksi Paraduan Rambe melihat dua orang anak sedang bermain di belakang barisan orang yang sedang melaksanakan Sholat Magrib, sehingga saksi Paraduan Rambe berkata kepada kedua orang anak tersebut “ayok bari baris” sambil memegang kepalanya sehingga mereka ikut melaksanakan Sholat.
  • Bahwa setelah selesai melaksanakan Sholat Magrib Sekira Pukul 18.35 Wib, saksi Paraduan Rambe bersama saksi Syaripul Ritonga, saksi Nawir S. Rambe dan saksi Frinka Rustiadi Simamora duduk-duduk di teras Mesjid sambil menunggu Sholat isya, namun tak berapa lama datang Terdakwa ke teras Mesjid dan berkata kepada saksi Paraduan Rambe “kau apakan anak saya, kenapa kau tampar” lalu dijawab oleh saksi Paraduan Rambe “tidak ada menampar anak mu” Terdakwa kembali berkata “tidak ada hakmu, mesjid mu rupanya mesjid ini” dan dijawab oleh saksi Paraduan Rambe “mesjid islam sedunia ini” lalu Terdakwa mendekatkan mukanya ke muka saksi Paraduan Rambe sambil berkata “apa maumu” dan seketika itupula saksi Paraduan Rambe menolak Terdakwa agar menjauh dari muka saksi Paraduan Rambe, namun dengan seketika itu juga Terdakwa langsung memukul kearah bibir saksi Paraduan Rambe dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 1 kali, setelah itu terdakwa juga memukul kearah telinga kanan saksi Paraduan Rambe dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 kali melihat hal tersebut maka Saksi Syariful Ritonga dan saksi Nawir S. Rambe langsung melerai terdakwa dan saksi Paraduan Rambe.
  • Bahwa dalam keadaan bibir berdarah dan pusing saksi Paraduan Rambe duduk kembali di teras mesjid dan setelah itu saksi Paraduan Rambe melaporkan perbuatan terdakwa yang telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi Paraduan Rambe ke Polsek Lingga Bayu dan atas laporan saksi Paraduan Rambe maka terdakwa dilakukan Penangkapan dan diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan  Visum et Revertum
    Nomor 440/272329/PSG/XI/2023 tanggal 01 November 2023 yang dibuat oleh Dr. M. RAJAMIN NASUTION, MKT dan ditandatangani oleh Dr. M. RAJAMIN NASUTION, MKT selaku Dokter UPTD. Puskesmas Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu yang memeriksa saksi Paraduan Rambe dengan hasil pemeriksaan :

 

Pihak Dipublikasikan Ya