Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 15 Jan. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penahanan |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2020/PN Mdl |
Tanggal Surat |
Rabu, 15 Jan. 2020 |
Nomor Surat |
B-01/01/2020 |
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan melakukan Tindak Pidana “Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak oleh Kepolisian Republik Indonesia Resort Mandailing Natal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Para Termohon;
- Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Membebaskan/Mengeluarkan Pemohon dari tahanan
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |