Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN atas harta benda PARA TERGUGAT berupa satu unit rumah terletak di Lorong 4 Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal yang di sebelah Timur berbatasan dengan rumah PENGGUGAT, sebelah Barat dengan Kebun, sebelah Utara dengan Tanah Kosong, dan sebelah Selatan dengan Jalan Desa.
- Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan lisan di Kantor Kepala Desa Pintu Padang Julu pada tanggal 3 Januari 2020.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa ganti rugi materil sebanyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan ganti rugi immateril sebanyak Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
- Memerintahkan TERGUGAT I meminta maaf kepada PENGGUGAT di Kantor Kepala Desa Pintu Padang Julu secara terbuka dan mengakui telah memfitnah PENGGUGAT mangalampisi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam Perkara ini.
|