Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2023/PN Mdl ELVA YOHANA SIANTURI, S.H. USMAR MARTUA Alias TUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 180/Pid.B/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1834/L.2.28.3/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ELVA YOHANA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAR MARTUA Alias TUA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

PRIMAIR

----- Bahwa ia Terdakwa USMAR MARTUA ALIAS TUA pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Banjar Sauh Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 wib, Terdakwa berjalan kaki hendak pulang ke rumah dan diperjalanan Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Becak Motor milik saksi korban Abdul Halim yang terparkir di depan rumah Banjar Sauh Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, kemudian Terdakwa berniat untuk mengambil 1 (satu) Unit Becak Motor tersebut lalu Terdakwa mendekati 1 (satu) Unit Becak Motor tersebut dan mengambil kunci palsu dari kantong celana Terdakwa selanjutnya Terdakwa memasukkan kunci palsu tersebut ke kontak becak motor, kemudian terdakwa berusaha menghidupkan becak motor tersebut dengan kunci palsu milik terdakwa, setelah berhasil menghidupkan becak motor tersebut kemudian Terdakwa membawa becak motor tersebut ke sebuah bengkel sepeda motor milik ROMADON (Daftar Pencarian Orang/ DPO);
  • Kemudian sekira pukul 07.00 wib, Terdakwa menjelaskan kepada ROMADON (DPO) untuk menjualkan 1(satu) unit becak motor milik saksi korban ABDUL HALIM yang berhasil terdakwa ambil dari depan rumah lalu ROMADON (DPO) berkata kepada Terdakwa pisahkanlah sepeda motornya dengan baknya lalu Terdakwa memisahkannya, selanjutnya setelah sepeda motor dan bak becak terpisah, ROMADON (DPO) bertanya kepada Terdakwa berapa kita jualkan sepeda motor ini? Mungkin Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) orang mau bayar ini dan Terdakwa jawab terserahlah lalu ROMADON (DPO) menjualkan sepeda motor tersebut kepada teman ROMADON (DPO) yang tidak terdakwa tau namanya seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian Terdakwa memberi uang untuk mengecat sepeda motor tersebut kepada ROMADON (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan memberikan uang upah kepada ROMADON (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehinga uang yang Terdakwa bawa dari hasil penjualan sepeda motor Honda Mega Pro tersebut adalah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa pulang ke rumah;
  • Selanjutnya pada awal bulan September 2022 yang tanggalnya tidak diingat lagi, sekira pukul 18.00 wib terdakwa menjumpai saksi EDI SUHERI di Kotanopan untuk menawarkan bak becak seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), namun saksi EDI SUHERI tidak memiliki uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)  dan menawarkan kepada terdakwa 2 (dua) kali pembayaran lalu Trdakwa menyetujuinya, selanjutnya  saksi EDI SUHERI memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran pertama dan saksi EDI SUHERI mengatakan akan melunasinya beberapa hari. Kemudian Terdakwa memberikan nomor Handphone Terdakwa agar bisa dihubungi untuk pembayaran dan sekalian pelunasan bak becak tersebut, kemudian setelah itu Terdakwa pulang ke rumah, dan beberapa hari kemudian saksi EDI SUHERI  menghubungi Terdakwa dan berkata datanglah kau, biar saya bayar sisa uang pembelian bak becak itu kemudian Terdakwa berangkat ke Kotanopan dan sesampainya di Kotanopan saksi EDI SUHERI memberikan sisa uang pembayaran bak becak tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan setelah Terdakwa terima uang tersebut Terdakwa langsung kembali ke rumah;
  • Bahwa saksi korban ABDUL HALIM tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa USMAR MARTUA ALIAS TUA, untuk mengambil barang berupa becak motor yang berada di Banjar Sauh Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa USMAR MARTUA ALIAS TUA di Banjar Sauh Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1ke-3 dan ke- 5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa USMAR MARTUA ALIAS TUA pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Banjar Sauh Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---

  • Pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 wib, Terdakwa berjalan kaki hendak pulang ke rumah dan diperjalanan Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Becak Motor milik saksi korban Abdul Halim yang terparkir di depan rumah Banjar Sauh Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, kemudian Terdakwa berniat untuk mengambil 1 (satu) Unit Becak Motor tersebut lalu Terdakwa mendekati 1 (satu) Unit Becak Motor tersebut dan mengambil kunci palsu dari kantong celana Terdakwa selanjutnya Terdakwa memasukkan kunci palsu tersebut ke kontak becak motor, kemudian terdakwa berusaha menghidupkan becak motor tersebut dengan kunci palsu milik terdakwa, setelah berhasil menghidupkan becak motor tersebut kemudian Terdakwa membawa becak motor tersebut ke sebuah bengkel sepeda motor milik ROMADON (Daftar Pencarian Orang/ DPO);
  • Kemudian sekira pukul 07.00 wib, Terdakwa menjelaskan kepada ROMADON (DPO) untuk menjualkan 1(satu) unit becak motor milik saksi korban ABDUL HALIM yang berhasil terdakwa ambil dari depan rumah lalu ROMADON (DPO) berkata kepada Terdakwa pisahkanlah sepeda motornya dengan baknya lalu Terdakwa memisahkannya, selanjutnya setelah sepeda motor dan bak becak terpisah, ROMADON (DPO) bertanya kepada Terdakwa berapa kita jualkan sepeda motor ini? Mungkin Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) orang mau bayar ini dan Terdakwa jawab terserahlah lalu ROMADON (DPO) menjualkan sepeda motor tersebut kepada teman ROMADON (DPO) yang tidak terdakwa tau namanya seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian Terdakwa memberi uang untuk mengecat sepeda motor tersebut kepada ROMADON (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan memberikan uang upah kepada ROMADON (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehinga uang yang Terdakwa bawa dari hasil penjualan sepeda motor Honda Mega Pro tersebut adalah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa pulang ke rumah;
  • Selanjutnya pada awal bulan September 2022 yang tanggalnya tidak diingat lagi, sekira pukul 18.00 wib terdakwa menjumpai saksi EDI SUHERI di Kotanopan untuk menawarkan bak becak seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), namun saksi EDI SUHERI tidak memiliki uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)  dan menawarkan kepada terdakwa 2 (dua) kali pembayaran lalu Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya  saksi EDI SUHERI memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran pertama dan saksi EDI SUHERI mengatakan akan melunasinya beberapa hari. Kemudian Terdakwa memberikan nomor Handphone Terdakwa agar bisa dihubungi untuk pembayaran dan sekalian pelunasan bak becak tersebut, kemudian setelah itu Terdakwa pulang ke rumah, dan beberapa hari kemudian saksi EDI SUHERI  menghubungi Terdakwa dan berkata datanglah kau, biar saya bayar sisa uang pembelian bak becak itu kemudian Terdakwa berangkat ke Kotanopan dan sesampainya di Kotanopan saksi EDI SUHERI memberikan sisa uang pembayaran bak becak tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan setelah Terdakwa terima uang tersebut Terdakwa langsung kembali ke rumah;
  • Bahwa saksi korban ABDUL HALIM tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa USMAR MARTUA ALIAS TUA, untuk mengambil barang berupa becak motor yang berada di Banjar Sauh Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa USMAR MARTUA ALIAS TUA di Banjar Sauh Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa USMAR MARTUA ALIAS TUA pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Banjar Sauh Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---

  • Pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 wib, Terdakwa berjalan kaki hendak pulang ke rumah dan diperjalanan Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Becak Motor milik saksi korban Abdul Halim yang terparkir di depan rumah Banjar Sauh Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Manailing Natal, kemudian Terdakwa berniat untuk mengambil 1 (satu) Unit Becak Motor tersebut lalu Terdakwa mendekati 1 (satu) Unit Becak Motor tersebut dan mengambil kunci palsu dari kantong celana Terdakwa selanjutnya Terdakwa memasukkan kunci palsu tersebut ke kontak becak motor, kemudian terdakwa berusaha menghidupkan becak motor tersebut dengan kunci palsu milik terdakwa, setelah berhasil menghidupkan becak motor tersebut kemudian Terdakwa membawa becak motor tersebut ke sebuah bengkel sepeda motor milik ROMADON (Daftar Pencarian Orang/ DPO);
  • Kemudian sekira pukul 07.00 wib, Terdakwa menjelaskan kepada ROMADON (DPO) untuk menjualkan 1(satu) unit becak motor milik saksi korban ABDUL HALIM yang berhasil terdakwa ambil dari depan rumah lalu ROMADON (DPO) berkata kepada Terdakwa pisahkanlah sepeda motornya dengan baknya lalu Terdakwa memisahkannya, selanjutnya setelah sepeda motor dan bak becak terpisah, ROMADON (DPO) bertanya kepada Terdakwa berapa kita jualkan sepeda motor ini? Mungkin Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) orang mau bayar ini dan Terdakwa jawab terserahlah lalu ROMADON (DPO) menjualkan sepeda motor tersebut kepada teman ROMADON (DPO) yang tidak terdakwa tau namanya seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian Terdakwa memberi uang untuk mengecat sepeda motor tersebut kepada ROMADON (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan memberikan uang upah kepada ROMADON (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehinga uang yang Terdakwa bawa dari hasil penjualan sepeda motor Honda Mega Pro tersebut adalah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa pulang ke rumah;
  • Selanjutnya pada awal bulan September 2022 yang tanggalnya tidak diingat lagi, sekira pukul 18.00 wib terdakwa menjumpai saksi EDI SUHERI di Kotanopan untuk menawarkan bak becak seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), namun saksi EDI SUHERI tidak memiliki uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)  dan menawarkan kepada terdakwa 2 (dua) kali pembayaran lalu Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya  saksi EDI SUHERI memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran pertama dan saksi EDI SUHERI mengatakan akan melunasinya beberapa hari. Kemudian Terdakwa memberikan nomor Handphone Terdakwa agar bisa dihubungi untuk pembayaran dan sekalian pelunasan bak becak tersebut, kemudian setelah itu Terdakwa pulang ke rumah, dan beberapa hari kemudian saksi EDI SUHERI  menghubungi Terdakwa dan berkata datanglah kau, biar saya bayar sisa uang pembelian bak becak itu kemudian Terdakwa berangkat ke Kotanopan dan sesampainya di Kotanopan saksi EDI SUHERI memberikan sisa uang pembayaran bak becak tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan setelah Terdakwa terima uang tersebut Terdakwa langsung kembali ke rumah;
  • Bahwa saksi korban ABDUL HALIM tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa USMAR MARTUA ALIAS TUA, untuk mengambil barang berupa becak motor yang berada di Banjar Sauh Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa USMAR MARTUA ALIAS TUA di Banjar Sauh Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

Pihak Dipublikasikan Ya