Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Mdl Muhammad Rafiq Farhan Dollar Hafriyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Rabu, 28 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Rafiq Farhan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dollar Hafriyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.900.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini;
  4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang tidak membayar atau mengembalikan uang sebesar Rp.65.000.000 kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad);
  5. Menghukum Tergugat untuk segera membayar atau mengembalikan uang sebesar Rp.65.000.000 + Rp. 6.000.000 (uang transport) + Rp 3.900.000 = Rp.74.900.000 (tujuh puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian immaterial yang dialami Penggugat sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat sejak putusan ini diucapkan, setiap kali Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini;
  8. Menghukum  Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak