Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2023/PN Mdl Misyanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Misyanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Cq. Hakim yang mengadili perkara ini, untuk dapat memanggil Pemohon dalam sidang yang akan ditetapkan kemudian serta dapat memberikan Penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon sebagai Kuasa yang mewakili Anak Pemohon yang belum dewasa yang benama ALI SAH MUNIR dan MARDIAH SAH dalam proses pengajuan/persyaratan administrasi pinjaman sebagaimana yang diminta oleh pihak Bank PNM ULAM Syariah Panyabungan;
  3. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon

atau jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Cq. Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak