Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2023/PN Mdl AHMAD ZEIN LUBIS 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Panyabungan
2.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
Penyerahan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Rabu, 14 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD ZEIN LUBIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Panyabungan
2Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM PROVISI

Memerintahkan kepada Tergugat II untuk tidak melaksanakan atau membatalkan lelang atas sebidang tanah serta bangunan ruko diatasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 20/Panyabungan I, dengan luas tanah 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jalan Willem Iskandar Kelurahan Panyabungan I Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, dan sebidang tanah serta bangunan rumah diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 399/Parbangunan, dengan luas tanah 600 m2 (enam ratus meter persegi) yang terletak di Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, terdaftar atas nama Ahmad Zein Lubis. Sampai dengan adanya keputusan hukum yang tetap dalam perkara ini.

 

DALAM POKOK PERKARA

P R I M A I R :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant);
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
  4. Menyatakan pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Penggugat adalah cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. Rp. 10.000.000,- + Rp.500.000.000,- = Rp.510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;

 

 

SUBSIDER :

apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak