Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Mdl RUMADA SAMOSIR 1.MUHAMMAD YAMIN NASUTION
2.FITRA NURSURI
3.RASMIATI
4.YAMIN SOHAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Mdl
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUMADA SAMOSIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Sahrin, SHRUMADA SAMOSIR
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD YAMIN NASUTION
2FITRA NURSURI
3RASMIATI
4YAMIN SOHAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat ini untuk keseluruhannya;------------------
  2. Menyatakan demi hukum bahwa objek perkara yakni: ---------------------------------------------
  1. Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 11 Maret 2008 antara SAHRYIL sebagai pihak pertama/yang menerima ganti rugi dengan M. YAMIN NST (Tergugat I) sebagai Pihak Kedua/Pemberi ganti rugi dengan luas + 20.000 M2 dan batas-batasnya sebagai berikut:   Sebelah Utara berbatas dengan Tanah M Yamin Nst            100 Meter.
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Cicit                        200 meter.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Muslianto                100 meter.
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Marwin                      200 meter.

 

  1. Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 11 Maret 2008 antara SURUL sebagai pihak pertama/yang menerima ganti rugi dengan FITRA  NUR SURI (Tergugat II) sebagai Pihak Kedua/Pemberi ganti rugi dengan luas + 20.000 M2 dan batas-batasnya sebagai berikut:  Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Timen                       75 Meter.
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Saminan                 200 meter.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Durwan                  100 meter.
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Badi                          200 meter.

 

  1. Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 11 Maret 2008 antara CICIT sebagai pihak pertama/yang menerima ganti rugi dengan RASMIATI (Tergugat.III) sebagai Pihak Kedua/Pemberi ganti rugi dengan luas + 20.000 M2 dan batas-batasnya sebagai berikut: ---------    Sebelah Utara berbatas dengan Tanah M Yamin Nst            100 Meter.
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Badi                        200 meter.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Riswan                    100 meter.
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sahryil                       200 meter.

 

  1.  Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 11 Maret 2008 antara BADI sebagai pihak pertama/yang menerima ganti rugi dengan YAMIN SOHAR (Tergugat.IV) sebagai Pihak Kedua/Pemberi ganti rugi dengan luas + 20.000 M2 dan batas-batasnya sebagai berikut: ---------    Sebelah Utara berbatas dengan Tanah M Yamin Nst            100 Meter.
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Nurul                       200 meter.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Wazir                       100 meter.
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Cicit                           200 meter.

adalah sah milik Penggugat. ---------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, verzet atau Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad); --------------------------------------------------------
  2. Menghukum Para Tergugat ataupun pihak pihak yang terkait dalam perkara ini mematuhi dan tunduk pada Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal dalam perkara ini; -------------
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; --

 

Atau : Jika Pengadilan Negeri Mandailing Natal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak