Petitum Permohonan |
Untuk mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana “ Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1e KUHP, yang diketahui pada hari Kamis 03 Juni 2021 sekira pukul. 17.00 Wib di Desa Panyabungan Jae, Kec. Panyabungan, Kab. Madina oleh Kepala Kepolisian Daerah Resor Mandailing Natal (Reskrim) . |