DALAM PROVISI :
- Mengabulkan tuntutan Provisi dari Penggugat
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II, atau pihak lain agar menunda segala perbuatan hukum atas tanah objek Terperkara hingga putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum dan dapat dijalankan.
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang benar dan mempunyai kedudukan hukum yang Sah.
- Menyatakan sah Surat Sertifikat No. 05. No. 06. No. 15 dan No.19 No. 22. No. 50 milik Penggugat,
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, Adalah perbuatan melawan hukum.
- Merintahkan Tergugat I, Tergugat II, untuk membatalkan Lelang atas agunan/jaminan pinjaman Penggugat; berupa sebidang tanah dan bangunan, sebagai berikut :
- Berupa tanah kavlingan dengan nomor 22 sertifikat Hak Milik seluas 197 M2 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara yang terletak di di Desa Huraba I Lorong VIII Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Aswan
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan PNPM
Sebelah Barat berbatasan dengan Raimah
Sebelah Selatan berbatasan dengan Sukri
- Berupa tanah dan bangunan rumah permanen dengan nomor 50 sertifikat Hak Milik seluas 682 M2 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara yang terletak di di Desa Huraba I Lorong III Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Patuan Batanghari
Sebelah Timur berbatasan dengan Sahyan
Sebelah Barat berbatasan dengan Badaruddin
Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit
- Berupa tanah dengan nomor 15 sertifikat Hak Milik seluas 501 M2 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara yang terletak di di Desa Huraba I Lorong I Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Ahmad Hudawi
Sebelah Timur berbatasan dengan alm Maroan/cucu Maroan bernama Usnan
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Medan-Padang
Sebelah Selatan berbatasan dengan Khorul Amani
- Berupa bangunan rumah permanen dengan nomor 19 sertifikat Hak Milik yang terletak di di Desa Huraba I Lorong I Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal
- Berupa bangunan permanen yang telah memiliki sertifikat Hak Milik nomor 5 dan luas tanah tidak diketahui disebabkan pihak Tergugat I tidak memberikan data dokumen agunan secara utuh kepada Penggugat dan adapun sertifikat hak milik ini dikeluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Desa Pintu Padang Julu Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Tagor
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Medan-Padang
Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Aek Matondang
Sebelah Selatan berbatasan dengan Asnan Hasibuan/RM. Aek Matondang
- Berupa tanah yang telah memiliki sertifikat Hak Milik nomor 6 dan luas tanah tidak diketahui disebabkan pihak Tergugat I tidak memberikan data dokumen agunan secara utuh kepada Penggugat dan adapun sertifikat hak milik ini dikeluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Desa Pintu Padang Julu Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Tagor
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Medan-Padang
Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Aek Matondang
Sebelah Selatan berbatasan dengan Asnan Hasibuan/RM. Aek Matondang
- Memerintahkan Tergugat I untuk mengakaji ulang sisa kredit/Pinjaman Penggugat bersama Penggugat, pada dasarnya penggugat mau melunasi sisa kredit/pinjaman pada Tergugat;
- Menghukum Tergugat, I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi pada penggugat secara langsung dan tunai
- Materil sebesar berjumlah = Rp.2.000.000.000; (dua miliar rupiah).
- Immateril sekitar Rp. 1.000.000.000; (satu miliar Rupiah)
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta (Uit voerbaar bijvoorraad) meskipun ada verzet, banding, atau kasasi.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya ongkos yang timbul dari perkara ini.
Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono) Terima kasih. |