Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Mdl Nurhayati Pulungan,S.H. HARTONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-562/L.2.28.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nurhayati Pulungan,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARTONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Primair                                            

---------Bahwa ia Terdakwa HARTONI pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gang Sipirok I Desa Bonan Dolok Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, “Dengan sengaja melakukan Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------

 

--------Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekira pukul 18.00 Wib, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Desa Bonan Dolok Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, kemudian Terdakwa yang sebelumnya sudah merasa kesal terhadap saksi korban Pereddi Panjaitan dikarenakan saksi korban sering mengejek-ejek Terdakwa apabila Terdakwa berpapasan dengan saksi korban. Selanjutnya Terdakwa berniat untuk melakukan penganiaayaan terhadap saksi korban dengan cara membacok saksi korban, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah parang dari dapur rumah Terdakwa, lalu Terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah parang tersebut pergi ke rumah saksi korban di Gang Sipirok I Desa Bonan Dolok Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara  dan menunggu saksi korban di seberang jalan di depan rumah saksi korban tepatnya di antara pohon pisang milik warga dan menunggu saksi korban pulang dari sawah di mana Terdakwa sudah mengetahui kegiatan sehari-hari saksi korban bekerja di sawah dan pulang ke rumah setelah Adzan Maghrib.

-------Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.15 wib, Terdakwa melihat saksi korban pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor, kemudian Terdakwa langsung berlari ke arah belakang saksi korban dan pada saat saksi korban hendak memarkirkan sepeda motornya, Terdakwa langsung mengayunkan 1 (satu) bilah parang yang dibawa Terdakwa sebelumnya ke arah pangkal tangan kanan bagian belakang saksi korban lalu Terdakwa kembali mengayunkan 1 (satu) bilah parang tersebut ke arah atas tapak tangan kanan saksi korban. Bahwa saat itu saksi Raya Anggraini yang melihat kejadian tersebut langsung melerai dan mengusir Terdakwa dan juga menyuruh saksi korban untuk lari sehingga saksi korban melarikan diri dari Terdakwa dan melihat hal tersebut Terdakwa langsung mengejar saksi korban sambil membawa parang, kemudian dikarenakan saksi Raya Anggarini berteriak meminta tolong sehingga warga sekitar berdatangan ke lokasi kejadian sehingga Terdakwa langsung melarikan diri ke rumah orangtua Terdakwa sambil membawa 1 (satu) bilah parang tersebut sampai dengan Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian Polsek Siabu.

 

--------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka robek pada bahu sebelah kanan dan luka robek pada punggung tangan sampai pergelangan tangan kanan korban sehingga mengakibatkan saksi korban dirawat inap selama 3 (tiga) hari di Puskesmas Siabu dan mengakibatkan saksi korban terhalang melakukan aktifitas sehari-hari sesuai hasil Visum Et Repertum No.440/1183.a/PKMSBU/II/2024 tanggal 28 Pebruari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Syarifah Lubis, Dokter pada Puskesmas Siabu terhadap saksi korban Pereddi Panjaitan dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan  telah diperiksa seorang laki-laki dengan luka robek pada bahu sebelah kanan dengan panjang + 12 (dua belas) cm dan luka robek punggung tangan sampai pergelangan tangan kanan dengan panjang + 13 (tiga belas) cm yang disebabkan benda tajam.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal  353 Ayat (2) KUHPidana ---------

Subsidiair                                             

---------Bahwa ia Terdakwa HARTONI pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gang Sipirok I Desa Bonan Dolok Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, “Dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka  berat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------

-------- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekira pukul 18.00 Wib, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Desa Bonan Dolok Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, kemudian Terdakwa yang sebelumnya sudah merasa kesal terhadap saksi korban Pereddi Panjaitan dikarenakan saksi korban sering mengejek-ejek Terdakwa apabila Terdakwa berpapasan dengan saksi korban. Selanjutnya Terdakwa berniat untuk melakukan penganiaayaan terhadap saksi korban dengan cara membacok saksi korban, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah parang dari dapur rumah Terdakwa, lalu Terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah parang tersebut pergi ke rumah saksi korban di Gang Sipirok I Desa Bonan Dolok Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara  dan menunggu saksi korban di seberang jalan di depan rumah saksi korban tepatnya di antara pohon pisang milik warga dan menunggu saksi korban pulang dari sawah di mana Terdakwa sudah mengetahui kegiatan sehari-hari saksi korban bekerja di sawah dan pulang ke rumah setelah Adzan Maghrib.

-------Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.15 wib, Terdakwa melihat saksi korban pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor, kemudian Terdakwa langsung berlari ke arah belakang saksi korban dan pada saat saksi korban hendak memarkirkan sepeda motornya, Terdakwa langsung mengayunkan 1 (satu) bilah parang yang dibawa Terdakwa sebelumnya ke arah pangkal tangan kanan bagian belakang saksi korban lalu Terdakwa kembali mengayunkan 1 (satu) bilah parang tersebut ke arah atas tapak tangan kanan saksi korban. Bahwa saat itu saksi Raya Anggraini yang melihat kejadian tersebut langsung melerai dan mengusir Terdakwa dan juga menyuruh saksi korban untuk lari sehingga saksi korban melarikan diri dari Terdakwa dan melihat hal tersebut Terdakwa langsung mengejar saksi korban sambil membawa parang, kemudian dikarenakan saksi Raya Anggarini berteriak meminta tolong sehingga warga sekitar berdatangan ke lokasi kejadian sehingga Terdakwa langsung melarikan diri ke rumah orangtua Terdakwa sambil membawa 1 (satu) bilah parang tersebut sampai dengan Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian Polsek Siabu.

 

--------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka robek pada bahu sebelah kanan dan luka robek pada punggung tangan sampai pergelangan tangan kanan korban sehingga mengakibatkan saksi korban dirawat inap selama 3 (tiga) hari di Puskesmas Siabu dan mengakibatkan saksi korban terhalang melakukan aktifitas sehari-hari sesuai hasil Visum Et Repertum No.440/1183.a/PKMSBU/II/2024 tanggal 28 Pebruari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Syarifah Lubis, Dokter pada Puskesmas Siabu terhadap saksi korban Pereddi Panjaitan dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan  telah diperiksa seorang laki-laki dengan luka robek pada bahu sebelah kanan dengan panjang + 12 (dua belas) cm dan luka robek punggung tangan sampai pergelangan tangan kanan dengan panjang + 13 (tiga belas) cm yang disebabkan benda tajam.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal  351 Ayat (2) KUHPidana ---

 

Pihak Dipublikasikan Ya