Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.Sus/2024/PN Mdl | Nurhayati Pulungan,S.H. | ALI ABDUL MALIK Alias ALI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Sus/2024/PN Mdl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 79/L.2.28.3/Enz.2/1/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR -----------Bahwa ia Terdakwa ALI ABDUL MALIK Alias ALI pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar Pukul 20.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Mesjid Nurul Iman Desa Hutabargot Lombang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----
----------Bahwa berawal pada hari Rabu Tanggal 13 September 2023 sekira Pukul 20.00 WIB, ketika Terdakwa Ali Abdul Malik Alias Ali sedang berada di Desa Simalagi, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing, Natal Propinsi Sumatera Utara, lalu Terdakwa menelpon Cimi (Daftar Pencarian Orang) untuk membeli Narkotika Golongan I jenis ganja, dan sekira pukul 20.15 Wib Cimi datang menemui Terdakwa dan menyerahkan 10 (sepuluh) paket/am Narkotika jenis ganja kepada Terdakwa dan Terdakwa juga menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Cimi. Selanjutnya Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor (DPB) milik Terdakwa ke Desa Huta Dolok Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal untuk menjual Narkotika jenis ganja tersebut, dan setelah tiba di Desa Huta Dolok, tepatnya di bawa pohon beringin, Ajam (Daftar Pencarian Orang) menemui Terdakwa dan membeli Narkotika jenis ganja kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) am/paket seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor menuju Desa Hutabargot Lombang, dan sekira pukul 20.40 wib sesampainya di Jalan Mesjid Nurul Iman Desa Hutabargot Lombang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, saat Terdakwa sedang menunggu pembeli Narkotika jenis ganja, datang saksi Fernando Siregar bersama-sama dengan saksi Rio Pradana dan saksi Aldri Krisnawan (masing-masing anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Mandailing Natal) menghampiri Terdakwa dan saksi Rio Pradana melakukan Undercover Buy dan memesan Narkotika jenis ganja kepada Terdakwa dengan mengatakan “Ada situ Gelek (ganja)?” lalu Terdakwa menjawab “Ada bang tunggula di sini”. Selanjutnya para saksi melihat Terdakwa pergi mengambil narkotika jenis ganja ke tempat yang tidak diketahui para saksi, dan tak berapa lama kemudian Terdakwa kembali menemui para saksi sambil menyerahkan 7 (tujuh) paket/am masing-masing berbalutkan kertas warna coklat yang berisikan narkotika Golongan I jenis ganja dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa ke saksi Rio Pradana, dan pada saat itu para saksi langsung menangkap Terdakwa dan mengamankan 7 (tujuh) paket/am masing-masing berbalutkan kertas warna coklat yang berisikan narkotika Golongan I jenis ganja dari Terdakwa dan juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam dan uang sejumlah Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah). Selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan seluruh barang bukti ke Polres Mandailing Natal untu proses lebih lanjut.
-------Bahwa Perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis ganja tersebut tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang;
Bahwa sesuai dengan:
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
SUBSIDAIR
-----------Bahwa ia Terdakwa ALI ABDUL MALIK Alias ALI pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar Pukul 20.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Mesjid Nurul Iman Desa Hutabargot Lombang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---
-------------------- Bahwa berawal pada hari Rabu Tanggal 13 September 2023 sekira Pukul 20.00 WIB, ketika Terdakwa Ali Abdul Malik Alias Ali sedang berada di Desa Simalagi, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing, Natal Propinsi Sumatera Utara, lalu Terdakwa menelpon Cimi (Daftar Pencarian Orang) untuk membeli Narkotika Golongan I jenis ganja, dan sekira pukul 20.15 Wib Cimi datang menemui Terdakwa dan menyerahkan 10 (sepuluh) paket/am Narkotika jenis ganja kepada Terdakwa dan Terdakwa juga menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Cimi. Selanjutnya Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor (DPB) milik Terdakwa ke Desa Huta Dolok Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal untuk menjual Narkotika jenis ganja tersebut, dan setelah tiba di Desa Huta Dolok, tepatnya di bawa pohon beringin, Ajam (Daftar Pencarian Orang) menemui Terdakwa dan membeli Narkotika jenis ganja kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) am/paket seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor menuju Desa Hutabargot Lombang, dan sekira pukul 20.40 wib sesampainya di Jalan Mesjid Nurul Iman Desa Hutabargot Lombang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, saat Terdakwa sedang menunggu pembeli Narkotika jenis ganja, datang saksi Fernando Siregar bersama-sama dengan saksi Rio Pradana dan saksi Aldri Krisnawan (masing-masing anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Mandailing Natal) menghampiri Terdakwa dan saksi Rio Pradana melakukan Undercover Buy dan memesan Narkotika jenis ganja kepada Terdakwa dengan mengatakan “Ada situ Gelek (ganja)?” lalu Terdakwa menjawab “Ada bang tunggula di sini”. Selanjutnya para saksi melihat Terdakwa pergi mengambil narkotika jenis ganja ke tempat yang tidak diketahui para saksi, dan tak berapa lama kemudian Terdakwa kembali menemui para saksi sambil menyerahkan 7 (tujuh) paket/am masing-masing berbalutkan kertas warna coklat yang berisikan narkotika Golongan I jenis ganja dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa ke saksi Rio Pradana, dan pada saat itu para saksi langsung menangkap Terdakwa dan mengamankan 7 (tujuh) paket/am masing-masing berbalutkan kertas warna coklat yang berisikan narkotika Golongan I jenis ganja dari Terdakwa dan juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam dan uang sejumlah Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah). Selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan seluruh barang bukti ke Polres Mandailing Natal untu proses lebih lanjut.
-------Bahwa Perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis ganja tersebut tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang;
Bahwa sesuai dengan:
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |