Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Mdl SUSIANTI SAMOSIR KOPERASI UNIT DESA SUMBER USAHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Mdl
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSIANTI SAMOSIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAZMUR SEPTIAN RUMAPEASUSIANTI SAMOSIR
Tergugat
NoNama
1KOPERASI UNIT DESA SUMBER USAHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.218.000,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka para Penggugat memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal cq Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan Sederhana Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) ini berkenan kiranya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan kebun plasma yang diperoleh dari Subianto, M.Darwis, Nurlela Sari, Joko Darsono sesuai surat keterangan ganti rugi Nomor: 593/347/2019 dan segala uang gaji plasma yang diusahai oleh Koperasi Unit Desa Sumber Usaha (KUD Sumber Usaha) atas kebun plasma tersebut adalah hak milik Penggugat;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar gaji plasma kepada Penggugat dengan jumlah total Rp 55.218.000,- (lima puluh lima juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) adalah suatu perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad).
  4. Menghukum Tergugat, untuk memberikan gaji plasma kepada Penggugat secara tunai meliputi bulan Januari Rp 8.339.000,- (delapan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), bulan April Rp 6.505.000,- (enam juta lima ratus lima ribu rupiah), bulan Mei Rp 5.953.000,- (lima juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah), bulan Juni Rp 5.467.000,- (lima juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), bulan Juli Rp 6.045.000,- (enam juta empat puluh lima ribu rupiah), bulan Agustus Rp 5.952.000,- (lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah), bulan September Rp 5.329.000,- (lima juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), bulan Oktober Rp 5.525.000,- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), bulan November Rp 6.103.000,- (enam juta seratus tiga ribu rupiah) maka Total Rp 55.218.000,- (lima puluh lima juta dua ratus delapan belas ribu rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang gaji plasma milik Penggugat selainnya.
  6. Menghukum  masing-masing Tergugat dan Turut Tergugat, membayar kerugian sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Penggugat.
  7. Menyatakan Penggugat dapat menjual secara langsung berupa bangunan dan sekaligus digunakan menjadi kantor Koperasi Unit Desa Sumber Usaha (KUD Sumber Usaha) Sikara-kara IV yang terletak di Desa Sikara-kara IV, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
  10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat, untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau, apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal cq. Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak