Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Mdl Frengki Hutasoit, S.H. FIRMAN SYAHPUTRA SITUMORANG Alias FIRMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-496/L.2.28.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Frengki Hutasoit, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN SYAHPUTRA SITUMORANG Alias FIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

PERTAMA

Bahwa Ia Terdakwa pada hari jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib di Kel. Kota Siantar, Kec. Panyabungan, Kab. Madina atau pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023 atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

  • Bahwa berawal dari Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu dari Oji (daftar pencarian orang/DPO) pada hari selasa tanggal 19 Desember 2023 selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 Oji mengirim Narkotika jenis shabu pesanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) sak atau 5 (lima) gram seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui travel yang ada di kota panyabungan, setelah Narkotika jenis shabu tersebut dikuasai oleh Terdakwa lalu dibagi-bagi atau di paketkan menjadi 50 Paketan dengan harga perpaketnya sebesar Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 22 Desember 2023 Terdakwa menjual narkotika jenis shabu-shabu tersebut di sekitaran SD N 7 Panyabungan, beberapa saat kemudian datang Rio Pradana dan Claudius Sinulingga melakukan undercover buy atau pembelian terselubung dimana Claudius sinulingga berkata kepada Terdakwa “bang ada bahan” dijawab terdakwa “ada bang mau berapa bang” dijawab Clauidius Sinulingga “paket seratus limpul ada bang” dijawab Terdakwa “ada ini bang, mana uangnya bang” kemudian Claudius  Sinulingga menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa mengeluarkan 1 (Satu) buah plastic klip transparan kecil berisikan sabu dari dalam kantong celana depannya hendak menyerahkan kepada Claudius sinulingga, kemudian Rio Pradana langsung memeluk leher Terdakwa sambil berkata “aku polisi, diam kau” selanjutnya dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan 4 (empat) buah plastic klip transparan yang berisi shabu, 1 (Satu) buah plastic klip transparan, 1 (satu) bungkus plastic transparan, 1 (satu) buah sekop/sendok terbuat dari pipet dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa di bawa ke satnarkoba polres Madina untuk pendalaman dan pengembangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Panyabungan Nomor: 130/JL.10064/XI/2023 tanggal 23 Desember 2023 yang ditandatangani oleh OKTASEP AS NIK.P 91683 selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Panyabungan, melakukan penimbangan berupa :
  1. 5 (lima) buah plastic klip transparan yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,43 (Nol koma empat tiga) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :29/NNF/2024, tanggal 8 Januari 2024, yang ditandatangani oleh AKBP DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt selaku Kasubbid Narkoba Pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara Bersama Dr. Supiyani, M.Si selaku PS Kaur Psikobaya Subbid Polda Sumut dan diketehui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut yaitu AKBP UNGKAP SIAHAAN,S.Si., M.Si menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa berupa 5 (lima) buah plastic klip transparan yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,43 (Nol koma empat tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan Tedaftar dalam golongan 1 (Satu) nomor urut 61 lampiran I undang-undang republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang sehingga Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Ia Terdakwa pada hari jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib di Kel. Kota Siantar, Kec. Panyabungan, Kab. Madina atau pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023 atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa memesan Narkotika jenis shabu dari Oji (daftar pencarian orang/DPO) pada hari selasa tanggal 19 Desember 2023 selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 Oji mengirim Narkotika jenis shabu pesanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) sak atau 5 (lima) gram seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui travel yang ada di kota panyabungan, setelah Narkotika jenis shabu tersebut dikuasai oleh Terdakwa lalu dibagi-bagi atau di paketkan menjadi 50 Paketan dengan harga perpaketnya sebesar Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib adanya informasi masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu  di keluarahan kota siantar, Kec. Panyabungan, sehingga tim dari Satnarkoba polres bengkalis melakukan  penyelidikan.
  • Bahwa Narkotika jenis Shabu-shabu tersebut sudah dimiliki, disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa sejak tanggal 20 Desember 2023 sampai dengan 22 Desember 2023 kemudian pada hari jumat tanggal 22 Desember 2023 Terdakwa menjual narkotika jenis shabu-shabu tersebut di sekitaran SD N 7 Panyabungan, beberapa saat kemudian datang Rio Pradana dan Claudius Sinulingga melakukan undercover buy atau pembelian terselubung dimana Claudius sinulingga berkata kepada Terdakwa “bang ada bahan” dijawab terdakwa “ada bang mau berapa bang” dijawab Clauidius Sinulingga “paket seratus limpul ada bang” dijawab Terdakwa “ad aini bang, mana uangnya bang” kemudian Claudius  Sinulingga menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa mengeluarkan 1 (Satu) buah plastic klip transparan kecil berisikan sabu dari dalam kantong celana depannya hendak menyerahkan kepada Claudius sinulingga, kemudian Rio Pradana langsung memeluk leher Terdakwa sambil berkata “aku polisi, diam kau” selanjutnya dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan 4 (empat) buah plastic klip transparan yang berisi shabu, 1 (Satu) buah plastic klip transparan, 1 (satu) bungkus plastic transparan, 1 (satu) buah sekop/sendok terbuat dari pipet dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa di bawa ke satnarkoba polres Madina untuk pendalaman dan pengembangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Panyabungan Nomor: 130/JL.10064/XI/2023 tanggal 23 Desember 2023 yang ditandatangani oleh OKTASEP AS NIK.P 91683 selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Panyabungan, melakukan penimbangan berupa :
  1. 5 (lima) buah plastic klip transparan yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,43 (Nol koma empat tiga) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :29/NNF/2024, tanggal 8 Januari 2024, yang ditandatangani oleh AKBP DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt selaku Kasubbid Narkoba Pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara Bersama Dr. Supiyani, M.Si selaku PS Kaur Psikobaya Subbid Polda Sumut dan diketehui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut yaitu AKBP UNGKAP SIAHAAN,S.Si., M.Si menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa berupa 5 (lima) buah plastic klip transparan yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,43 (Nol koma empat tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan Tedaftar dalam golongan 1 (Satu) nomor urut 61 lampiran I undang-undang republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang sehingga yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya