Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
169/Pid.Sus/2023/PN Mdl | Nurhayati Pulungan,S.H. | SYAWALUDDIN LUBIS Alias AWAL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 169/Pid.Sus/2023/PN Mdl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1668/L.2.28.3/Enz.2/11/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
DAKWAAN PRIMAIR ------- Bahwa ia Terdakwa SYAWALUDDIN LUBIS Alias AWAL bersama-sama dengan saksi RISKI ANANDA NST Alias RISKI (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Selasa, tanggal 01 Agustus 2023, sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Danau Siombun, Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------- --------Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 01 Agustus 2023, sekira pukul 15.00 WIB, saat Terdakwa SYAWALUDDIN LUBIS Alias AWAL sedang bekerja di sebuah Doorsmeer di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, lalu datang Gundul (Daftar Pencarian Orang) menemui Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk pergi ke sebuah rumah kosong Firdaus di Desa Sipaga-paga Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dan sesampainya di rumah kosong Firdaus tersebut lalu Gundul masuk ke dalam rumah kosong tersebut dan Terdakwa menunggu di luar rumah kosong tersebut. Bahwa tak berapa lama kemudian Gundul keluar dari rumah kosong tersebut sambil membawa 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam yang berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, kemudian Gundul menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam yang berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I jenis shabu kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menjual Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dan memberikan setoran sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Gundul dan Gundul juga menyerahkan 22 (dua puluh dua) buah plastik klip transparan berukuran kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang kosong, dan 2 (dua) buah sekop/sendok terbuat dari pipet kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam yang berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I jenis shabu berserta 22 (dua puluh dua) buah plastik klip transparan berukuran kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang kosong, dan 2 (dua) buah sekop/sendok terbuat dari pipet yang diberikan oleh Gundul dan menyimpannya dalam saku celana kanan Terdakwa. -------- Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.30 wib, datang saksi Riski Ananda Nst Alias Riski ke rumah kosong Firdaus di Desa Sipaga-paga Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal menemui Gundul untuk membeli Narkotika Golongan I jenis shabu, kemudian Gundul menyuruh saksi Riski Ananda Nst Alias Riski untuk membeli shabu kepada Terdakwa, selanjutnya Saksi Riski Ananda Nst Alias Riski mengajak Terdakwa ke Sekolah SDN 086 di Danau Siombun Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam yang berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dari kantung celana kanan Terdakwa lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dari 1 (satu) bungkus rook marlboro dan membuang 1 (satu) bungkus rokok marlboro tersebut lalu memasukkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I jenis shabu ke saku celana kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi Riski Ananda Nst Alias Riski dengan menggunakan 1 (satu) sepeda motor Honda Beat (Daftar Pencarian Barang) berangkat menuju Sekolah SDN 086 di Danau Siombun Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dan sesampainya di Sekolah SDN 086 tersebut, Terdakwa dan saksi Riski Ananda Nst Alias Riski masuk ke salah satu ruang kelas kosong melalui jendela yang tidak terkunci, setelah masuk ke dalam ruang kelas yang kosong, lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I jenis shabu berserta 22 (dua puluh dua) buah plastik klip transparan berukuran kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang kosong, 2 (dua) buah sekop/sendok terbuat dari pipet, dan 1 (satu) buah korek api gas dari kantung celana sebelah kanan Terdakwa dan meletakkannya di lantai, selanjutnya Terdakwa memecah-mecahkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan menggunakan 1 (satu) buah korek api gas, selanjutnya Terdakwa memaket-maketkan Narkotika Golongan I jenis Shabu yang telah dipecah tersebut dengan cara Saksi Riski Ananda Nst Alias Riski membuka plastik klip transparan kecil dengan kedua tangannya lalu Terdakwa memasukkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut dengan tangan kanan Terdakwa menggunakan sekop/sendok terbuat dari pipet ke dalam plastik klip transparan kecil yang dibuka oleh Saksi Riski Ananda Nst Alias Riski hingga menjadi 9 (sembilan) buah plastik klip transparan kecil berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Selanjutnya setelah selesai memaketkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut menjadi 9 (sembilan) paket, kemudian Saksi Riski membeli 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip transparan kecil berisi Narkotika Golongan I Jenis Shabu kepada Saksi Riski Ananda Nst Alias Riski dan Saksi Riski Ananda Nst Alias Riski langsung memasukkan 1 (satu) plastik klip transparan kecil berisi Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut ke dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Luffman warna merah dan memasukkannya ke dalam saku celana kanan Saksi Riski Ananda Nst Alias Riski. Kemudian Saksi Riski Ananda Nst Alias Riski menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menerima uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut dan memasukkan uang tersebut beserta 8 (delapan) buah plastik klip transparan kecil berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu, 2 (dua) buah sekop/sendok terbuat dari pipet, 13 (tiga belas) buah plastik klip ukuran kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang kosong, dan 1 (satu) buah plastik klip besar kosong ke saku celana kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi Riski Ananda Nst Alias Riski keluar dari ruang kelas kosong SDN 086 tersebut dan berjalan kaki menuju Musholla di Danau Siombun Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. -----Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.00 wib, Terdakwa dan Saksi Riski Ananda Nst Alias Riski duduk di depan Musholla di pinggir Danau Siombun dengan jarak sekitar 4 (empat) meter, kemudian datang saksi Fernando Siregar, bersama-sama dengan saksi Rio Pradana dan saksi Nuriaman Halomoan Silaen (Masing-masing Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Mandailing Natal) ke Musholla di pinggir Danau Siombun Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, lalu saksi Rio Pradana mendekati Terdakwa dan mengatakan pada Terdakwa Numpang tanya bang, dikarenakan Terdakwa tidak menjawab perkataan saksi Rio Pradana, lalu saksi Rio Pradana langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengatakan Jangan bergerak, kami Polisi, keluarkan seluruh isi kantongmu, kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan seluruh isi kantung celana sebelah kanannya dengan tangan kanan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) beserta 8 (delapan) buah plastik klip transparan kecil berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu, 2 (dua) buah sekop/sendok terbuat dari pipet, 13 (tiga belas) buah plastik klip ukuran kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang kosong, dan 1 (satu) buah plastik klip besar kosong. Selanjutnya saksi Rio Pradana mengatakan pada Terdakwa Ini Shabu kan? lalu Terdakwa menjawab Iya Pak. Bahwa pada saat itu Saksi Riski Ananda Nst Alias Riski yang melihat penangkapan Terdakwa langsung melarikan diri ke arah Danau Siombun dan langsung mengambil 1 (satu) bungkus rokok merk Luffman warna merah berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dari kantung celana kanan saksi Riski Ananda Nst Alias Riski dengan tangan kanannya dan membuang 1 (satu) bungkus rokok merk Luffman warna merah berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan tangan kanan saksi Riski Ananda Nst Alias Riski ke arah tepian Danau Siombun, kemudian saksi Fernando Siregar dan saksi Nuriaman Halomoan Silaen melakukan penangkapan terhadap Saksi Riski Ananda Nst Alias Riski dan berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus rokok merk Luffman warna merah berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibuang oleh Saksi Riski Ananda Nst Alias Riski ke tepian Danau Siombun. Selanjutnya para saksi langsung memperlihatkan 1 (satu) bungkus rokok Luffman warna merah berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu kepada saksi Riski Ananda Nst Alias Riski dan Saksi Riski Ananda Nst Alias Riski mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan I jenis Shabu. Selanjutnya para saksi membawa Terdakwa bersama dengan saksi Riski Ananda Nst Alias Riski beserta seluruh barang bukti ke Polres Mandailing Natal untuk diproses lebih lanjut.
-------Bahwa Perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Shabu tersebut tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang;
-------Bahwa berdasarkan :
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----- SUBSIDIAIR ------- Bahwa ia Terdakwa SYAWALUDDIN LUBIS Alias AWAL bersama-sama dengan saksi RISKI ANANDA NST Alias RISKI (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Selasa, tanggal 01 Agustus 2023, sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Danau Siombun, Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-- --------Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 01 Agustus 2023, sekira pukul 15.00 WIB, saat Terdakwa SYAWALUDDIN LUBIS Alias AWAL sedang bekerja di sebuah Doorsmeer di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, lalu datang Gundul (Daftar Pencarian Orang) menemui Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk pergi ke sebuah rumah kosong Firdaus di Desa Sipaga-paga Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dan sesampainya di rumah kosong Firdaus tersebut lalu Gundul masuk ke dalam rumah kosong tersebut dan Terdakwa menunggu di luar rumah kosong tersebut. Bahwa tak berapa lama kemudian Gundul keluar dari rumah kosong tersebut sambil membawa 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam yang berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, kemudian Gundul menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam yang berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I jenis shabu kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menjual Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dan memberikan setoran sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Gundul dan Gundul juga menyerahkan 22 (dua puluh dua) buah plastik klip transparan berukuran kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang kosong, dan 2 (dua) buah sekop/sendok terbuat dari pipet kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam yang berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I jenis shabu berserta 22 (dua puluh dua) buah plastik klip transparan berukuran kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang kosong, dan 2 (dua) buah sekop/sendok terbuat dari pipet yang diberikan oleh Gundul dan menyimpannya dalam saku celana kanan Terdakwa. -------- Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.30 wib, datang saksi Riski Ananda Nst Alias Riski ke rumah kosong Firdaus di Desa Sipaga-paga Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal menemui Gundul untuk membeli Narkotika Golongan I jenis shabu, kemudian Gundul menyuruh saksi Riski Ananda Nst Alias Riski untuk membeli shabu kepada Terdakwa, selanjutnya Saksi Riski Ananda Nst Alias Riski mengajak Terdakwa ke Sekolah SDN 086 di Danau Siombun Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam yang berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dari kantung celana kanan Terdakwa lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dari 1 (satu) bungkus rokok marlboro dan membuang 1 (satu) bungkus rokok marlboro tersebut lalu memasukkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I jenis shabu ke saku celana kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi Riski Ananda Nst Alias Riski dengan menggunakan 1 (satu) sepeda motor Honda Beat (Daftar Pencarian Barang) berangkat menuju Sekolah SDN 086 di Danau Siombun Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dan sesampainya di Sekolah SDN 086 tersebut, Terdakwa dan saksi Riski Ananda Nst Alias Riski masuk ke salah satu ruang kelas kosong melalui jendela yang tidak terkunci, setelah masuk ke dalam ruang kelas yang kosong, lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I jenis shabu berserta 22 (dua puluh dua) buah plastik klip transparan berukuran kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang kosong, 2 (dua) buah sekop/sendok terbuat dari pipet, dan 1 (satu) buah korek api gas dari kantung celana sebelah kanan Terdakwa dan meletakkannya di lantai, selanjutnya Terdakwa memecah-mecahkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan menggunakan 1 (satu) buah korek api gas, selanjutnya Terdakwa memaket-maketkan Narkotika Golongan I jenis Shabu yang telah dipecah tersebut dengan cara Saksi Riski Ananda Nst Alias Riski membuka plastik klip transparan kecil dengan kedua tangannya lalu Terdakwa memasukkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut dengan tangan kanan Terdakwa menggunakan sekop/sendok terbuat dari pipet ke dalam plastik klip transparan kecil yang dibuka oleh Saksi Riski Ananda Nst Alias Riski hingga menjadi 9 (sembilan) buah plastik klip transparan kecil berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Selanjutnya setelah selesai memaketkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut menjadi 9 (sembilan) paket, kemudian Saksi Riski membeli 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip transparan kecil berisi Narkotika Golongan I Jenis Shabu kepada Saksi Riski Ananda Nst Alias Riski dan Saksi Riski Ananda Nst Alias Riski langsung memasukkan 1 (satu) plastik klip transparan kecil berisi Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut ke dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Luffman warna merah dan memasukkannya ke dalam saku celana kanan Saksi Riski Ananda Nst Alias Riski. Kemudian Saksi Riski Ananda Nst Alias Riski menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menerima uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut dan memasukkan uang tersebut beserta 8 (delapan) buah plastik klip transparan kecil berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu, 2 (dua) buah sekop/sendok terbuat dari pipet, 13 (tiga belas) buah plastik klip ukuran kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang kosong, dan 1 (satu) buah plastik klip besar kosong ke saku celana kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi Riski Ananda Nst Alias Riski keluar dari ruang kelas kosong SDN 086 tersebut dan berjalan kaki menuju Musholla di Danau Siombun Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. -----Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.00 wib, Terdakwa dan Saksi Riski Ananda Nst Alias Riski duduk di depan Musholla di pinggir Danau Siombun dengan jarak sekitar 4 (empat) meter, kemudian datang saksi Fernando Siregar, bersama-sama dengan saksi Rio Pradana dan saksi Nuriaman Halomoan Silaen (Masing-masing Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Mandailing Natal) ke Musholla di pinggir Danau Siombun Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, lalu aksi Rio Pradana mendekati Terdakwa dan mengatakan pada Terdakwa Numpang tanya bang, dikarenakan Terdakwa tidak menjawab perkataan saksi Rio Pradana, lalu saksi Rio Pradana langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengatakan Jangan bergerak, kami Polisi, keluarkan seluruh isi kantongmu, kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan seluruh isi kantung celana sebelah kanannya dengan tangan kanan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) beserta 8 (delapan) buah plastik klip transparan kecil berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu, 2 (dua) buah sekop/sendok terbuat dari pipet, 13 (tiga belas) buah plastik klip ukuran kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang kosong, dan 1 (satu) buah plastik klip besar kosong. Selanjutnya saksi Rio Pradana mengatakan pada Terdakwa Ini Shabu kan? lalu Terdakwa menjawab Iya Pak. Bahwa pada saat itu Saksi Riski Ananda Nst Alias Riski yang melihat penangkapan Terdakwa langsung melarikan diri ke arah Danau Siombun dan langsung mengambil 1 (satu) bungkus rokok merk Luffman warna merah berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dari kantung celana kanan saksi Riski Ananda Nst Alias Riski dengan tangan kanannya dan membuang 1 (satu) bungkus rokok merk Luffman warna merah berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan tangan kanan saksi Riski Ananda Nst Alias Riski ke arah tepian Danau Siombun, kemudian saksi Fernando Siregar dan saksi Nuriaman Halomoan Silaen melakukan penangkapan terhadap Saksi Riski Ananda Nst Alias Riski dan berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus rokok merk Luffman warna merah berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibuang oleh Saksi Riski Ananda Nst Alias Riski ke tepian Danau Siombun. Selanjutnya para saksi langsung memperlihatkan 1 (satu) bungkus rokok Luffman warna merah berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu kepada saksi Riski Ananda Nst Alias Riski dan Saksi Riski Ananda Nst Alias Riski mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan I jenis Shabu. Selanjutnya para saksi membawa Terdakwa bersama dengan saksi Riski Ananda Nst Alias Riski beserta seluruh barang bukti ke Polres Mandailing Natal untuk diproses lebih lanjut.
-------Bahwa Perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang;
-------Bahwa berdasarkan :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |