Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Mdl VINA ANGELINA BANGUN, S.H. HERMAN HALOMOAN Alias DUMPANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-634/L.2.28.3.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VINA ANGELINA BANGUN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN HALOMOAN Alias DUMPANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

KESATU

------- Bahwa Terdakwa HERMAN HALOMOAN Alias DUMPANG, pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Desa Aek Mual Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana  “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabuyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 22.30 WIB Saksi Rio Pradana, Saksi Claudius F. Sinulingga, Saksi Joko Pramono dan rekan saksi lainnya yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Mandailing Natal menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Aek Mual Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal sering digunakan sebagai tempat untuk jual beli Narkotika Jenis Shabu. Setelah itu untuk menanggapi informasi dari masyarakat tersebut para saksi langsung berangkat menuju Desa Aek Mual. Kemudian sekira pukul 01.00 WIB para saksi tiba di sekitaran lokasi di Desa Aek Mual dan melihat Terdakwa dan Saudara MENOR (DPO) sedang duduk saling berdekatan di suatu tempat pondok atau gubuk terbuka. Kemudian para saksi langsung mendekati ke arah Terdakwa dan Saudara MENOR (DPO), pada saat para saksi ingin mendekat tiba-tiba Saudara MENOR (DPO) berdiri dan membawa parang mendekat ke arah Saksi Rio Pradana. Melihat itu Saksi Rio Pradana langsung berkata kepada Saudara MENOR (DPO) “kami polisi jangan bergerak”, namun Saudara MENOR (DPO) tidak menghiraukan perkataan Saksi Rio Pradana dan langsung mengibaskan parang tersebut ke arah Saksi Rio Pradana dan Saksi Joko Pramono, namun Saksi Rio Pradana dan Saksi Joko Pramono berhasil menghindarinya sampai Saksi Rio Pradana terjatuh ke tanah. Kemudian pada saat Saksi Rio Pradana terjatuh Saksi Joko Pramono langsung mengejar Saudara MENOR (DPO) yang mencoba melarikan diri dengan cara berlari, namun Saksi Joko Pramono tidak dapat menangkap Saudara MENOR (DPO). Kemudian Saksi Claudius F. Sinulingga langsung menangkap Terdakwa  yang tidak melakukan perlawanan di pondok atau di gubuk terbuka tersebut. Pada saat itu Saksi Claudius F. Sinulingga langsung bertanya kepada Terdakwa “mana shabumu”, lalu Terdakwa menjawab “tidak ada pak”, mendengar Terdakwa tidak mengakui kemudian para saksi langsung mencari barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut dan pada akhirnya para saksi berhasil menemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika gol I jenis shabu di semak – semak. Kemudian Saksi Rio Pradana bertanya kepada terdakwa “ini shabumu kan?” lalu Terdakwa menjawab “iya pak”, setelah itu para saksi menemukan 1 (satu) buah handphone android merek Oppo warna hitam dan Uang Tunai Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) milik Terdakwa, Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Mandailing Natal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Mandailing Natal Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat netto 1,59 (satu koma lima sembilan) gram adalah milik Terdakwa yang dibeli dari Saudara Menor (DPO) dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada mendapat izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Menimbang Nomor:128/JL.10064/IX/2023 tanggal 20 Desember 2023 ditimbang oleh OKTASEP AS selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat brutto : 1,85 (satu koma delapan lima) gram dengan rincian berat netto: 1,59 (satu koma lima sembilan) gram, kemudian berat netto : 1,59 (satu koma lima sembilan) gram tersebut dikirim untuk pemeriksaan Laboratorium Forensic Polda Sumut;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumut dengan Nomor Lab:940/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt dan Yudiatnis,ST. telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris forensik terhadap barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,59 (satu koma lima sembilan) gram milik Terdakwa HERMAN HALOMOAN Alias DUMPANG dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I (satu) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumut dengan Nomor Lab: 940/NNF/2024 tanggal 28 Februari 202 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut, sisanya berupa plastik berisi metamfetamina dengan berat netto 1,41 (satu koma empat satu) gram  dikembalikan kepada Satresnarkoba Polres Madina dan dan dijadikan barang bukti di persidangan.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

----------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------------------

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa HERMAN HALOMOAN Alias DUMPANG, pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Desa Aek Mual Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana  “Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabuyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 22.30 WIB Saksi Rio Pradana, Saksi Claudius F. Sinulingga, Saksi Joko Pramono dan rekan saksi lainnya yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Mandailing Natal menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Aek Mual Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal sering digunakan sebagai tempat untuk jual beli Narkotika Jenis Shabu. Setelah itu untuk menanggapi informasi dari masyarakat tersebut para saksi langsung berangkat menuju Desa Aek Mual. Kemudian sekira pukul 01.00 WIB para saksi tiba di sekitaran lokasi di Desa Aek Mual dan melihat Terdakwa dan Saudara MENOR (DPO) sedang duduk saling berdekatan di suatu tempat pondok atau gubuk terbuka. Kemudian para saksi langsung mendekati ke arah Terdakwa dan Saudara MENOR (DPO), pada saat para saksi ingin mendekat tiba-tiba Saudara MENOR (DPO) berdiri dan membawa parang mendekat ke arah Saksi Rio Pradana. Melihat itu Saksi Rio Pradana langsung berkata kepada Saudara MENOR (DPO) “kami polisi jangan bergerak”, namun Saudara MENOR (DPO) tidak menghiraukan perkataan Saksi Rio Pradana dan langsung mengibaskan parang tersebut ke arah Saksi Rio Pradana dan Saksi Joko Pramono, namun Saksi Rio Pradana dan Saksi Joko Pramono berhasil menghindarinya sampai Saksi Rio Pradana terjatuh ke tanah. Kemudian pada saat Saksi Rio Pradana terjatuh Saksi Joko Pramono langsung mengejar Saudara MENOR (DPO) yang mencoba melarikan diri dengan cara berlari, namun Saksi Joko Pramono tidak dapat menangkap Saudara MENOR (DPO). Kemudian Saksi Claudius F. Sinulingga langsung menangkap Terdakwa  yang tidak melakukan perlawanan di pondok atau di gubuk terbuka tersebut. Pada saat itu Saksi Claudius F. Sinulingga langsung bertanya kepada Terdakwa “mana shabumu”, lalu Terdakwa menjawab “tidak ada pak”, mendengar Terdakwa tidak mengakui kemudian para saksi langsung mencari barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut dan pada akhirnya para saksi berhasil menemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika gol I jenis shabu di semak – semak. Kemudian Saksi Rio Pradana bertanya kepada terdakwa “ini shabumu kan?” lalu Terdakwa menjawab “iya pak”, setelah itu para saksi menemukan 1 (satu) buah handphone android merek Oppo warna hitam dan Uang Tunai Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) milik Terdakwa, Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Mandailing Natal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Pada saat dilakukan pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Mandailing Natal Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat netto 1,59 (satu koma lima sembilan) gram adalah milik Terdakwa yang dibeli dari Saudara Menor (DPO) dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada mendapat izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Menimbang Nomor:128/JL.10064/IX/2023 tanggal 20 Desember 2023 ditimbang oleh OKTASEP AS selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat brutto : 1,85 (satu koma delapan lima) gram dengan rincian berat netto: 1,59 (satu koma lima sembilan) gram, kemudian berat netto : 1,59 (satu koma lima sembilan) gram tersebut dikirim untuk pemeriksaan Laboratorium Forensic Polda Sumut;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumut dengan Nomor Lab:940/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt dan Yudiatnis,ST. telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris forensik terhadap barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,59 (satu koma lima sembilan) gram milik Terdakwa HERMAN HALOMOAN Alias DUMPANG dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I (satu) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumut dengan Nomor Lab: 940/NNF/2024 tanggal 28 Februari 202 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut, sisanya berupa plastik berisi metamfetamina dengan berat netto 1,41 (satu koma empat satu) gram dikembalikan kepada Satresnarkoba Polres Madina dan dan dijadikan barang bukti di persidangan.---------------------------------------------------------------------------------------- -

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya