Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal demi hukum Keputusan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.2.28.9/Fd.1/08/2021 tanggal 02 Agustus 2021, oleh karena itu Penetapan Tersangka tindak pidana korupsi oleh Termohon atas diri Pemohon RIPLAN, S.Sos selaku Camat Natal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka tindak pidana korupsi atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2019 dan tahun 2020 se Kec.Natal berdasarkan Surat perintah penyidikan yang diterbitkan Termohon kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|