Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat ini untuk keseluruhannya;------------------
- Menyatakan demi hukum bahwa objek perkara yakni: ---------------------------------------------
- Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 11 Maret 2008 antara SAHRYIL sebagai pihak pertama/yang menerima ganti rugi dengan M. YAMIN NST (Tergugat I) sebagai Pihak Kedua/Pemberi ganti rugi dengan luas + 20.000 M2 dan batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Tanah M Yamin Nst 100 Meter.
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Cicit 200 meter.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Muslianto 100 meter.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Marwin 200 meter.
- Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 11 Maret 2008 antara SURUL sebagai pihak pertama/yang menerima ganti rugi dengan FITRA NUR SURI (Tergugat II) sebagai Pihak Kedua/Pemberi ganti rugi dengan luas + 20.000 M2 dan batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Timen 75 Meter.
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Saminan 200 meter.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Durwan 100 meter.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Badi 200 meter.
- Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 11 Maret 2008 antara CICIT sebagai pihak pertama/yang menerima ganti rugi dengan RASMIATI (Tergugat.III) sebagai Pihak Kedua/Pemberi ganti rugi dengan luas + 20.000 M2 dan batas-batasnya sebagai berikut: --------- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah M Yamin Nst 100 Meter.
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Badi 200 meter.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Riswan 100 meter.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sahryil 200 meter.
- Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 11 Maret 2008 antara BADI sebagai pihak pertama/yang menerima ganti rugi dengan YAMIN SOHAR (Tergugat.IV) sebagai Pihak Kedua/Pemberi ganti rugi dengan luas + 20.000 M2 dan batas-batasnya sebagai berikut: --------- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah M Yamin Nst 100 Meter.
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Nurul 200 meter.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Wazir 100 meter.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Cicit 200 meter.
adalah sah milik Penggugat. ---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, verzet atau Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad); --------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat ataupun pihak pihak yang terkait dalam perkara ini mematuhi dan tunduk pada Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal dalam perkara ini; -------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; --
Atau : Jika Pengadilan Negeri Mandailing Natal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono). |