Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Mdl Nurhayati Pulungan,S.H. RISWAN Alias CALVIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-556/L.2.28.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nurhayati Pulungan,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWAN Alias CALVIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

KESATU

----- Bahwa Ia Terdakwa Riswan alias Calvin pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Jalan Umum – Desa Tambangan Jae Kecamatan Tambangan Kabupaten mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

----- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 16 november 2023, Saksi Rio Pradana Putra, Saksi Buha P Sihombing dan Saksi Fernando Siregar (ketiganya anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Mandailing Natal) mendapat informasi dari masyarakat bahwa maraknya narkotika jenis ganja di Kecamatan Panyabungan Timur Kabopaten Mandailing Natal, sering menjadi tempat transaksi jual beli dan menggunakan Narkotika Jenis ganja kemudian Saksi Rio Pradana Putra, Saksi Buha P Sihombing dan Saksi Fernando Siregar mendapat nomor telephone dari Masyarakat yang tidak ingin disebut identitasnya selanjutnya Saksi Rio Pradana Putra menghubungi nomor telephone tersebut dan terhubung dengan Ikhmal (DPO) kemudian Ikhmal (DPO) mengatakan  "halo ini siapa?" lalu Saksi Rio Pradana Putra mengatakan "halo bang, aku rio bang mau mesan ganja” kemudian Ikhmal (DPO) mengatakan "mau pesan berapa banyak bang?" dijawab saya "gabanyak bang cuman 35 kilo“ dijawab Ikhmal (DPO)  "oh yauda bang biar kusiapkan dulu bahannya ya bang, mau diantar kemana bang?" lalu Saksi Rio Pradana Putra  menjawab “nanti ada yang menjemput bang dari padang, posisiku lagi dipadang ini" dijawab ikhmal “sistem pembayarannya bagaimana bang?" Kemudian Saksi Rio Pradana menjawab "nanti barangnya kalau sudah diterima penjemput yang datang disitulah aku transfer ke abang uangnya ya” dijawab Ikhmal (DPO)  "yauda bang bentarlah biar kusiapkan dulu” Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 07.00 Wib, Saksi Rio Pradana Putra kembali menelephon IKHMAL dengan berkata "bang besok udah ada ganja nya? biar kusuruh orang menjemputnya dari padang ini” lalu dijawab Ikhmal (DPO)  "bentarlah bang ini baru aku siapkan bahannya (ganja), nanti kalau sudah siap muat aku kabarin abang” Kemudian  Saksi Rio Pradana Putra menjawab "yauda bang aku nunggu kabar dari abang ajalah". ----------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa kemudian pada hari Sabtu 18 November 2023 sekira pukul 06.00 Wib, Saksi Rio Pradana Putra ditelepon oleh Ikhmal (DPO) mengatakan bahwa bahan ganjanya sudah siap untuk dijual dengan berkata melalui telephon "bang udah siap ini ganjanya, datanglah besok jemput bang" lalu Saksi Rio Pradan Putra menjawab "oke bang biar aku siapkan penjemputnya ya biar berangkat malam ini dia kesana" lalu IKHMAL berkata "oke bang" selanjutnya  pada hari minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 00.30 WIB, Saksi Rio Pradan Putra menelephon Ikhmal (DPO)  kembali dikarenakan ada kendala team yang tidak memungkinkan untuk menuju kelokasi tersebut dengan berkata "bang hari ini ditundah dulu ya soalnya kami tidak mendapat mobil untuk kesana" lalu Ikhmal (DPO) menjawab "ohh yaudalah bang biar besok aja yang penting jadikan bang?" lalu Saksi Rio Pradana Putra menjawab "jadi bang" kemudian pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 00.00 Wib, Saksi Rio Pradana di perintahkan agar transaksi diundur menjadi hari selasa tanggal 21 November 2023 dikarenakan ada kekurangan personil team pada hari itu lalu Saksi Rio Pradana Putra membuat alasan dengan dan menelephon Ikhmal (DPO)  dengan berkata "bang aku ada halangan ini untuk pertemuan kita, kami keserempet anak" lalu Ikhmal (DPO)  berkata "besok udah pasti inikan bang? soalnya capek kali kami bolak balik kerumah jauh” lalu Saksi Rio Pradana Putra menjawab "iya bang besok jelas ini, udahku siapkan mobil berangkatlah penjemput besok pagi” lalu Ikhmal (DPO) menjawab "oke bang” . ----------------------------------------------

----- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib, Saksi Rio Pradana Putra menelephon Ikhmal (DPO)  dan membuat pertemuan/transaksi pada malam hari lalu Saksi Rio Pradana Putra kembali menelephon IKHMAL dengan mengatakan "bang penjemputnya sudah sampai kotanopan itu, tolong diarahkan nanti jalannya ya" lalu Ikhmal (DPO) berkata "iya bang" kemudian selang waktu kurang lebih 1 jam, Ikhmal (DPO)  menelephon kembali Saksi Rio Pradana Putra dengan mengatakan "bang ada kulihat kereta disini mondar mandir, curiga kami pergerakan dia” lalu Saksi Rio Pradana Putramenjawab "terus gimana ini bang, penjemput udah sampai dikotanopan ini bang” kemudian Ikhmal (DPO)  menjawab "carilah penginapan disitu bang, besok malam aja kita muat lagi” lalu Saksi Rio Pradana Putra menjawab "ohyaudalah bang” Kemudian para saksi menunggu lalu menerima telephon dari tidak nomor handphone tidak dikenal berkata "bang ini aku kawannya ikhmal, battrey hp dia udah habis bang nanti malam setelah habis magrib kita muat kayu ini bang" kemudian saya menjawab "oh jadinya, yauda bang" lalu sekira pukul 18.30 Wib,  kawan Ikhmal (DPO) yang tidak diberitahu namanya itupun bertanya kepada Saksi Rio Pradana Putra  "halo bang, udah dimana?" kemudian Saksi Rio Pradan Putra menjawab "ini lagi dijalan bang" lalu Para Saksi diarahkan menuju lokasi pertemuan/transaksi lalu sekira pukul 19.00 Wib, Para Saksi tiba dilokasi yang ditentukan dan melihat terdakwa dan ikhmal tepatnya di Jalan umum Desa Tambangan Jae Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal, lalu kawan Ikhmal tersebut menyuruh salah satu dari Para Saksi yang berada didalam mobil untuk turun kemudian Saksi Fernando Siregar memerintahkan Saksi Rio Pradana Putra untuk turun dari mobil lalu pada saat Terdakwa bersama Ikhmal (DPO) mendekati mobil, Para Saksi langsung menangkap Terdakwa dengan cara dipeluk sambil berkata "kami polisi jangan bergerak" mendengar hal itu, Ikhmal mencoba untuk melarikan diri sambil membuang 1 (satu) karung goni yang dipikul tersebut lalu melarikan diri mengarah ke sawah tepatnya di pinggiran jalan umum tersebut selanjutnya Saksi Fernando Siregar langsung memerintahkan Saksi Buha P Sihombing untuk melakukan pengejaran terhadap Ikhmal, sampai pada akhirnya Ikhmal berhasil melarikan diri kemudian Para Saksi melihat isi dari karung bawaan Terdakwa yang terdapat 2 (dua) karung goni yang berisikan Narkotika jenis ganja yang sudah dibalutkan dengan lakban berwarna cokelat yang siap untuk dijual/transaksi didaerah tersebut kemudian Para Saksi menanyakan kepada Terdakwa Riswan Alias Calvin “yang didalam karung ini narkotika jenis ganja punya siapa?” lalu Terdakwa Riswan Alias Calvin menjawab “saya hanya tukang pikul pak yang punya ganja ini si ikhmal yang lari tadi” kemudian Para Saksi bertanya lagi kepada Terdakwa Riswan Alias Calvin “dimana lagi ganjamu kau sembunyikan?” lalu Terdakwa Riswan Alias Calvin menjawab “tidak ada pak cuman ini saja” selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Kepolisian untuk diproses secara hukum yang berlaku.  ---------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa sebelum dilakukan penangkapan, Terdakwa Riswan alias Calvin mendapat Narkotika jenis Ganja dengan cara awalnya  pada hari kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa sedang berada dirumahnya di Desa Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal lalu didatangi oleh Ikhmal (DPO) yang menawarkan pekerjaan melansir Ganja dengan mengatakan “melangsir kayu (ganja) ketambangan” kemudian Terdakwa mengatakan “emang berapa upahnya sekilo lae kalau sampai ke tambangan?” lalu Ikmal (DPO) mengatakan  “cuman seratus ribu lae” lalu Terdakwa menanyakan “itu uang cash atau ngutang lae?” dijawab Ikhmal (DPO)  “ini masih ngutang lae, tapi setelah kayunya sampai dijualkan orang itu ha disitulah langsung aku bayar samamu lae upahnya itu” lalu Terdakwa menyetujuinya dengan mengatakan  “iya lae ikutlah aku lae, emang kapan kita berangkatnya lae?” lalu Ikmal (DPO) mengatakan “kuurus dulu ini lae kupastikan dulu, nanti kalau sudah pasti aku kabarin kau langsung” setelahnya Ikhmal (DPO)  pergi meninggalkan Terdakwa  Kemudian pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 sekira pukul 08.15 Wib, Terdakwa mendatangi rumah Ikhmal (DPO) lalu setelah bertemu Ikmal (DPO) Terdakwa mengatakan “kapan kita berangkat lae?” dijawab Ikmal (DPO) “tunggulah dulu lae ini belum pasti,tapi kalau sudah pasti nanti aku kabarin kau le” saya jawab “iya lae, tapi kalu udah pasti kabarin aku ya lae”  selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 08.00 Wib Ikhmal (DPO) mendatangi Terdakwa dan berkata “lae, besok kita udah mulai jalan” lalu Terdakwa menanyakan  “udah pasti itu lae?” diajawab Ikmal (DPO) “udah lae, besok pagi jam delapan pagi kau datang kerumahku” kemudian Terdakwa mempersiapkan perlengkapan nasi dan air mineral yang Terdakwa bawa untuk pergi bersama Ikhmal (DPO), lalu Terdakwa berangkat kerumah Ikhmal (DPO) sesampainya dirumah Ikhmal (DPO) pada pukul 08.30 Wib Terdakwa melihat Ikhmal (DPO) mengambil Narkotika jenis Ganja yang sudah dimuat kedalam karung goni berwarni hijau dan kuning Kemudian meletakkannya dihadapan Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa “berapa kau kuat mikulnya?” lalu Terdakwa mengatakan “aku cuman kuat delapan kilo lae” selanjutnya Terdakwa menyusun Narotika jenis Ganja yang akan Terdakwa pikul sebanyak 8 (delapan) kilo Lalu Ikhmal (DPO) memikul 1 (satu) karung goni warna hijau dengan berat 25 Kg selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa Bersama Ikhmal (DPO) berangkat menuju ke lokasi yang ditentukan yaitu di Desa Tambangan Jae Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal dengan berjalan kaki kemudian sekira pukul 00.00 Wib Terdakwa Bersama Ikhmal tiba di Desa Tambangan Jae tersebut lalu Ikhmal (DPO) menghubungi seseorang yang tidak Terdakwa kenal melalui handphone selanjutnya setelah Ikhmal (DPO) selesai menelephon lalu mengatakan kepada Terdakwa "lae gajadi hari ini muat" lalu Terdkwa mengatakan  "kenapa lae?" Ikhmal (DPO) berkata "kata kawanku itu gadapat mobilnya hari ini" lalu Terdakwa mengatakan "terus kayu ini dimana kita bikin lae?" dijawab Ikhmal (DPO) "kita sembunyikanlah dulu di pinggir sawah ini"  kemudian Terdakwa bersama Ikhmal menyembunyikkan Narkotika jenis Ganja yang dibawa tersebut di pinggiran sawah tepatnya di jalan - umum Desa Tambangan Jae Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal lalu kembali pulang kerumah selanjutnya Ikhmal (DPO) mengatakan kepada Terdakwa "lae kau disini aja dulu nginap lae, besok kita mau berangkat lagi" lalu Terdakwa menyetujuinya. --------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 20 November 2023  sekira pukul 09.00 Wib. Terdakwa bersama Ikmal (DPO) berangkat lagi menuju jalan - umum Desa Tambangan Jae dengan berjalan kaki dan sesampainya di jalan umum Desa Tambangan Jae Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal sekira pukul 00.10 Wib, Setelah itu Ikhmal (DPO) dan Terdakwa langsung mengambil Narkotika jenis ganja yang sebelumnya disembunyikan di pinggiran sawah tersebut lalu Terdakwa melihat Ikhmal (DPO) menelephone seseorang yang tidak Terdakwa kenal melalui handphone dan setelah selesai menelephone Ikhmal (DPO) berkata kepada Terdakwa  "kata kawanku ini gajadi lagi hari ini lae"  lalu Ikhmal (DPO) dan Terdakwa Kembali menyembunyikan 2 (dua) Karung goni yang berisikan Narkotika jenis ganja tersebut di pinggiran sawah tepatnya di jalan - umum Desa Tambangan Jae lalu kembali pulang. -------------------------------

----- Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 November 2023  sekira pukul 07.00 Wib Ikhmal (DPO) datang kerumah Terdakwa dengan berkata “lae hari ini kita jalan lagi” lalu Terdakwa menyetujuinya  kemudian sekira pukul 09.10 Wib, Terdakwa bersama Ikhmal (DPO) berangkat ke jalan – umum Desa Tambangan Jae dan sesampainya dilokasi, langsung mengambil karung goni yang berisikan Narkotikan jenis ganja tersebut dari tempat persembunyian yang berada di pinggiran sawah lalu Terdakwa melihat Ikhmal (DPO) menelephone seseorang yang tidak Terdakwa kenal melalui handphone yang ingin menjemput Narkotika jenis ganja tersebut setelah selesai menelephone Ikhmal (DPO) berkata kepada Terdakwa “lae kata kawanku itu dia sudah dikotanopan lae” lalu Terdakwa bersama Ikhmal (DPO) menunggu dipinggir jalan – umum Desa Tambangan Jae kemudian sekira 30 Menit menunggu, Terdakwa melihat datang 1 (satu) kendaraan sepeda motor yang mondar mandir dari lokasi tempat transaksi yang ditentukan, lalu Ikhmal (DPO) menelephone menelephone seseorang yang tidak Terdakwa kenal melalui handphone kembali lalu Terdakwa mendengar percakapan Ikhmal (DPO) yang mengatakan “bang gajadi kita muat malam ini bang, mondar mandir disini sepeda motor kayak mencurigakan kali bang” dijawab oleh orang yang menjemput tersebut  “terus gimana ini bang, kami udah sampai dikotanopan ini bang” dijawab Ikhmal (DPO) “nginaplah dulu kalian besok malam kita muat” setelahnya Ikhmal (DPO) mengatakan “lae kita sembunyikanlah dulu kayu ini lae” lalu Terdakwa dan Ikhmal (DPO) kembali menyembunyikan 2 (dua) karung yang berisikan Narkotika jenis ganja tersebut ketempat pinggiran sawah lalu setelah itu Terdakwa bersama dengan Ikhmal (DPO) memutuskan untuk menginap di jalan – umum Desa Tambangan Jae disekitaran sawah tersebut. ----------------------------------------------

 ----- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.15 WIB, Ikhmal (DPO) menyuruh Terdakwa “lae kau ajalah yang menelephone sipenjemput itu lae” lalu Terdakwa mengatakan “kenapa lae?” dijawab Ikhmal (DPO) “battrey hpku sudah mau habis lae” dan Terdakwa mengatakan “oh okelah lae kalau gitu sinilah nomornya biar aku hubungi” kemudian Terdakwa menghubungi sipenjemput tersebut dengan mengatakan “halo bang, ini aku teman si ikhmal bang. battrey hp dia udah habis bang. nanti malam setelah habis magrib kita muat kayu ini bang” dijawab sipenjemput “oh iya oke bang”  kemudian pada pukul 18.30 Wib, Terdakwa kembali menghubungi sipenjemput Narkotika jenis ganja tersebut dengan mengatakan “halo bang jalanlah bang dari kotanopan itu bang” dijawab “oke bang ini mau jalan” setelah itu saya berkata kembali kepada sipenjemput “bang kalau sudah sampai laru nanti telfon balik aku ya” dijawab “oke bang” lalu sekira 20 menit kemudian Terdakwa kembali menelephone sipenjemput dengan berkata “halo bang udah sampai mana bang?” dijawab “ini aku udah sampai laru” lalu Terdakwa mengatakan “udah tau abang simpangnya bang?” dijawab sipenjemput “belum bang” lalu Terdakwa mengatkan “kalau gitu carilah dulu masjid al-mukhtar dilaru itu” lalu setelah 5 menit kemudian sipenjemput berkata kepada Terdakwa “bang ini aku udah sampe di masjid al-mukhtar” lalu Terdakwa menagtakan “putarlah mobilnya mengarah ke kotanopan balik bang dan didepan masjid itu nanti ada simpang mengarah kekiri” lalu sipenjemput berkata “ini aku udah sampe simpang nya bang” setelah itu Terdakwa menuntun arah sambil berkomunikasi melalui telephone selanjutnya Terdakwa bersama Ikhmal (DPO) melihat 1 (satu) mobil warna kuning berhenti tepat didekat Terdakwa dan Ikmal berjalan kemudian Terdakwa  mengatakan kepada sipenjemput “putar balik mobilnya bang” lalu mobilpun diputar balik, setelah mobil tersebut putar balik kemudian Terdakwa menyuruh salah satu dari dalam mobil tersebut untuk turun dan Ikhmal (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “lae kaulah didepan” dan Terdakwa mengatakan “iya oke lae” setelah Terdakwa mendekati mobil tersebut Terdakwa melihat kedalam arah kaca depan mobil lalu Saksi Rio Pradana Putra keluar dari dalam mobil dan langsung menangkap Terdakwa sementara Ikmal (DPO) melarikan diri selanjutnya Terdakawa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Madina. ---------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Kepolisian untuk diproses secara hukum yang berlaku. -----------------------------------------------------------

----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan di UPC PT. Pegadaian Panyabungan  Nomor : 123/JL.10064/VI/2023 tanggal 27 November 2023 diketahui barang bukti berupa 33 (tiga puluh  tiga) ball diduga Narkotika  gol I jenis masing-masing berbalutkan lakban warna cokelat dengan berat brutto 33.200 (tiga puluh tiga ribu dua ratus) gram.   ---------------------------------------------

----- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Puslabfor Polda Sumatera Utara  NO.LAB : 105/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.farm., Apt dan pemeriksa 2. Yudi Atnis, ST serta mengetahui Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si selaku Wakabid atas nama Kepala Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan kesimpulan Dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama: Riswan alias Calvin adalah benar  Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Ia Terdakwa Riswan alias Calvin pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Jalan Umum – Desa Tambangan Jae Kecamatan Tambangan Kabupaten mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

----- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 16 november 2023, Saksi Rio Pradana Putra, Saksi Buha P Sihombing dan Saksi Fernando Siregar (ketiganya anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Mandailing Natal) mendapat informasi dari masyarakat bahwa maraknya narkotika jenis ganja di Kecamatan Panyabungan Timur Kabopaten Mandailing Natal, sering menjadi tempat transaksi jual beli dan menggunakan Narkotika Jenis ganja kemudian Saksi Rio Pradana Putra, Saksi Buha P Sihombing dan Saksi Fernando Siregar mendapat nomor telephone dari Masyarakat yang tidak ingin disebut identitasnya selanjutnya Saksi Rio Pradana Putra menghubungi nomor telephone tersebut dan terhubung dengan Ikhmal (DPO) kemudian Ikhmal (DPO) mengatakan  "halo ini siapa?" lalu Saksi Rio Pradana Putra mengatakan "halo bang, aku rio bang mau mesan ganja” kemudian Ikhmal (DPO) mengatakan "mau pesan berapa banyak bang?" dijawab saya "gabanyak bang cuman 35 kilo“ dijawab Ikhmal (DPO)  "oh yauda bang biar kusiapkan dulu bahannya ya bang, mau diantar kemana bang?" lalu Saksi Rio Pradana Putra  menjawab “nanti ada yang menjemput bang dari padang, posisiku lagi dipadang ini" dijawab ikhmal “sistem pembayarannya bagaimana bang?" Kemudian Saksi Rio Pradana menjawab "nanti barangnya kalau sudah diterima penjemput yang datang disitulah aku transfer ke abang uangnya ya” dijawab Ikhmal (DPO)  "yauda bang bentarlah biar kusiapkan dulu” Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 07.00 Wib, Saksi Rio Pradana Putra kembali menelephon IKHMAL dengan berkata "bang besok udah ada ganja nya? biar kusuruh orang menjemputnya dari padang ini” lalu dijawab Ikhmal (DPO)  "bentarlah bang ini baru aku siapkan bahannya (ganja), nanti kalau sudah siap muat aku kabarin abang” Kemudian  Saksi Rio Pradana Putra menjawab "yauda bang aku nunggu kabar dari abang ajalah". ----------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa kemudian pada hari Sabtu 18 November 2023 sekira pukul 06.00 Wib, Saksi Rio Pradana Putra ditelepon oleh Ikhmal (DPO) mengatakan bahwa bahan ganjanya sudah siap untuk dijual dengan berkata melalui telephon "bang udah siap ini ganjanya, datanglah besok jemput bang" lalu Saksi Rio Pradan Putra menjawab "oke bang biar aku siapkan penjemputnya ya biar berangkat malam ini dia kesana" lalu IKHMAL berkata "oke bang" selanjutnya  pada hari minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 00.30 WIB, Saksi Rio Pradan Putra menelephon Ikhmal (DPO)  kembali dikarenakan ada kendala team yang tidak memungkinkan untuk menuju kelokasi tersebut dengan berkata "bang hari ini ditundah dulu ya soalnya kami tidak mendapat mobil untuk kesana" lalu Ikhmal (DPO) menjawab "ohh yaudalah bang biar besok aja yang penting jadikan bang?" lalu Saksi Rio Pradana Putra menjawab "jadi bang" kemudian pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 00.00 Wib, Saksi Rio Pradana di perintahkan agar transaksi diundur menjadi hari selasa tanggal 21 November 2023 dikarenakan ada kekurangan personil team pada hari itu lalu Saksi Rio Pradana Putra membuat alasan dengan dan menelephon Ikhmal (DPO)  dengan berkata "bang aku ada halangan ini untuk pertemuan kita, kami keserempet anak" lalu Ikhmal (DPO)  berkata "besok udah pasti inikan bang? soalnya capek kali kami bolak balik kerumah jauh” lalu Saksi Rio Pradana Putra menjawab "iya bang besok jelas ini, udahku siapkan mobil berangkatlah penjemput besok pagi” lalu Ikhmal (DPO) menjawab "oke bang” . ----------------------------------------------

----- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib, Saksi Rio Pradana Putra menelephon Ikhmal (DPO)  dan membuat pertemuan/transaksi pada malam hari lalu Saksi Rio Pradana Putra kembali menelephon IKHMAL dengan mengatakan "bang penjemputnya sudah sampai kotanopan itu, tolong diarahkan nanti jalannya ya" lalu Ikhmal (DPO) berkata "iya bang" kemudian selang waktu kurang lebih 1 jam, Ikhmal (DPO)  menelephon kembali Saksi Rio Pradana Putra dengan mengatakan "bang ada kulihat kereta disini mondar mandir, curiga kami pergerakan dia” lalu Saksi Rio Pradana Putramenjawab "terus gimana ini bang, penjemput udah sampai dikotanopan ini bang” kemudian Ikhmal (DPO)  menjawab "carilah penginapan disitu bang, besok malam aja kita muat lagi” lalu Saksi Rio Pradana Putra menjawab "ohyaudalah bang” Kemudian para saksi menunggu lalu menerima telephon dari tidak nomor handphone tidak dikenal berkata "bang ini aku kawannya ikhmal, battrey hp dia udah habis bang nanti malam setelah habis magrib kita muat kayu ini bang" kemudian saya menjawab "oh jadinya, yauda bang" lalu sekira pukul 18.30 Wib,  kawan Ikhmal (DPO) yang tidak diberitahu namanya itupun bertanya kepada Saksi Rio Pradana Putra  "halo bang, udah dimana?" kemudian Saksi Rio Pradan Putra menjawab "ini lagi dijalan bang" lalu Para Saksi diarahkan menuju lokasi pertemuan/transaksi lalu sekira pukul 19.00 Wib, Para Saksi tiba dilokasi yang ditentukan dan melihat terdakwa dan ikhmal tepatnya di Jalan umum Desa Tambangan Jae Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal, lalu kawan Ikhmal tersebut menyuruh salah satu dari Para Saksi yang berada didalam mobil untuk turun kemudian Saksi Fernando Siregar memerintahkan Saksi Rio Pradana Putra untuk turun dari mobil lalu pada saat Terdakwa bersama Ikhmal (DPO) mendekati mobil, Para Saksi langsung menangkap Terdakwa dengan cara dipeluk sambil berkata "kami polisi jangan bergerak" mendengar hal itu, Ikhmal mencoba untuk melarikan diri sambil membuang 1 (satu) karung goni yang dipikul tersebut lalu melarikan diri mengarah ke sawah tepatnya di pinggiran jalan umum tersebut selanjutnya Saksi Fernando Siregar langsung memerintahkan Saksi Buha P Sihombing untuk melakukan pengejaran terhadap Ikhmal, sampai pada akhirnya Ikhmal berhasil melarikan diri kemudian Para Saksi melihat isi dari karung bawaan Terdakwa yang terdapat 2 (dua) karung goni yang berisikan Narkotika jenis ganja yang sudah dibalutkan dengan lakban berwarna cokelat yang siap untuk dijual/transaksi didaerah tersebut kemudian Para Saksi menanyakan kepada Terdakwa Riswan Alias Calvin “yang didalam karung ini narkotika jenis ganja punya siapa?” lalu Terdakwa Riswan Alias Calvin menjawab “saya hanya tukang pikul pak yang punya ganja ini si ikhmal yang lari tadi” kemudian Para Saksi bertanya lagi kepada Terdakwa Riswan Alias Calvin “dimana lagi ganjamu kau sembunyikan?” lalu Terdakwa Riswan Alias Calvin menjawab “tidak ada pak cuman ini saja” selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Kepolisian untuk diproses secara hukum yang berlaku.  ---------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa sebelum dilakukan penangkapan, Terdakwa Riswan alias Calvin mendapat Narkotika jenis Ganja dengan cara awalnya  pada hari kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa sedang berada dirumahnya di Desa Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal lalu didatangi oleh Ikhmal (DPO) yang menawarkan pekerjaan melansir Ganja dengan mengatakan “melangsir kayu (ganja) ketambangan” kemudian Terdakwa mengatakan “emang berapa upahnya sekilo lae kalau sampai ke tambangan?” lalu Ikmal (DPO) mengatakan  “cuman seratus ribu lae” lalu Terdakwa menanyakan “itu uang cash atau ngutang lae?” dijawab Ikhmal (DPO)  “ini masih ngutang lae, tapi setelah kayunya sampai dijualkan orang itu ha disitulah langsung aku bayar samamu lae upahnya itu” lalu Terdakwa menyetujuinya dengan mengatakan  “iya lae ikutlah aku lae, emang kapan kita berangkatnya lae?” lalu Ikmal (DPO) mengatakan “kuurus dulu ini lae kupastikan dulu, nanti kalau sudah pasti aku kabarin kau langsung” setelahnya Ikhmal (DPO)  pergi meninggalkan Terdakwa  Kemudian pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 sekira pukul 08.15 Wib, Terdakwa mendatangi rumah Ikhmal (DPO) lalu setelah bertemu Ikmal (DPO) Terdakwa mengatakan “kapan kita berangkat lae?” dijawab Ikmal (DPO) “tunggulah dulu lae ini belum pasti,tapi kalau sudah pasti nanti aku kabarin kau le” saya jawab “iya lae, tapi kalu udah pasti kabarin aku ya lae”  selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 08.00 Wib Ikhmal (DPO) mendatangi Terdakwa dan berkata “lae, besok kita udah mulai jalan” lalu Terdakwa menanyakan  “udah pasti itu lae?” diajawab Ikmal (DPO) “udah lae, besok pagi jam delapan pagi kau datang kerumahku” kemudian Terdakwa mempersiapkan perlengkapan nasi dan air mineral yang Terdakwa bawa untuk pergi bersama Ikhmal (DPO), lalu Terdakwa berangkat kerumah Ikhmal (DPO) sesampainya dirumah Ikhmal (DPO) pada pukul 08.30 Wib Terdakwa melihat Ikhmal (DPO) mengambil Narkotika jenis Ganja yang sudah dimuat kedalam karung goni berwarni hijau dan kuning Kemudian meletakkannya dihadapan Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa “berapa kau kuat mikulnya?” lalu Terdakwa mengatakan “aku cuman kuat delapan kilo lae” selanjutnya Terdakwa menyusun Narotika jenis Ganja yang akan Terdakwa pikul sebanyak 8 (delapan) kilo Lalu Ikhmal (DPO) memikul 1 (satu) karung goni warna hijau dengan berat 25 Kg selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa Bersama Ikhmal (DPO) berangkat menuju ke lokasi yang ditentukan yaitu di Desa Tambangan Jae Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal dengan berjalan kaki kemudian sekira pukul 00.00 Wib Terdakwa Bersama Ikhmal tiba di Desa Tambangan Jae tersebut lalu Ikhmal (DPO) menghubungi seseorang yang tidak Terdakwa kenal melalui handphone selanjutnya setelah Ikhmal (DPO) selesai menelephon lalu mengatakan kepada Terdakwa "lae gajadi hari ini muat" lalu Terdkwa mengatakan  "kenapa lae?" Ikhmal (DPO) berkata "kata kawanku itu gadapat mobilnya hari ini" lalu Terdakwa mengatakan "terus kayu ini dimana kita bikin lae?" dijawab Ikhmal (DPO) "kita sembunyikanlah dulu di pinggir sawah ini"  kemudian Terdakwa bersama Ikhmal menyembunyikkan Narkotika jenis Ganja yang dibawa tersebut di pinggiran sawah tepatnya di jalan - umum Desa Tambangan Jae Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal lalu kembali pulang kerumah selanjutnya Ikhmal (DPO) mengatakan kepada Terdakwa "lae kau disini aja dulu nginap lae, besok kita mau berangkat lagi" lalu Terdakwa menyetujuinya. --------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 20 November 2023  sekira pukul 09.00 Wib. Terdakwa bersama Ikmal (DPO) berangkat lagi menuju jalan - umum Desa Tambangan Jae dengan berjalan kaki dan sesampainya di jalan umum Desa Tambangan Jae Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal sekira pukul 00.10 Wib, Setelah itu Ikhmal (DPO) dan Terdakwa langsung mengambil Narkotika jenis ganja yang sebelumnya disembunyikan di pinggiran sawah tersebut lalu Terdakwa melihat Ikhmal (DPO) menelephone seseorang yang tidak Terdakwa kenal melalui handphone dan setelah selesai menelephone Ikhmal (DPO) berkata kepada Terdakwa  "kata kawanku ini gajadi lagi hari ini lae"  lalu Ikhmal (DPO) dan Terdakwa Kembali menyembunyikan 2 (dua) Karung goni yang berisikan Narkotika jenis ganja tersebut di pinggiran sawah tepatnya di jalan - umum Desa Tambangan Jae lalu kembali pulang. -------------------------------

----- Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 November 2023  sekira pukul 07.00 Wib Ikhmal (DPO) datang kerumah Terdakwa dengan berkata “lae hari ini kita jalan lagi” lalu Terdakwa menyetujuinya  kemudian sekira pukul 09.10 Wib, Terdakwa bersama Ikhmal (DPO) berangkat ke jalan – umum Desa Tambangan Jae dan sesampainya dilokasi, langsung mengambil karung goni yang berisikan Narkotikan jenis ganja tersebut dari tempat persembunyian yang berada di pinggiran sawah lalu Terdakwa melihat Ikhmal (DPO) menelephone seseorang yang tidak Terdakwa kenal melalui handphone yang ingin menjemput Narkotika jenis ganja tersebut setelah selesai menelephone Ikhmal (DPO) berkata kepada Terdakwa “lae kata kawanku itu dia sudah dikotanopan lae” lalu Terdakwa bersama Ikhmal (DPO) menunggu dipinggir jalan – umum Desa Tambangan Jae kemudian sekira 30 Menit menunggu, Terdakwa melihat datang 1 (satu) kendaraan sepeda motor yang mondar mandir dari lokasi tempat transaksi yang ditentukan, lalu Ikhmal (DPO) menelephone menelephone seseorang yang tidak Terdakwa kenal melalui handphone kembali lalu Terdakwa mendengar percakapan Ikhmal (DPO) yang mengatakan “bang gajadi kita muat malam ini bang, mondar mandir disini sepeda motor kayak mencurigakan kali bang” dijawab oleh orang yang menjemput tersebut  “terus gimana ini bang, kami udah sampai dikotanopan ini bang” dijawab Ikhmal (DPO) “nginaplah dulu kalian besok malam kita muat” setelahnya Ikhmal (DPO) mengatakan “lae kita sembunyikanlah dulu kayu ini lae” lalu Terdakwa dan Ikhmal (DPO) kembali menyembunyikan 2 (dua) karung yang berisikan Narkotika jenis ganja tersebut ketempat pinggiran sawah lalu setelah itu Terdakwa bersama dengan Ikhmal (DPO) memutuskan untuk menginap di jalan – umum Desa Tambangan Jae disekitaran sawah tersebut. ----------------------------------------------

 ----- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.15 WIB, Ikhmal (DPO) menyuruh Terdakwa “lae kau ajalah yang menelephone sipenjemput itu lae” lalu Terdakwa mengatakan “kenapa lae?” dijawab Ikhmal (DPO) “battrey hpku sudah mau habis lae” dan Terdakwa mengatakan “oh okelah lae kalau gitu sinilah nomornya biar aku hubungi” kemudian Terdakwa menghubungi sipenjemput tersebut dengan mengatakan “halo bang, ini aku teman si ikhmal bang. battrey hp dia udah habis bang. nanti malam setelah habis magrib kita muat kayu ini bang” dijawab sipenjemput “oh iya oke bang”  kemudian pada pukul 18.30 Wib, Terdakwa kembali menghubungi sipenjemput Narkotika jenis ganja tersebut dengan mengatakan “halo bang jalanlah bang dari kotanopan itu bang” dijawab “oke bang ini mau jalan” setelah itu saya berkata kembali kepada sipenjemput “bang kalau sudah sampai laru nanti telfon balik aku ya” dijawab “oke bang” lalu sekira 20 menit kemudian Terdakwa kembali menelephone sipenjemput dengan berkata “halo bang udah sampai mana bang?” dijawab “ini aku udah sampai laru” lalu Terdakwa mengatakan “udah tau abang simpangnya bang?” dijawab sipenjemput “belum bang” lalu Terdakwa mengatkan “kalau gitu carilah dulu masjid al-mukhtar dilaru itu” lalu setelah 5 menit kemudian sipenjemput berkata kepada Terdakwa “bang ini aku udah sampe di masjid al-mukhtar” lalu Terdakwa menagtakan “putarlah mobilnya mengarah ke kotanopan balik bang dan didepan masjid itu nanti ada simpang mengarah kekiri” lalu sipenjemput berkata “ini aku udah sampe simpang nya bang” setelah itu Terdakwa menuntun arah sambil berkomunikasi melalui telephone selanjutnya Terdakwa bersama Ikhmal (DPO) melihat 1 (satu) mobil warna kuning berhenti tepat didekat Terdakwa dan Ikmal berjalan kemudian Terdakwa  mengatakan kepada sipenjemput “putar balik mobilnya bang” lalu mobilpun diputar balik, setelah mobil tersebut putar balik kemudian Terdakwa menyuruh salah satu dari dalam mobil tersebut untuk turun dan Ikhmal (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “lae kaulah didepan” dan Terdakwa mengatakan “iya oke lae” setelah Terdakwa mendekati mobil tersebut Terdakwa melihat kedalam arah kaca depan mobil lalu Saksi Rio Pradana Putra keluar dari dalam mobil dan langsung menangkap Terdakwa sementara Ikmal (DPO) melarikan diri selanjutnya Terdakawa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Madina. ---------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Kepolisian untuk diproses secara hukum yang berlaku. -----------------------------------------------------------

----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan di UPC PT. Pegadaian Panyabungan  Nomor : 123/JL.10064/VI/2023 tanggal 27 November 2023 diketahui barang bukti berupa 33 (tiga puluh  tiga) ball diduga Narkotika  gol I jenis masing-masing berbalutkan lakban warna cokelat dengan berat brutto 33.200 (tiga puluh tiga ribu dua ratus) gram.   ---------------------------------------------

----- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Puslabfor Polda Sumatera Utara  NO.LAB : 105/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.farm., Apt dan pemeriksa 2. Yudi Atnis, ST serta mengetahui Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si selaku Wakabid atas nama Kepala Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan kesimpulan Dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama: Riswan alias Calvin adalah benar  Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

ATAU

KETIGA

----- Bahwa Ia Terdakwa Riswan alias Calvin pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Jalan Umum – Desa Tambangan Jae Kecamatan Tambangan Kabupaten mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

----- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 16 november 2023, Saksi Rio Pradana Putra, Saksi Buha P Sihombing dan Saksi Fernando Siregar (ketiganya anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Mandailing Natal) mendapat informasi dari masyarakat bahwa maraknya narkotika jenis ganja di Kecamatan Panyabungan Timur Kabopaten Mandailing Natal, sering menjadi tempat transaksi jual beli dan menggunakan Narkotika Jenis ganja kemudian Saksi Rio Pradana Putra, Saksi Buha P Sihombing dan Saksi Fernando Siregar mendapat nomor telephone dari Masyarakat yang tidak ingin disebut identitasnya selanjutnya Saksi Rio Pradana Putra menghubungi nomor telephone tersebut dan terhubung dengan Ikhmal (DPO) kemudian Ikhmal (DPO) mengatakan  "halo ini siapa?" lalu Saksi Rio Pradana Putra mengatakan "halo bang, aku rio bang mau mesan ganja” kemudian Ikhmal (DPO) mengatakan "mau pesan berapa banyak bang?" dijawab saya "gabanyak bang cuman 35 kilo“ dijawab Ikhmal (DPO)  "oh yauda bang biar kusiapkan dulu bahannya ya bang, mau diantar kemana bang?" lalu Saksi Rio Pradana Putra  menjawab “nanti ada yang menjemput bang dari padang, posisiku lagi dipadang ini" dijawab ikhmal “sistem pembayarannya bagaimana bang?" Kemudian Saksi Rio Pradana menjawab "nanti barangnya kalau sudah diterima penjemput yang datang disitulah aku transfer ke abang uangnya ya” dijawab Ikhmal (DPO)  "yauda bang bentarlah biar kusiapkan dulu” Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 07.00 Wib, Saksi Rio Pradana Putra kembali menelephon IKHMAL dengan berkata "bang besok udah ada ganja nya? biar kusuruh orang menjemputnya dari padang ini” lalu dijawab Ikhmal (DPO)  "bentarlah bang ini baru aku siapkan bahannya (ganja), nanti kalau sudah siap muat aku kabarin abang” Kemudian  Saksi Rio Pradana Putra menjawab "yauda bang aku nunggu kabar dari abang ajalah". ----------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa kemudian pada hari Sabtu 18 November 2023 sekira pukul 06.00 Wib, Saksi Rio Pradana Putra ditelepon oleh Ikhmal (DPO) mengatakan bahwa bahan ganjanya sudah siap untuk dijual dengan berkata melalui telephon "bang udah siap ini ganjanya, datanglah besok jemput bang" lalu Saksi Rio Pradan Putra menjawab "oke bang biar aku siapkan penjemputnya ya biar berangkat malam ini dia kesana" lalu IKHMAL berkata "oke bang" selanjutnya  pada hari minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 00.30 WIB, Saksi Rio Pradan Putra menelephon Ikhmal (DPO)  kembali dikarenakan ada kendala team yang tidak memungkinkan untuk menuju kelokasi tersebut dengan berkata "bang hari ini ditundah dulu ya soalnya kami tidak mendapat mobil untuk kesana" lalu Ikhmal (DPO) menjawab "ohh yaudalah bang biar besok aja yang penting jadikan bang?" lalu Saksi Rio Pradana Putra menjawab "jadi bang" kemudian pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 00.00 Wib, Saksi Rio Pradana di perintahkan agar transaksi diundur menjadi hari selasa tanggal 21 November 2023 dikarenakan ada kekurangan personil team pada hari itu lalu Saksi Rio Pradana Putra membuat alasan dengan dan menelephon Ikhmal (DPO)  dengan berkata "bang aku ada halangan ini untuk pertemuan kita, kami keserempet anak" lalu Ikhmal (DPO)  berkata "besok udah pasti inikan bang? soalnya capek kali kami bolak balik kerumah jauh” lalu Saksi Rio Pradana Putra menjawab "iya bang besok jelas ini, udahku siapkan mobil berangkatlah penjemput besok pagi” lalu Ikhmal (DPO) menjawab "oke bang” . ----------------------------------------------

----- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib, Saksi Rio Pradana Putra menelephon Ikhmal (DPO)  dan membuat pertemuan/transaksi pada malam hari lalu Saksi Rio Pradana Putra kembali menelephon IKHMAL dengan mengatakan "bang penjemputnya sudah sampai kotanopan itu, tolong diarahkan nanti jalannya ya" lalu Ikhmal (DPO) berkata "iya bang" kemudian selang waktu kurang lebih 1 jam, Ikhmal (DPO)  menelephon kembali Saksi Rio Pradana Putra dengan mengatakan "bang ada kulihat kereta disini mondar mandir, curiga kami pergerakan dia” lalu Saksi Rio Pradana Putramenjawab "terus gimana ini bang, penjemput udah sampai dikotanopan ini bang” kemudian Ikhmal (DPO)  menjawab "carilah penginapan disitu bang, besok malam aja kita muat lagi” lalu Saksi Rio Pradana Putra menjawab "ohyaudalah bang” Kemudian para saksi menunggu lalu menerima telephon dari tidak nomor handphone tidak dikenal berkata "bang ini aku kawannya ikhmal, battrey hp dia udah habis bang nanti malam setelah habis magrib kita muat kayu ini bang" kemudian saya menjawab "oh jadinya, yauda bang" lalu sekira pukul 18.30 Wib,  kawan Ikhmal (DPO) yang tidak diberitahu namanya itupun bertanya kepada Saksi Rio Pradana Putra  "halo bang, udah dimana?" kemudian Saksi Rio Pradan Putra menjawab "ini lagi dijalan bang" lalu Para Saksi diarahkan menuju lokasi pertemuan/transaksi lalu sekira pukul 19.00 Wib, Para Saksi tiba dilokasi yang ditentukan dan melihat terdakwa dan ikhmal tepatnya di Jalan umum Desa Tambangan Jae Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal, lalu kawan Ikhmal tersebut menyuruh salah satu dari Para Saksi yang berada didalam mobil untuk turun kemudian Saksi Fernando Siregar memerintahkan Saksi Rio Pradana Putra untuk turun dari mobil lalu pada saat Terdakwa bersama Ikhmal (DPO) mendekati mobil, Para Saksi langsung menangkap Terdakwa dengan cara dipeluk sambil berkata "kami polisi jangan bergerak" mendengar hal itu, Ikhmal mencoba untuk melarikan diri sambil membuang 1 (satu) karung goni yang dipikul tersebut lalu melarikan diri mengarah ke sawah tepatnya di pinggiran jalan umum tersebut selanjutnya Saksi Fernando Siregar langsung memerintahkan Saksi Buha P Sihombing untuk melakukan pengejaran terhadap Ikhmal, sampai pada akhirnya Ikhmal berhasil melarikan diri kemudian Para Saksi melihat isi dari karung bawaan Terdakwa yang terdapat 2 (dua) karung goni yang berisikan Narkotika jenis ganja yang sudah dibalutkan dengan lakban berwarna cokelat yang siap untuk dijual/transaksi didaerah tersebut kemudian Para Saksi menanyakan kepada Terdakwa Riswan Alias Calvin “yang didalam karung ini narkotika jenis ganja punya siapa?” lalu Terdakwa Riswan Alias Calvin menjawab “saya hanya tukang pikul pak yang punya ganja ini si ikhmal yang lari tadi” kemudian Para Saksi bertanya lagi kepada Terdakwa Riswan Alias Calvin “dimana lagi ganjamu kau sembunyikan?” lalu Terdakwa Riswan Alias Calvin menjawab “tidak ada pak cuman ini saja” selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Kepolisian untuk diproses secara hukum yang berlaku.  ---------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa sebelum dilakukan penangkapan, Terdakwa Riswan alias Calvin mendapat Narkotika jenis Ganja dengan cara awalnya  pada hari kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa sedang berada dirumahnya di Desa Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal lalu didatangi oleh Ikhmal (DPO) yang menawarkan pekerjaan melansir Ganja dengan mengatakan “melangsir kayu (ganja) ketambangan” kemudian Terdakwa mengatakan “emang berapa upahnya sekilo lae kalau sampai ke tambangan?” lalu Ikmal (DPO) mengatakan  “cuman seratus ribu lae” lalu Terdakwa menanyakan “itu uang cash atau ngutang lae?” dijawab Ikhmal (DPO)  “ini masih ngutang lae, tapi setelah kayunya sampai dijualkan orang itu ha disitulah langsung aku bayar samamu lae upahnya itu” lalu Terdakwa menyetujuinya dengan mengatakan  “iya lae ikutlah aku lae, emang kapan kita berangkatnya lae?” lalu Ikmal (DPO) mengatakan “kuurus dulu ini lae kupastikan dulu, nanti kalau sudah pasti aku kabarin kau langsung” setelahnya Ikhmal (DPO)  pergi meninggalkan Terdakwa  Kemudian pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 sekira pukul 08.15 Wib, Terdakwa mendatangi rumah Ikhmal (DPO) lalu setelah bertemu Ikmal (DPO) Terdakwa mengatakan “kapan kita berangkat lae?” dijawab Ikmal (DPO) “tunggulah dulu lae ini belum pasti,tapi kalau sudah pasti nanti aku kabarin kau le” saya jawab “iya lae, tapi kalu udah pasti kabarin aku ya lae”  selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 08.00 Wib Ikhmal (DPO) mendatangi Terdakwa dan berkata “lae, besok kita udah mulai jalan” lalu Terdakwa menanyakan  “udah pasti itu lae?” diajawab Ikmal (DPO) “udah lae, besok pagi jam delapan pagi kau datang kerumahku” kemudian Terdakwa mempersiapkan perlengkapan nasi dan air mineral yang Terdakwa bawa untuk pergi bersama Ikhmal (DPO), lalu Terdakwa berangkat kerumah Ikhmal (DPO) sesampainya dirumah Ikhmal (DPO) pada pukul 08.30 Wib Terdakwa melihat Ikhmal (DPO) mengambil Narkotika jenis Ganja yang sudah dimuat kedalam karung goni berwarni hijau dan kuning Kemudian meletakkannya dihadapan Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa “berapa kau kuat mikulnya?” lalu Terdakwa mengatakan “aku cuman kuat delapan kilo lae” selanjutnya Terdakwa menyusun Narotika jenis Ganja yang akan Terdakwa pikul sebanyak 8 (delapan) kilo Lalu Ikhmal (DPO) memikul 1 (satu) karung goni warna hijau dengan berat 25 Kg selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa Bersama Ikhmal (DPO) berangkat menuju ke lokasi yang ditentukan yaitu di Desa Tambangan Jae Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal dengan berjalan kaki kemudian sekira pukul 00.00 Wib Terdakwa Bersama Ikhmal tiba di Desa Tambangan Jae tersebut lalu Ikhmal (DPO) menghubungi seseorang yang tidak Terdakwa kenal melalui handphone selanjutnya setelah Ikhmal (DPO) selesai menelephon lalu mengatakan kepada Terdakwa "lae gajadi hari ini muat" lalu Terdkwa mengatakan  "kenapa lae?" Ikhmal (DPO) berkata "kata kawanku itu gadapat mobilnya hari ini" lalu Terdakwa mengatakan "terus kayu ini dimana kita bikin lae?" dijawab Ikhmal (DPO) "kita sembunyikanlah dulu di pinggir sawah ini"  kemudian Terdakwa bersama Ikhmal menyembunyikkan Narkotika jenis Ganja yang dibawa tersebut di pinggiran sawah tepatnya di jalan - umum Desa Tambangan Jae Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal lalu kembali pulang kerumah selanjutnya Ikhmal (DPO) mengatakan kepada Terdakwa "lae kau disini aja dulu nginap lae, besok kita mau berangkat lagi" lalu Terdakwa menyetujuinya. --------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 20 November 2023  sekira pukul 09.00 Wib. Terdakwa bersama Ikmal (DPO) berangkat lagi menuju jalan - umum Desa Tambangan Jae dengan berjalan kaki dan sesampainya di jalan umum Desa Tambangan Jae Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal sekira pukul 00.10 Wib, Setelah itu Ikhmal (DPO) dan Terdakwa langsung mengambil Narkotika jenis ganja yang sebelumnya disembunyikan di pinggiran sawah tersebut lalu Terdakwa melihat Ikhmal (DPO) menelephone seseorang yang tidak Terdakwa kenal melalui handphone dan setelah selesai menelephone Ikhmal (DPO) berkata kepada Terdakwa  "kata kawanku ini gajadi lagi hari ini lae"  lalu Ikhmal (DPO) dan Terdakwa Kembali menyembunyikan 2 (dua) Karung goni yang berisikan Narkotika jenis ganja tersebut di pinggiran sawah tepatnya di jalan - umum Desa Tambangan Jae lalu kembali pulang. -------------------------------

----- Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 November 2023  sekira pukul 07.00 Wib Ikhmal (DPO) datang kerumah Terdakwa dengan berkata “lae hari ini kita jalan lagi” lalu Terdakwa menyetujuinya  kemudian sekira pukul 09.10 Wib, Terdakwa bersama Ikhmal (DPO) berangkat ke jalan – umum Desa Tambangan Jae dan sesampainya dilokasi, langsung mengambil karung goni yang berisikan Narkotikan jenis ganja tersebut dari tempat persembunyian yang berada di pinggiran sawah lalu Terdakwa melihat Ikhmal (DPO) menelephone seseorang yang tidak Terdakwa kenal melalui handphone yang ingin menjemput Narkotika jenis ganja tersebut setelah selesai menelephone Ikhmal (DPO) berkata kepada Terdakwa “lae kata kawanku itu dia sudah dikotanopan lae” lalu Terdakwa bersama Ikhmal (DPO) menunggu dipinggir jalan – umum Desa Tambangan Jae kemudian sekira 30 Menit menunggu, Terdakwa melihat datang 1 (satu) kendaraan sepeda motor yang mondar mandir dari lokasi tempat transaksi yang ditentukan, lalu Ikhmal (DPO) menelephone menelephone seseorang yang tidak Terdakwa kenal melalui handphone kembali lalu Terdakwa mendengar percakapan Ikhmal (DPO) yang mengatakan “bang gajadi kita muat malam ini bang, mondar mandir disini sepeda motor kayak mencurigakan kali bang” dijawab oleh orang yang menjemput tersebut  “terus gimana ini bang, kami udah sampai dikotanopan ini bang” dijawab Ikhmal (DPO) “nginaplah dulu kalian besok malam kita muat” setelahnya Ikhmal (DPO) mengatakan “lae kita sembunyikanlah dulu kayu ini lae” lalu Terdakwa dan Ikhmal (DPO) kembali menyembunyikan 2 (dua) karung yang berisikan Narkotika jenis ganja tersebut ketempat pinggiran sawah lalu setelah itu Terdakwa bersama dengan Ikhmal (DPO) memutuskan untuk menginap di jalan – umum Desa Tambangan Jae disekitaran sawah tersebut. ----------------------------------------------

 ----- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.15 WIB, Ikhmal (DPO) menyuruh Terdakwa “lae kau ajalah yang menelephone sipenjemput itu lae” lalu Terdakwa mengatakan “kenapa lae?” dijawab Ikhmal (DPO) “battrey hpku sudah mau habis lae” dan Terdakwa mengatakan “oh okelah lae kalau gitu sinilah nomornya biar aku hubungi” kemudian Terdakwa menghubungi sipenjemput tersebut dengan mengatakan “halo bang, ini aku teman si ikhmal bang. battrey hp dia udah habis bang. nanti malam setelah habis magrib kita muat kayu ini bang” dijawab sipenjemput “oh iya oke bang”  kemudian pada pukul 18.30 Wib, Terdakwa kembali menghubungi sipenjemput Narkotika jenis ganja tersebut dengan mengatakan “halo bang jalanlah bang dari kotanopan itu bang” dijawab “oke bang ini mau jalan” setelah itu saya berkata kembali kepada sipenjemput “bang kalau sudah sampai laru nanti telfon balik aku ya” dijawab “oke bang” lalu sekira 20 menit kemudian Terdakwa kembali menelephone sipenjemput dengan berkata “halo bang udah sampai mana bang?” dijawab “ini aku udah sampai laru” lalu Terdakwa mengatakan “udah tau abang simpangnya bang?” dijawab sipenjemput “belum bang” lalu Terdakwa mengatkan “kalau gitu carilah dulu masjid al-mukhtar dilaru itu” lalu setelah 5 menit kemudian sipenjemput berkata kepada Terdakwa “bang ini aku udah sampe di masjid al-mukhtar” lalu Terdakwa menagtakan “putarlah mobilnya mengarah ke kotanopan balik bang dan didepan masjid itu nanti ada simpang mengarah kekiri” lalu sipenjemput berkata “ini aku udah sampe simpang nya bang” setelah itu Terdakwa menuntun arah sambil berkomunikasi melalui telephone selanjutnya Terdakwa bersama Ikhmal (DPO) melihat 1 (satu) mobil warna kuning berhenti tepat didekat Terdakwa dan Ikmal berjalan kemudian Terdakwa  mengatakan kepada sipenjemput “putar balik mobilnya bang” lalu mobilpun diputar balik, setelah mobil tersebut putar balik kemudian Terdakwa menyuruh salah satu dari dalam mobil tersebut untuk turun dan Ikhmal (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “lae kaulah didepan” dan Terdakwa mengatakan “iya oke lae” setelah Terdakwa mendekati mobil tersebut Terdakwa melihat kedalam arah kaca depan mobil lalu Saksi Rio Pradana Putra keluar dari dalam mobil dan langsung menangkap Terdakwa sementara Ikmal (DPO) melarikan diri selanjutnya Terdakawa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Madina. ---------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Kepolisian untuk diproses secara hukum yang berlaku. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan di UPC PT. Pegadaian Panyabungan  Nomor : 123/JL.10064/VI/2023 tanggal 27 November 2023 diketahui barang bukti berupa 33 (tiga puluh  tiga) ball diduga Narkotika  gol I jenis masing-masing berbalutkan lakban warna cokelat dengan berat brutto 33.200 (tiga puluh tiga ribu dua ratus) gram.   ---------------------------------------------

----- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Puslabfor Polda Sumatera Utara  NO.LAB : 105/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.farm., Apt dan pemeriksa 2. Yudi Atnis, ST serta mengetahui Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si selaku Wakabid atas nama Kepala Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan kesimpulan Dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama: Riswan alias Calvin adalah benar  Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya