Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Mdl 3.Darmadi Edison S.H.,M.H
4.Herry Pranata Putra Kaban S.H
PANG YONG BIN ZULPAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-06/L.2.28.9/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Darmadi Edison S.H.,M.H
2Herry Pranata Putra Kaban S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANG YONG BIN ZULPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

      ----- Bahwa Terdakwa PANG YONG Bin Alm. ZULFAN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Belakang Rumah Milik Damrin Lubis Desa Panggautan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi Damrin Lubis dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, telah mengambil Ternak (Kambing), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 18.45 Wib Terdakwa pulang dari warung Tuak yang berada di pinggir pantai, kemudian terdakwa menumpang dengan seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal identitasnya menuju rumah Terdakwa yang berada di Pasar III Natal namun saat di perjalanan pemilik sepeda motor tersebut berkata “saya cuma sampai disini” lalu dijawab oleh Terdakwa “ ya, udahlah pak sampai disini aja” sehingga Terdakwa turun dari sepeda motor lalu pemilik motor tersebut pergi dan terdakwa berencana menunggu kendaraan yang bisa ditumpangi, namun saat itu terdakwa melihat beberapa ekor Kambing yang salah satunya berada dijalan Raya didekat terdakwa, kemudian terdakwa berusaha menangkapnya namun kambing tersebut lari kearah belakang rumah saksi Damri Lubis yang merupakan pemilik kambing, kemudian terdakwa berusaha menangkap kambing tersebut setelah kambing tertangkap lalu terdakwa mengikat kaki Kambing namun Kambing tersebut berteriak-teriak lalu terdakwa mengikat mulut Kambing dan pada saat terdakwa sedang mengikat mulut Kambing maka datang saksi Damri Lubis dan mengatakan “Kau apakah Kambing itu, ini Kambingku” dan dijawab oleh Terdakwa “oh, ini kambingmu, ambillah” lalu saksi Damri memanggil saksi Husnadi dan saksi Dirga dan saat itu saksi Damri Lubis tidak melihat 2 (dua) ekor lagi kambingnya sehingga saksi Dirga berkata “dua ekor lagi mana?” lalu dijawab oleh Terdakwa “mana tau aku” sehingga saksi Damri kembali berkata “atau kekantor polisi kita” kemudian dijawab oleh Terdakwa “ya udah pak, terserah” sehingga Terdakwa dibawa ke kantor Polsek Natal dan dilaporkan oleh saksi Damri Lubis karna telah melakukan Pencurian Kambing milik saksi Damri Lubis dan atas laporan saksi Damri Lubis maka terdakwa diperoses sesuai hukum yang berlaku.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PANG YONG Bin Alm. ZULFAN maka saksi Damri Lubis mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).

PERBUATAN TERDAKWA TERSEBUT SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 363 AYAT (1) Ke- 1 KUHP-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya