Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2021/PN Mdl | PINONDANG P.I. SITOMPUL | HAMAT MUNAWIR LUBIS Alias ITO | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Sep. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2021/PN Mdl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Sep. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-383/L.2.28.9/Eoh.1/08/2021 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DASAR a. Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/VII/2021/SPKT/POLSEK MBG/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 01 Juli 2021. b. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/01/VII/2021/Reskrim tanggal 01 Juli 2021. c. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
II. PERKARA Tindak pidana “ Barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan atau tadah ringan “, yang diketahui pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021, sekira pukul 19.00 Wib, di Blok 15a Afdeling II Perkebunan kelapa sawit PT. USU (Usaha Sawit Unggul) Desa Suka Makmur Kec. Muara Batang Gadis Kab. Madina. yang diduga dilakukan tersangka HAMAT MUNAWIR LUBIS Alias ITO, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat 1e KUHP atau pasal 482 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |