Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Mdl TIUR MANALU KOPERASI UNIT DESA SUMBER USAHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Mdl
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIUR MANALU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAZMUR SEPTIAN RUMAPEATIUR MANALU
Tergugat
NoNama
1KOPERASI UNIT DESA SUMBER USAHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.059.000,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka para Penggugat memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal cq Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan Sederhan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad) ini berkenan kiranya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan kebun plasma yang diperoleh dari Sarwan, Hariati, Yusri, Masrita, Amzar sesuai surat keterangan ganti rugi Nomor: 593/2017 dan segala uang gaji plasma yang diusahai oleh Koperasi Unit Desa Sumber Usaha (KUD Sumber Usaha) atas kebun plasma tersebut adalah hak milik Penggugat;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar gaji plasma kepada Penggugat dengan jumlah total Rp Rp 28.059.000,- (dua puluh delapan juta lima puluh sembilan ribu rupiah) adalah suatu perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad).
  4. Menghukum Tergugat, untuk memberikan gaji plasma kepada Penggugat secara tunai meliputi bulan Januari Rp 4.169.500,- (empat juta seratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), bulan April Rp 3.252.500,- (tiga juta dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah), bulan Mei Rp 2.976.500,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah), bulan Juni Rp 2.773.500,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah), bulan Juli Rp 3.022.500,- (tiga juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah), bulan Agustus Rp 2.976.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), bulan September Rp 2.664.500,- (dua juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah), bulan Oktober Rp 2.762.500,- (dua juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), bulan November Rp 3.501.500,- (tiga juta lima ratus satu ribu lima ratus rupiah) maka Total Rp 28.059.000,- (dua puluh delapan juta lima puluh sembilan ribu rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang gaji plasma milik Penggugat selainnya.
  6. Menghukum  masing-masing Tergugat dan Turut Tergugat, membayar kerugian sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Penggugat.
  7. Menyatakan Penggugat dapat menjual secara langsung berupa bangunan dan sekaligus digunakan menjadi kantor Koperasi Unit Desa Sumber Usaha (KUD Sumber Usaha) Sikara-kara IV yang terletak di Desa Sikara-kara IV, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
  10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat, untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau, apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal cq. Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak