Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Mdl MHD SAYUTI RANGKUTI RISNA WARDANI RANGKUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MHD SAYUTI RANGKUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NUHMHD SAYUTI RANGKUTI
Tergugat
NoNama
1RISNA WARDANI RANGKUTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ALI ISNANDAR, S.H.,M.HRISNA WARDANI RANGKUTI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Meletakkan sita jaminan atas tanah objek perjanjian;
  3. Menyatakan tanah objek sita untuk sementara dikembalikan kepada Penggugat hingga adanya keputusan hukum berkekuatan hukum tetap.

     DALAM POKOK PERKARA

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Mandailing Natal agar memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian dibawah tangan tertanggal 8 Januari 2023 adalah batal demi hukum dan harus dibatalkan ;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Tanah Milik Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara materil yaitu Rp. 141.600.000 (seratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah)
  6. Menetapkan untuk diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah sampai adanya suatu keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap (inkrach van gewijsde) ;
  7. Menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya banding, kasasi maupun verzet ;
  8. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak