Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2022/PN Mdl Ridowan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2022/PN Mdl
Tanggal Surat Kamis, 29 Sep. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ridowan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah tanggal lahir Pemohon yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailaing Natal dari tanggal lahir 11 Juli 1984.menjadi tanggal lahir 15 Februari 1987
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailaing Natal paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipil merubah nama Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon dari tanggal lahir 11 Juli 1984.menjadi tanggal lahir 15 Februari 1987

Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak