Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2023/PN Mdl SAI SINTONG PURBA, S.H. NUR KHOLILAH Alias LILA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/1608/L.2.28.3/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SAI SINTONG PURBA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR KHOLILAH Alias LILA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 PRIMAIR

---------Bahwa mereka Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA bersama-sama dengan Terdakwa AWAL SHUBU Alias ALEX (Belum Tertangkap), pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023,sekira pukul 12:30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Nusantara Kelurahan Pidoli DOlok Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Berupa : 10 (sepuluh) bungkus plastik berisikan Kristal berwarna putih diduga berisikan Narkotika Golongan I shabu, dengan berat BRUTTO : 1,75 (satu koma tujuh lima) Gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Berawal pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 12.30 Wib, Saksi RIO PRADANA, Saksi BUHA P.SIHOMBING Dan Saksi ALDRI KRISNAWAN serta personil merupakan Polisi Sat Resnarkoba Kabupaten Mandailing Natal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana Narkotika jenis Shabu bertempat di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa menindaklanjuti informasi tersebud Para Saksi serta personal lainnya melakukan UNDERCOVER BUY dan menuju Jalan Nusantara Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Mandailing Natal. Yang mana saksi ALDRI KRISNAWAN berjalan kaki menuju kesebuah rumah yang berada di Jalan Nusantara tersebud, sedangkan saksi BUHA P.SIHOMBING dan saksi ALDRI KRISNAWAN memantau dengan jarak Kurang 200 (dua ratus) Meter Jalan Nusantara Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.-------- - Bahwa Saksi ALDRI KRISNAWAN sampai dirumah tersebud dan langsung berkata kepada AWAL SHUBU Alis ALEX (belum Tertangkap) bang ada shabu dijawab ada, dan Saksi ALDRI KRISNAWAN berkata kembali bisa harga rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah)dijawab AWAL SHUBU Alis ALEX (belum Tertangkap)oke bentar biar aku ambil selanjutnya saksi ALDRI KRISNAWAN memberikan uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus Ribu Rupiah) dengan tangan kanannya kepada AWAL SHUBU Alias ALEX dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus Ribu rupiah) tersebut dengan memasukan uang tersebut kekantongi di celana kanan AWAL SHUBU Alias ALEX (Belum tertangkap).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa setelah di terimah oleh Terdakwa AWAL SHUBU Alias ALEX (belum tertangkap) mengarah ke depan rumahnya yang mana saksi ALDRI KRISNAWAN sudah melihat shabu ada di dalam 1 (satu) plastik di bawah bangku kayu dan tiba tiab saksi ALDRI KRISNAWAN langsung memeluk AWAL SHUBU Alias ALEX (belum tertangkap) dari belakangnya dan menjatukan ke tanan dan tiba tiba saksi ALDRI KRISNAWAN berkata diam saya polisi diam dan AWAL SHUBU Alias ALEX (Belum tertangkap) Teriyakan dengan berkata tolong kalian aku Dan tiba tiba Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA pun lari dari dalam rumah menujuh luar rumah dan Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA sudah melihat saksi ALDRI KRISNAWAN sedang berusah memeluk AWAL SHUBU Alias ALEX (belum tertangkap) dan Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA pun datang untuk menolong Terdakwa AWAL - SHUBU Alias ALEX ALEX (belum tertangkap), Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA dengan cara mencakar badan saksi ALDRI KRISNAWAN tersebut sampai saksi ALDRI KRISNAWAN berkata aku polisi dan Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA terus mencakar saksi ALDRI KRISNAWAN yang mengaku POLISI tersebut dan Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA berhasil membantu AWAL SHUBU Alias ALEX ALEX (belum tertangkap)untuk melarikan diri dari , sedangkan Saksi ALDRI KRISNAWAN, saksi RIO PRADANA S.H serta saksi BUHA P SIHOMBING pergi ke depan rumah Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA untuk mengambil 1 (satu) buah Plastik Transparan yang di dalamnya 10 (Sepuluh) buah plastik klip transparan yang masing masing berisikan Narkotika gol I jenis shabu dan 1 (satu) buah Sendok Terbuat dari Pipet dan 1 (satu) buah plastik klip Kosong dan Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA pun berlari kearah depan rumah Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA juga untuk mendahuli Saksi ALDRI KRISNAWAN tersebut dan Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA pun mendapatkan 1 (satu) buah Plastik Transparan yang didalamnya 10 (Sepuluh) buah plastik klip transparan yang masing masing berisikan Narkotika gol I jenis shabu dan 1 (satu) buah. Sendok Terbuat dari Pipet dan 1 (satu) buah plastik klip Kosong yang mana di letakan bawah kursi kayu dan tiba tiba langsung di ambil dari tangan kiri Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA dengan cara di rampas dengan cepat oleh Saksi ALDRI KRISNAWAN tersebut dan Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA pun berusah untuk mengambil 1 (satu) buah Plastik Transparan yang di dalamnya 10 (Sepuluh) buah plastik klip transparan yang masing masing berisikan narkotika gol I jenis shabu dan 1 (satu) buah Sendok Terbuat dari Pipet dan 1 (satu) buah plastik klip Kosong dari tangan Saksi ALDRI KRISNAWAN tersebut dan Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA beserta barang bukti di bawa untuk di amankan Ke kantor satnarkoba polres madina untuk diperiksa lebih lanjutnya. ------------------------------------------------------------ ------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.--------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan: 1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 4694/NNF/2023 tanggal 09 Agustus 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., Apt., dan YUSDIANIS, S.T serta diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA SUMUT UNGKAP SIAHAAN,S,Si, M.Si dengan kesimpulan: bahwa barang bukti berupa : 10 (sepuluh) bungkus plastik berisikan Kristal berwarna putih diduga berisikan Narkotika Golongan I shabu, dengan berat BRUTTO : 1,75 (satu koma tujuh lima) Gram, milik Tersangka NUR KHOLILAH Alias LILA.adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------- 2. Berita Acara Menimbang Nomor :51/JL.10064/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 ditimbang oleh OKTASEP AS selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian Panyabungan, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) bungkus plastik transparan yang masing-masing diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu, dengan berat BRUTTO : 1,75 (satu koma tujuh lima) Gram dikirim untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera-Utara dan sisa hasil analisis akan diserahkan keKejaksaan dan untuk dijadikan Barang Bukti di Persidangan.--------------------------------------------------- -------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

 PRIMAIR : ---------Bahwa mereka Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA bersama-sama dengan Terdakwa AWAL SHUBU Alias ALEX (Belum Tertangkap), pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023,sekira pukul 12:30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Nusantara Kelurahan Pidoli DOlok Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Berupa : 10 (sepuluh) bungkus plastik berisikan Kristal berwarna putih diduga berisikan Narkotika Golongan I shabu, dengan berat BRUTTO : 1,75 (satu koma tujuh lima) Gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 12.30 Wib, Saksi RIO PRADANA, Saksi BUHA P.SIHOMBING Dan Saksi ALDRI KRISNAWAN serta personil merupakan Polisi Sat Resnarkoba Kabupaten Mandailing Natal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana Narkotika jenis Shabu bertempat di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.-------------------- Bahwa menindaklanjuti informasi tersebud Para Saksi serta personal lainnya melakukan UNDERCOVER BUY dan menuju Jalan Nusantara Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Mandailing Natal. Yang mana saksi ALDRI KRISNAWAN berjalan kaki menuju kesebuah rumah yang berada di Jalan Nusantara tersebud, sedangkan saksi BUHA P.SIHOMBING dan saksi ALDRI KRISNAWAN memantau dengan jarak Kurang 200 (dua ratus) Meter Jalan Nusantara Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Saksi ALDRI KRISNAWAN sampai dirumah tersebud dan langsung berkata kepada AWAL SHUBU Alis ALEX (belum Tertangkap) bang ada shabu dijawab ada, dan Saksi ALDRI KRISNAWAN berkata kembali bisa harga rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah)dijawab AWAL SHUBU Alis ALEX (belum Tertangkap)oke bentar biar aku ambil selanjutnya saksi ALDRI KRISNAWAN memberikan uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus Ribu Rupiah) dengan tangan kanannya kepada AWAL SHUBU Alias ALEX dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus Ribu rupiah) tersebut dengan memasukan uang tersebut kekantongi di celana kanan AWAL SHUBU Alias ALEX (Belum tertangkap).-------------------------------- o Bahwa setelah di terimah oleh Terdakwa AWAL SHUBU Alias ALEX (belum tertangkap) mengarah ke depan rumahnya yang mana saksi ALDRI KRISNAWAN sudah melihat shabu ada di dalam 1 (satu) plastik di bawah bangku kayu dan tiba tiab saksi ALDRI KRISNAWAN langsung memeluk AWAL SHUBU Alias ALEX (belum tertangkap) dari belakangnya dan menjatukan ke tanan dan tiba tiba saksi ALDRI KRISNAWAN berkata diam saya polisi diam dan AWAL SHUBU Alias ALEX (Belum tertangkap) Teriyakan dengan berkata tolong kalian aku Dan tiba tiba Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA pun lari dari dalam rumah menujuh luar rumah dan Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA sudah melihat saksi ALDRI KRISNAWAN sedang berusah memeluk AWAL SHUBU Alias ALEX (belum tertangkap) dan Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA pun datang untuk menolong Terdakwa AWAL SHUBU Alias ALEX ALEX (belum tertangkap), Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA dengan cara mencakar badan saksi ALDRI KRISNAWAN tersebut sampai saksi ALDRI KRISNAWAN berkata aku polisi dan Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA terus mencakar saksi ALDRI KRISNAWAN yang mengaku POLISI tersebut dan Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA berhasil membantu AWAL SHUBU Alias ALEX ALEX (belum tertangkap)untuk melarikan diri dari , sedangkan Saksi ALDRI KRISNAWAN, saksi RIO PRADANA S.H serta saksi BUHA P SIHOMBING pergi ke depan rumah Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA untuk mengambil 1 (satu) buah Plastik Transparan yang di dalamnya 10 (Sepuluh) buah plastik klip transparan yang masing masing berisikan Narkotika gol I jenis shabu dan 1 (satu) buah Sendok Terbuat dari Pipet dan 1 (satu) buah plastik klip Kosong dan Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA pun berlari kearah depan rumah Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA juga untuk mendahuli Saksi ALDRI KRISNAWAN tersebut dan Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA pun mendapatkan 1 (satu) buah Plastik Transparan yang didalamnya 10 (Sepuluh) buah plastik klip transparan yang masing masing berisikan Narkotika gol I jenis shabu dan 1 (satu) buah. Sendok Terbuat dari Pipet dan 1 (satu) buah plastik klip Kosong yang mana di letakan bawah kursi kayu dan tiba tiba langsung di ambil dari tangan kiri Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA dengan cara di rampas dengan cepat oleh Saksi ALDRI KRISNAWAN tersebut dan Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA pun berusah untuk mengambil 1 (satu) buah Plastik Transparan yang di dalamnya 10 (Sepuluh) buah plastik klip transparan yang masing masing berisikan narkotika gol I jenis shabu dan 1 (satu) buah Sendok Terbuat dari Pipet dan 1 (satu) buah plastik klip Kosong dari tangan Saksi ALDRI KRISNAWAN tersebut dan Terdakwa NUR KHOLILAH Alias LILA beserta barang bukti di bawa untuk di amankan Ke kantor satnarkoba polres madina untuk diperiksa lebih lanjutnya. ------------------------------------ ------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.--------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan: 1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 4694/NNF/2023 tanggal 09 Agustus 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., Apt., dan YUSDIANIS, S.T serta diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA SUMUT UNGKAP SIAHAAN,S,Si, M.Si dengan kesimpulan: bahwa barang bukti berupa : 10 (sepuluh) bungkus plastik berisikan Kristal berwarna putih diduga berisikan Narkotika Golongan I shabu, dengan berat BRUTTO : 1,75 (satu koma tujuh lima) Gram, milik Tersangka NUR KHOLILAH Alias LILA.adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------- 2. Berita Acara Menimbang Nomor :51/JL.10064/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 ditimbang oleh OKTASEP AS selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian Panyabungan, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) bungkus plastik transparan yang masing-masing diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu, dengan berat BRUTTO : 1,75 (satu koma tujuh lima) Gram dikirim untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera-Utara dan sisa hasil analisis akan diserahkan keKejaksaan dan untuk dijadikan Barang Bukti di Persidangan.------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanI.------------------------- -------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------- Panyabungan, 01 DESEMBER 2023 JAKSA PENUNTUT UMUM SAI SINTONG PURBA, S.H. Jaksa Muda NIP.198507272009121002

Pihak Dipublikasikan Ya