Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2020/PN Mdl SUPANGAT PEMERINTAH RI Cq KASAT RESKRIM KEPOLISIAN RESOR MANDAILING NATAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Mdl
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2020
Nomor Surat B-43/l.2.28.3/EKU.1/04/2020
Pemohon
NoNama
1SUPANGAT
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH RI Cq KASAT RESKRIM KEPOLISIAN RESOR MANDAILING NATAL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Monerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon;
  2. Memohon kepada Hakim untuk memutuskan bahwa peristiwa penjarahan sawit yang dilakukan oleh oleh Kelompok Tarman Taniung cs adalah Murni Tindakan Pidana;
  3. Menyatakan perbutan Termohon adalah perbuatan melawan hukum (onreghtmatighdaad);
  4. Memohon kepada Hakim untuk memutuskan agar Kasatreskrim (Termohon) segera menangkap dan menahan Tarman Tanjung dan Kelompoknya karena mereka masih tetap melakukan penjarahan buah sawit tiada hentinya sampai sekarang sebagai pelaku tindakan pidana sehingga harus di proses sesuai dengan Perundang-Undangan Pidana yang berlaku.
  5. Melimpahkan berkas Pemohon kepada Pihak Kejaksaan (P21).
  6. Menghukum Termohon untuk mematuhi putusan ini.

Membebankan ongkos perkara kepada Negara

Pihak Dipublikasikan Ya