Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Mdl 1.Ahmad Jamil
2.Sapri Caniago
3.Jonson Parinduri
3.Abdus Saman
4.Saruddin
5.Damri Hasibuan
6.Charles Abetto
7.Azirman Siregar
8.Irwadi Daulay
9.Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Jamil
2Sapri Caniago
3Jonson Parinduri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dani Sintara, SH,MHAhmad Jamil
2Dani Sintara, SH,MHSapri Caniago
3Dani Sintara, SH,MHJonson Parinduri
Tergugat
NoNama
1Abdus Saman
2Saruddin
3Damri Hasibuan
4Charles Abetto
5Azirman Siregar
6Irwadi Daulay
7Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NUHIrwadi Daulay
2MUHAMMAD NUHAzirman Siregar
3MUHAMMAD NUHCharles Abetto
4MUHAMMAD NUHDamri Hasibuan
5MUHAMMAD NUHSaruddin
6MUHAMMAD NUHAbdus Saman
7MUHAMMAD NUHKepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII:

a. Proses pengangkatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI sebagai Pengurus dan Pengawas Koperasi Unit Desa Harapan Maju Bersama yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa Harapan Maju Bersam

b. Kedudukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI sebagai Pengurus dan Pengawas Koperasi Unit Desa Harapan Maju Bersama yang belum tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, akan tetapi telah melakukan tindakan untuk dan atas nama Koperasi Unit Desa Harapan Maju Bersama.

c. Tindakan Tergugat VII yang menerbitkan berbagai surat yang pada pokoknya memberikan penegasan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI sebagai Pengurus dan Pengawas Koperasi Unit Desa Harapan Maju Bersama meskipun belum dituangkan dalam Akta Notaris tentang Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa Harapan Maju Bersama dan belum pula tercatat di database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menyatakan batal atau tidak sah kedudukan Tergugat I sebagai Ketua Pengurus, Tergugat II sebagai Sekretaris Pengurus, Tergugat III sebagai Bendahara Pengurus, Tergugat IV sebagai Koordinator Pengawas, Tergugat V sebagai Anggota Pengawas, dan Tergugat VI sebagai Anggota Pengawas Koperasi Unit Desa Harapan Maju Bersama.

4. Menyatakan bahwa Penggugat I adalah Sekretaris Pengurus, Penggugat II adalah Bendahara Pengurus, dan Penggugat III adalah Koordinator Pengawas Koperasi Unit Desa Harapan Maju Bersama yang sah.

5. Memerintahkan kepada Penggugat I dan Penggugat II untuk mengadakan Rapat Pengurus guna melakukan pemilihan dan pengangkatan Ketua Pengurus Koperasi Unit Desa Harapan Maju Bersama untuk disahkan pada Rapat Anggota berikutnya.

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil dan immaterial baik terhadap Koperasi Unit Desa Harapan Maju Bersama maupun kepada Para Penggugat yaitu sebesar:

a. Kepada Koperasi Unit Desa Harapan Maju Bersama.

Kerugian Materil: Rp. 86.000.000.00 (delapan puluh enam juta rupiah).

Kerugian Immateril: Rp. 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah).

b. Kepada Diri Pribadi Para Penggugat.

Kerugian Materil: Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah).

Kerugian Immateril: Rp. 1.500.000.000.00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Total Keseluruhan: Rp. 6.786.000.000.00 (enam miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta rupiah).

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per hari apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII lalai melaksanakan isi putusan sejak dibacakan oleh Majelis Hakim.

8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan serta merta (Uit Voor Baar Bij Voorrad) meskipun ada upaya hukum lain.

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini disemua tingkatan.

SUBSIDAIR  :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak