Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2023/PN Mdl 1.Yogi Herwanda
2.Rifnan Hidayatsyah
2.Taswir
3.Tua Asahatan Nasution
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yogi Herwanda
2Rifnan Hidayatsyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Akbar Siregar, SHYogi Herwanda
2Muhammad Akbar Siregar, SHRifnan Hidayatsyah
Tergugat
NoNama
1Taswir
2Tua Asahatan Nasution
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan kepada hal-hal yang diuraikan PARA PENGGUGAT tersebut diatas, maka mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Panyabungan untuk menetapkan suatu hari Persidangan dan memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk hadir pada, hari, waktu serta tempat yang ditentukan untuk itu,seraya mengambil keputusan dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada verzet,banding maupun kasasi (uit voorbar bij voerrad), yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;

 

PRIMAIR:

1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;

3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

4. Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas tanah terperkara yaitu Sebidang tanah seluas ± 30 Ha ( tiga puluh hektar) yang terletak di di daerah desa (kampung Sawah) Sawah Laweh Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara yang diperoleh berdasarkan Putusan Landraad di Natal No. 2/1929 C.Nat. tertanggal 9 Nopember 1933 memiliki batas batas sebagai berikut :

  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya/Jalan Lintas Panyabungan;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Mas Amrin;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kaki Bukit;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Japang

5. Menyatakan secara hukum, bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengambil alih, menguasai, sebagaimana dimaksud dalam posita tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum, dan menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek engketa tersebut kepada Penggugat, tanpa syarat;

6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng secara tunai dan seketika, baik kerugian materiil dan immaterial sebagaimana yang dimaksud dalam posita sebesar : 32.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah);

7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum yang berupa Vezset, Banding, maupun Kasasi (uit voerbaar bij voorraad);

8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara ini, sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Geweijsde), sampai TERGUGAT I dan TERGUGAT II memenuhi seluruh kewajibannya kepada Penggugat menurut putusan dalam perkara ini;

9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung menanggung/tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDER:

Jika seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya bagi Penggugat (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak