Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Mdl RASYID FAHRUR ROMADONA, S.H ZAKARIA SAHPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/199/X/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RASYID FAHRUR ROMADONA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAKARIA SAHPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perkara Tindak Pidana “Penganiayaan Ringan” yang dilakukan terdakwa atas nama ZAKARIA SAHPUTRA kepada saksi atas nama SUANDA dengan cara,pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 14.10 Wib,pada saat saksi SUANDA masuk kerja kemudian di jumpai oleh terdakwa dan berkata kepada saksi SUANDA “dimana cangkul kau letak?” kemudian saksi SUANDA mengatakan “udah saya pulangkan pak cangkulnya di gudang belakang.” Kemudian Terdakwa berkata “kalau udah,kenapa cangkulnya masih kurang?” kemudian saksi SUANDA mengatakan “kemarin memang saya ada ngambil cangkul dan sudah permisi sama mandor EKO,namun sudah saya pulangkan pak kemudian Terdakwa berkata” kau kok enggak bertanggung jawab minjamnya?” kemudian saksi SUANDA mengatakan “sudah saya konfirmasi itu sama mandor EKO bahwasanya sudah saya pulangkan ke gudang,kalau selebihnya itu saya tidak tau lagi lah pak,kalau tidak ada di gudang.”kemudian terdakwa berkata “kenapa kok tidak bertanggung jawab,kok nyolot gitu bahasa mu”kemudian saksi SUANDA berkata ”bukan nyolot pak,namanya sudah saya pulangkan,mau gimana lagi pak”,kemudian terdakwa berkata “tanggung jawab lah kau”,lalu saksi SUANDA mengatakan ”ya,kalau itu enggak tau saya pak,kalau ijin minjam saya sama mandor EKO mulangkan pun sudah saya bilang sama mandor EKO”,kemudian terdakwa mengatakan ”jadi mau mu apa,kenapa kok enggak Nampak cangkulnya?”,lalu saksi SUANDA berkata ”jangan gitu lah pak,jangan mentang-mentang saya Helm kuning Bapak helm putih,bapak seenak-enaknya sama saya. ”kemudian terdakwa mengatakan ”jadi mau mu apa?”,lalu saksi SUANDA mengatakan ”ya,enggak mau apa-apa pak,saya mau bekerja”,kemudian terdakwa mengatakan “ya udah,ku buka juga helm ku(sambil melemparkan helm Nya ke arah lantai samping saya).”Kemudian Saksi PUJI, saksi BADAWI dan saksi IRUL melerai pertengkaran antara saksi SUANDA dan terdakwa. kemudian saksi berjalan masuk menuju ruangan mesin dan terdakwa mengambil sepeda motor yang di parkirkannya,lalu pada saat terdakwa dan saksi PUJI sedang berbicara saksi SUANDA mendatangi kembali terdakwa dan mengatakan ”Banyak barang kehilangan di pabrik tapi kenapa cangkul yang ku pinjam itu di permasalahkan”,kemudian terdakwa langsung spontan menampar pipi sebelah kiri saksi SUANDA sebanyak 1(satu) kali dengan menggunakan tangan kananNya. kemudian Terdakwa langsung pergi menuju kantor pada saaat hendak saksi SUANDA kejar, Saksi PUJI menenangkan saksi SUANDA dan berkata”udah lah WAN,udah”,kemudian saksi SUANDA langsung pergi menjumpai Asisten yang bernama PARDAMENTA SINULINGGA untuk meminta ijin permisi meninggalkan pekerjaan sebentar karena ingin melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi. Akibat kejadian tersebut saksi SUANDA mengalami rasa sakit di pipi sebelah kiri dan masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari sebagaimana biasanya. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 352 Ayat 1 KUHPidana dengan rumusan : Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana : “ Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356,maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, di hukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp. 4.500,-. Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau di bawah perintahnya “. Unsur ini telah terpenuhi dimana terdakwa ZAKARIA SAPUTRA telah memukul atau menempeleng saksi SUANDA tepatnya di pipi sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali sehingga membuat saksi SUANDA merasa sakit tetapi tidak tidak jatuh Sakit dan masih bisa melakukan pekerjaannya sehari hari yang mana pada sore harinya saksi SUANDA kembali bekerja sebagaimana biasanya.dan terdakwa ZAKARIA SAPUTRA dan saksi SUANDA merupakan sama-sama karyawan Di PT PMKS PALMARIS RAYA

Pihak Dipublikasikan Ya