Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2024/PN Mdl VINA ANGELINA BANGUN, S.H. MUHAMMAD IRWAN Alias KUSOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-525/L.2.28/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VINA ANGELINA BANGUN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IRWAN Alias KUSOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

KESATU

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IRWAN ALIAS KUSOR, pada tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2023 bertempat di Kelurahan Panyabungan III Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada bulan Juni 2023, Terdakwa MUHAMMAD IRWAN ALIAS KUSOR menghubungi Saksi Khoirunnisa Nasution Alias Kekeh dengan mengatakan “ada disitu kereta mau dirental untuk dipakai”, kemudian Saksi Khoirunnisa Nasution Alias Kekeh menjawab “ada, datanglah kesini biar sama kita ke rumah Saksi Ernita Juliani”, kemudian sesampainya di rumah rumah Saksi Khoirunnisa Nasution Alias Kekeh, Terdakwa dan Saksi Khoirunnisa Nasution Alias Kekeh bersama – sama berjalan kaki menuju ke rumah Saksi Ernita Juliani.  
  • Selanjutnya sesampainya di rumah Saksi Ernita Juliani, Saksi Khoirunnisa Nasution Alias Kekeh  berkata “MUHAMMAD IRWAN Alias KUSOR mau merental kereta”, kemudian Saksi Ernita Juliani menjawab “ada”. Kemudian Saksi Ernita Juliani menyerahkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna Silver dengan Nomor Rangka MH1JFZ215KK590467 dan Nomor Mesin JFZ2E1590507 kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk biaya sewa/rental sepeda motor dalam 1 (satu) hari dan mengatakan kepada Saksi Ernita Juliani akan menyewa/merental  1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna Silver untu jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
  • Bahwa Terdakwa telah membayar biaya sewa / rental atas 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna Silver untuk waktu selama 6 (enam) hari sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang diberikan Terdakwa setiap hari nya kepada Saksi Ernita Juliani.
  • Selanjutnya masih dalam bulan Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD IRWAN ALIAS KUSOR datang ke rumah Saksi Suhaida Riski Nasution yang beralamat di Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Silver dengan nomor rangka MH1JFZ215KK590467 dengan nomor mesin JFZ2E1590507 milik Saksi Ernita Juliani dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Hitam dengan nomor rangka MH1JFZ211JK381824 dengan nomor mesin JFZ2E-1381968 Saksi Suhaida Riski Nasution karena Terdakwa sedang membutuhkan uang, Kemudian Saksi Suhaida Riski memberikan uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa atas gadai 2 (dua) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street tersebut.
  • Selanjutnya dalam bulan Juli 2023 Saksi Suhaida Riski menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Silver dengan nomor rangka MH1JFZ215KK590467 dengan nomor mesin JFZ2E1590507 milik Saksi Ernita Juliani dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Hitam dengan nomor rangka MH1JFZ211JK381824 dengan nomor mesin JFZ2E-1381968 kepada Saksi Nur Jannah dan Saksi Sulaiman dengan harga Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah), kemudian Saksi Nur Jannah dan Saksi Sulaiman memberikan uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan sisanya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai hutang kepada Saksi Suhaida Riski. Selanjutnya Saksi Suhaida Riski bersepakat dengan Saksi Nur Jannah dan Saksi Sulaiman apabila Terdakwa datang untuk menebus 2 (dua) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street tersebut maka 2 (dua) unit sepeda motor akan dikembalikan kepada Terdakwa dan uang Saksi Nur Jannah dan Saksi Sulaiman akan dikembalikan oleh Saksi Suhaida Riski.
  • Bahwa Saksi Suhaida Riski telah mengembalikan uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) kepada Saksi Nur Jannah dan Saksi Sulaiman karena 2 (dua) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street tersebut telah diamankan oleh Polsek Panyabungan.
  • Bahwa Terdakwa tidak meminta izin kepada Saksi Ernita Juliani untuk menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna Silver dengan Nomor Rangka MH1JFZ215KK590467 dan Nomor Mesin JFZ2E1590507 kepada Saksi Suhaida Riski.  
  • Selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Panyabungan Saksi Ernita Juliani mengatakan sesuai dengan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 18474924 Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Silver dengan Nomor Polisi B 5056 TCF dengan Nomor Rangka/NIK/VIN MH1JFZ215KK590467 Nomor Mesin JFZ2E1590507 Type D1B02N2612 A/T atas nama Pemilik BPKB Sandy Suryananto, kemudian berdasarkan 1 (satu) lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor P-03749655 Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Silver dengan Nomor Polisi B 5056 TCF dengan Nomor Rangka/NIK/VIN MH1JFZ215KK590467 Nomor Mesin JFZ2E1590507 Type D1B02N2612 A/T atas nama Pemilik BPKB Sandy Suryananto sesuai dengan 1 (satu) lembar Kwitansi Pembelian Sepeda Motor Merk Honda Beat Nomor Polisi B 5056 TCF yang dibeli Saksi Ernita Juliani dari Abdul Basid pada tanggal 20 September 2021 yang belum dibalik nama dari pemilik sebelumnya yaitu Sandy Suryananto.  
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IRWAN ALIAS KUSOR tersebut Saksi Ernita Juliani mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah).----------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----

------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IRWAN ALIAS KUSOR, pada tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2023 bertempat di Kelurahan Panyabungan III Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutangyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada bulan Juni 2023, Terdakwa MUHAMMAD IRWAN ALIAS KUSOR menghubungi Saksi Khoirunnisa Nasution Alias Kekeh dengan mengatakan “ada disitu kereta mau dirental untuk dipakai”, kemudian Saksi Khoirunnisa Nasution Alias Kekeh menjawab “ada, datanglah kesini biar sama kita ke rumah Saksi Ernita Juliani”, kemudian sesampainya di rumah rumah Saksi Khoirunnisa Nasution Alias Kekeh, Terdakwa dan Saksi Khoirunnisa Nasution Alias Kekeh bersama – sama berjalan kaki menuju ke rumah Saksi Ernita Juliani.  
  • Selanjutnya sesampainya di rumah Saksi Ernita Juliani, Saksi Khoirunnisa Nasution Alias Kekeh  berkata “MUHAMMAD IRWAN Alias KUSOR mau merental kereta”, kemudian Saksi Ernita Juliani menjawab “ada”. Kemudian Saksi Ernita Juliani menyerahkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna Silver dengan Nomor Rangka MH1JFZ215KK590467 dan Nomor Mesin JFZ2E1590507 kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk biaya sewa/rental sepeda motor dalam 1 (satu) hari dan mengatakan kepada Saksi Ernita Juliani akan menyewa/merental  1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna Silver untu jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
  • Bahwa Terdakwa telah membayar biaya sewa / rental atas 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna Silver untuk waktu selama 6 (enam) hari sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang diberikan Terdakwa setiap hari nya kepada Saksi Ernita Juliani.
  • Selanjutnya masih dalam bulan Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD IRWAN ALIAS KUSOR datang ke rumah Saksi Suhaida Riski Nasution yang beralamat di Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Silver dengan nomor rangka MH1JFZ215KK590467 dengan nomor mesin JFZ2E1590507 milik Saksi Ernita Juliani dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Hitam dengan nomor rangka MH1JFZ211JK381824 dengan nomor mesin JFZ2E-1381968 Saksi Suhaida Riski Nasution karena Terdakwa sedang membutuhkan uang, Kemudian Saksi Suhaida Riski memberikan uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa atas gadai 2 (dua) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street tersebut.
  • Selanjutnya dalam bulan Juli 2023 Saksi Suhaida Riski menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Silver dengan nomor rangka MH1JFZ215KK590467 dengan nomor mesin JFZ2E1590507 milik Saksi Ernita Juliani dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Hitam dengan nomor rangka MH1JFZ211JK381824 dengan nomor mesin JFZ2E-1381968 kepada Saksi Nur Jannah dan Saksi Sulaiman dengan harga Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah), kemudian Saksi Nur Jannah dan Saksi Sulaiman memberikan uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan sisanya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai hutang kepada Saksi Suhaida Riski. Selanjutnya Saksi Suhaida Riski bersepakat dengan Saksi Nur Jannah dan Saksi Sulaiman apabila Terdakwa datang untuk menebus 2 (dua) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street tersebut maka 2 (dua) unit sepeda motor akan dikembalikan kepada Terdakwa dan uang Saksi Nur Jannah dan Saksi Sulaiman akan dikembalikan oleh Saksi Suhaida Riski.
  • Bahwa Saksi Suhaida Riski telah mengembalikan uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) kepada Saksi Nur Jannah dan Saksi Sulaiman karena 2 (dua) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street tersebut telah diamankan oleh Polsek Panyabungan.
  • Bahwa Terdakwa tidak meminta izin kepada Saksi Ernita Juliani untuk menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna Silver dengan Nomor Rangka MH1JFZ215KK590467 dan Nomor Mesin JFZ2E1590507 kepada Saksi Suhaida Riski.
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Panyabungan Saksi Ernita Juliani mengatakan sesuai dengan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 18474924 Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Silver dengan Nomor Polisi B 5056 TCF dengan Nomor Rangka/NIK/VIN MH1JFZ215KK590467 Nomor Mesin JFZ2E1590507 Type D1B02N2612 A/T atas nama Pemilik BPKB Sandy Suryananto, kemudian berdasarkan 1 (satu) lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor P-03749655 Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Silver dengan Nomor Polisi B 5056 TCF dengan Nomor Rangka/NIK/VIN MH1JFZ215KK590467 Nomor Mesin JFZ2E1590507 Type D1B02N2612 A/T atas nama Pemilik BPKB Sandy Suryananto sesuai dengan 1 (satu) lembar Kwitansi Pembelian Sepeda Motor Merk Honda Beat Nomor Polisi B 5056 TCF yang dibeli Saksi Ernita Juliani dari Abdul Basid pada tanggal 20 September 2021 yang belum dibalik nama dari pemilik sebelumnya yaitu Sandy Suryananto.  
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IRWAN ALIAS KUSOR tersebut Saksi Ernita Juliani mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah).----------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya