Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2024/PN Mdl ELVA YOHANA SIANTURI, S.H. M. IKMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-795/L.2.28.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELVA YOHANA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IKMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

-------Bahwa ia terdakwa M.IKMAL pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 00.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Gang Pancur Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Penganiayaan” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 00.20 Wib di Gang Pancur Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, terdakwa M.IKMAL sedang bertengkar mulut dengan saksi ERLINA NST (istri terdakwa)  yang saat itu sedang pisah rumah, kemudian terdakwa melihat saksi korban Halomoan yang sedang berjalan menuju pasar, mengikuti saksi ERLINA NST lalu terdakwa langsung meninju dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali kearah bagian mata sebelah kanan saksi korban Halomoan Dalimunthe, lalu terdakwa M. IKMAL melaga lutut saksi korban Halomoan hingga saksi korban terjatuh dan saksi korban Halomoan sempat teriak meminta tolong, kemudian saksi korban ditendang dengan kaki pada bagian pundak satu kali, dan saksi korban Halomoan ditendang dibagian pinggang sebanyak 1 (satu) kali. kemudian mendengar teriakan minta tolong saksi korban Halomoan datanglah masyarakat, melihat orang ramai berdatangan terdakwa M.IKMAL pergi meninggalkan saksi korban Halomoan, kemudian saksi korban Halomoan langsung berlari menuju Kantor kepolisian sektor panyabungan;

Bahwa berdasarkan:

  1. Hasil Visum Refertum No:445/2449/RSU/VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Toras Parlindungan P Lubis, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, yang diperiksa atas nama HALOMOAN DALIMUNTE, Kepala : Luka Lecet dikantong mata sebelah kanan diameter 2 x 2 cm, luka lecet dialis mata kanan diameter 1 x 1 Cm, leher tidak ada kelainan, dada tidak ada kelainan, perut tidak ada kelainan, badan bagian belakang tidak ada kelainan, anggota gerak atas tidak ada kelainan, anggota gerak bawah: Luka Lecet dilutut kaki kiri diameter 2 x 2 cm. Kesimpulan adalah telah diperiksa seorang Laki-laki umur 58 tahun dalam keadaan sadar dan dijumpai Luka Lecet dikantong mata sebelah kanan, diatas mata kanan, dilutut kaki kiri diduga akibat ruda paksa benda tumpul. 
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa M.IKMAL, saksi korban Halomoan mengalami luka robek di bawah mata sebelah kanan, luka memar dibagian mata, luka lecet lutut kiri, terasa sakit dipundak sebelah kiri, pinggang terasa sakit, yang mengakibatkan saksi korban terhambat dalam melakukan aktivitas sehari-hari  dan pandangan mata saksi korban terhalang akibat luka dimata.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya