Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2023/PN Mdl FRESHLY NEWMAN SILALAHI, S.H. KHAIRUL AMRI LUBIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 177/Pid.B/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-977/L.2.2.14.8/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FRESHLY NEWMAN SILALAHI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL AMRI LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN  

KESATU

----- Bahwa terdakwa KHAIRUL AMRI LUBIS bersama dengan RAHMAD SYOPIAN NASUTION, UCOK PION (Nama Panggilan) dan HAMDAN (terhadap ketiga rekan terdakwa tersebut masuk Daftar Pencarian Orang), pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di warung milik AMAN di Desa Maga Lombang, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandaililng Natal atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan para terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut : -

  • Bermula pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 WIB, saksi RISKI WANDA berada di warung kopi tepatnya di Paya Bulan, Desa Maga Lombang, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal. Pada saat itu lewat seorang laki-laki yang bernama saksi AHMAD HUSEIN RANGKUTI sambil menggeber-geber sepeda motornya. Saksi RISKI WANDA yang merasa terganggu menyuruh agar saksi AHMAD HUSEIN RANGKUTI tidak menggeber-geber sepeda motornya namun saksi AHMAD HUSEIN RANGKUTI tidak terima diperingatkan sehingga dia memutar balik lalu turun dari sepeda motornya tersebut. Terjadi pertengkaran mulut antara saksi AHMAD HUSEIN RANGKUTI dengan  saksi RISKI WANDA yang akhirnya saksi RISKI WANDA menampar saksi AHMAD HUSEIN RANGKUTI. Saksi AHMAD HUSEIN RANGKUTI pun pergi dari tempat tersebut sambil berkata, Tunggu di sini!
  • Sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian saksi AHMAD HUSEIN RANGKUTI datang kembali ke warung kopi tersebut ditemani beberapa orang yaitu terdakwa, UCOK PION, RAHMAD SYOPIAN NASUTION, dan HAMDAN (Daftar Pencarian Orang). Pada saat itu terdakwa berkata, Siapa yang bernama Wanda? lalu saksi RAHMAD SYOPIAN LUBIS menunjuk saksi RISKI WANDA. Terdakwa pun mendatangi saksi RISKI WANDA dan memiting leher saksi RISKI WANDA. Ketika terdakwa memiting leher saksi RISKI WANDA, RAHMAD SYOPIAN NASUTION pun memukul bagian kepala sebelah kiri saksi RISKI WANDA berulang kali menggunakan tangan kanannya kemudian terdakwa memukul kepala sebelah kiri saksi RISKI WANDA menggunakan tangan kirinya. UCOK PION dan HAMDAN juga ikut memukul wajah saksi RISKI WANDA berkali-kali. Orang-orang yang berada di warung tersebut pun menghentikan perbuatan terdakwa dan rekan-rekannya.
  • Perbuatan Terdakwa, UCOK PION, RAHMAD SYOPIAN NASUTION, dan HAMDAN mengakibatkan saksi RISKI WANDA terhalang melakukan aktifitas sehari-hari karena mengalami luka sesuai Visum et Repertum Nomor: 440/6131/MAG/X/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dengan hasil Visum:
  • Kepala          : Dijumpai luka memar pada kepala sebelah kanan dan kiri dengan ukuran tidak teratur.
  • Wajah           : Dijumpai luka lebam berwarna biru kemerahan di atas alis dan di bawah alis sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih 6 cm x 4 cm.
  • Leher            : Dijumpai luka lecet pada leher sebelah kanan dengan ukuran tidak teratur.

KESIMPULAN :  Terdapat luka lebam akibat benturan benda tumpul.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP -----------------

 

ATAU KEDUA:

 

----- Bahwa terdakwa KHAIRUL AMRI LUBIS bersama dengan RAHMAD SYOPIAN NASUTION, UCOK PION (Nama Panggilan) dan HAMDAN (terhadap ketiga rekan terdakwa tersebut masuk Daftar Pencarian Orang), pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di warung milik AMAN di Desa Maga Lombang, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandaililng Natal atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal, turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan para terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 WIB, saksi RISKI WANDA berada di warung kopi tepatnya di Paya Bulan, Desa Maga Lombang, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal. Pada saat itu lewat seorang laki-laki yang bernama saksi AHMAD HUSEIN RANGKUTI sambil menggeber-geber sepeda motornya. Saksi RISKI WANDA yang merasa terganggu menyuruh agar saksi AHMAD HUSEIN RANGKUTI tidak menggeber-geber sepeda motornya namun saksi AHMAD HUSEIN RANGKUTI tidak terima diperingatkan sehingga dia memutar balik lalu turun dari sepeda motornya tersebut. Terjadi pertengkaran mulut antara saksi AHMAD HUSEIN RANGKUTI dengan  saksi RISKI WANDA yang akhirnya saksi RISKI WANDA menampar saksi AHMAD HUSEIN RANGKUTI. Saksi AHMAD HUSEIN RANGKUTI pun pergi dari tempat tersebut sambil berkata, Tunggu di sini!
  • Sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian saksi AHMAD HUSEIN RANGKUTI datang kembali ke warung kopi tersebut ditemani beberapa orang yaitu terdakwa, UCOK PION, RAHMAD SYOPIAN NASUTION, dan HAMDAN (Daftar Pencarian Orang). Pada saat itu terdakwa berkata, Siapa yang bernama Wanda? lalu saksi RAHMAD SYOPIAN LUBIS menunjuk saksi RISKI WANDA. Terdakwa pun mendatangi saksi RISKI WANDA dan memiting leher saksi RISKI WANDA. Ketika terdakwa memiting leher saksi RISKI WANDA, RAHMAD SYOPIAN NASUTION pun memukul bagian kepala sebelah kiri saksi RISKI WANDA berulang kali menggunakan tangan kanannya kemudian terdakwa memukul kepala sebelah kiri saksi RISKI WANDA menggunakan tangan kirinya. UCOK PION dan HAMDAN juga ikut memukul wajah saksi RISKI WANDA berkali-kali. Orang-orang yang berada di warung tersebut pun menghentikan perbuatan terdakwa dan rekan-rekannya.
  • Perbuatan Terdakwa, UCOK PION, RAHMAD SYOPIAN NASUTION, dan HAMDAN mengakibatkan saksi RISKI WANDA terhalang melakukan aktifitas sehari-hari karena mengalami luka sesuai Visum et Repertum Nomor: 440/6131/MAG/X/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dengan hasil Visum:
  • Kepala          : Dijumpai luka memar pada kepala sebelah kanan dan kiri dengan ukuran tidak teratur.
  • Wajah           : Dijumpai luka lebam berwarna biru kemerahan di atas alis dan di bawah alis sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih 6 cm x 4 cm.
  • Leher            : Dijumpai luka lecet pada leher sebelah kanan dengan ukuran tidak teratur.

KESIMPULAN :  Terdapat luka lebam akibat benturan benda tumpul.

Pihak Dipublikasikan Ya