Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2023/PN Mdl H. SAHRUL MALIK PULUNGAN 1.1. Direktur Utama BANK NEGARA INDONESIA (BNI) c/q KEPALA CABANG BANK NEGARA INDONESIA (BNI) CAB. PADANGSIDIMPUAN
2.2. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Rabu, 09 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SAHRUL MALIK PULUNGAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOLAHUDDIN.S.H.IH. SAHRUL MALIK PULUNGAN
2Martua Gading Habonaran Daulay SH, MHH. SAHRUL MALIK PULUNGAN
Tergugat
NoNama
11. Direktur Utama BANK NEGARA INDONESIA (BNI) c/q KEPALA CABANG BANK NEGARA INDONESIA (BNI) CAB. PADANGSIDIMPUAN
22. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Mengabulkan tuntutan Provisi dari Penggugat
  • Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II, atau pihak lain agar menunda segala perbuatan hukum atas tanah objek Terperkara hingga putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum dan dapat dijalankan.

 

 

 

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR :    

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang benar dan mempunyai kedudukan hukum yang Sah.
  3. Menyatakan sah Surat Sertifikat No. 05. No. 06. No. 15 dan No.19 No. 22. No. 50 milik Penggugat,
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, Adalah perbuatan melawan hukum. 
  5. Merintahkan Tergugat I, Tergugat II, untuk membatalkan Lelang atas agunan/jaminan pinjaman Penggugat; berupa sebidang tanah dan bangunan, sebagai berikut :
  • Berupa tanah kavlingan dengan nomor 22 sertifikat Hak Milik seluas 197 M2 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara yang terletak di di Desa Huraba I Lorong VIII Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan Aswan

Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan PNPM

Sebelah Barat berbatasan dengan Raimah

Sebelah Selatan berbatasan dengan Sukri 

 

  • Berupa tanah dan bangunan rumah permanen dengan nomor 50 sertifikat Hak Milik seluas 682 M2 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara yang terletak di di Desa Huraba I Lorong III Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Patuan Batanghari

Sebelah Timur berbatasan dengan Sahyan

Sebelah Barat berbatasan dengan Badaruddin

Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit

 

  • Berupa tanah dengan nomor 15 sertifikat Hak Milik seluas 501 M2 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara yang terletak di di Desa Huraba I Lorong I Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan Ahmad Hudawi

Sebelah Timur berbatasan dengan alm Maroan/cucu Maroan bernama Usnan

Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Medan-Padang

Sebelah Selatan berbatasan dengan Khorul Amani

 

  • Berupa bangunan rumah permanen dengan nomor 19 sertifikat Hak Milik yang terletak di di Desa Huraba I Lorong I Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal
  • Berupa bangunan permanen yang telah memiliki sertifikat Hak Milik nomor 5 dan luas tanah tidak diketahui disebabkan pihak Tergugat I tidak memberikan data dokumen agunan secara utuh kepada Penggugat dan adapun sertifikat hak milik ini dikeluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Desa Pintu Padang Julu Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan Tagor

Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Medan-Padang

Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Aek Matondang

Sebelah Selatan berbatasan dengan Asnan Hasibuan/RM. Aek Matondang

 

  • Berupa tanah yang telah memiliki sertifikat Hak Milik nomor 6 dan luas tanah tidak diketahui disebabkan pihak Tergugat I tidak memberikan data dokumen agunan secara utuh kepada Penggugat dan adapun sertifikat hak milik ini dikeluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Desa Pintu Padang Julu Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan Tagor

Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Medan-Padang

Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Aek Matondang

Sebelah Selatan berbatasan dengan Asnan Hasibuan/RM. Aek Matondang

 

  1. Memerintahkan Tergugat I untuk mengakaji ulang sisa kredit/Pinjaman Penggugat bersama Penggugat, pada dasarnya penggugat mau melunasi sisa kredit/pinjaman pada Tergugat;  
  2. Menghukum Tergugat, I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi pada penggugat secara langsung dan tunai
  • Materil sebesar berjumlah = Rp.2.000.000.000; (dua miliar rupiah).
  • Immateril sekitar Rp. 1.000.000.000; (satu miliar Rupiah)
  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta (Uit voerbaar bijvoorraad) meskipun ada verzet, banding, atau kasasi.
  2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya ongkos yang timbul dari perkara ini.

 

Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono) Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak