Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2017/PN Mdl PRAWIRA M. SILALAHI, S.H. 1.CANDRA
2.DAIMAN NASUTION
3.GIARTO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2017/PN Mdl
Tanggal Surat Jumat, 29 Des. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PRAWIRA M. SILALAHI, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AFWAN FUADY, S.H.PRAWIRA M. SILALAHI, S.H.
Tergugat
NoNama
1CANDRA
2DAIMAN NASUTION
3GIARTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD MARWAN RANGKUTI, S.H.,CANDRA
2AHMAD MARWAN RANGKUTI, S.H.,DAIMAN NASUTION
3AHMAD MARWAN RANGKUTI, S.H.,GIARTO
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar menurut hukum;
  3. Menyatakan menunda pelaksanaan Eksekusi yang berdasarkan Penetapan Nomor 8/Pdt.G/2012/PN.Mdl oleh Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal sampai adanya putusan perkara a quo yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan Penetapan Nomor 8/Pdt.G/2012/PN.Mdl oleh Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal adalah tidak mempunyai dasar dan kekuatan hukum yang mengikat serta batal demi hukum;
  5. Menyatakan perikatan dalam bentuk peralihan hak dengan ganti rugi antara Ridwan Nasution (ic. Turut Terlawan III) dengan Bintang Sabar Irsan Rudianto Silalahi (ic. Turut Terlawan II) berkekuatan hukum;
  6. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum AKTA PELEPASAN HAK DENGAN GANTI RUGI Nomor 14 tanggal 28 Juli 1995, yang menerangkan objek terperkara/ objek yang telah diletakkan sita Eksekusi tersebut seluas ± 218 (Dua ratus delapan belas) Hektar  yang terletak di Desa Simpang Durian dahulu Kecamatan Batahan sekarang Kecamatan Lingga Bayu dahulu Kabupaten Tapanuli Selatan sekarang Kabupaten Mandailing Natal, adalah sah milik dari Turut Terlawan II;
  7. Menyatakan AKTE PEMBATALAN Nomor 01 tertanggal 3 Maret 1997 antara Bintang Sabar Irsan Rudianto Silalahi (ic. Turut Terlawan II) dengan Ridwan Nasution (ic. Turut Terlawan III) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi yang membuatnya yaitu Turut Terlawan II dengan Turut Terlawan III;
  8. Menyatakan Pelawan adalah satu-satunya pemilik dari bidang tanah seluas ± 218 (Dua ratus delapan belas) Hektar yang yang terletak di Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Tapanuli Selatan sekarang Kabupaten Mandailing Natal, dengan batas-batas:
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Sipirok;
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Razman Arif , Baginda, Batubara KM5;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Pulo Padang - Sinunukan;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Parno, Minto, Jalur Lama Alba Raya;
  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum AKTA PELEPASAN HAK DENGAN GANTI RUGI Nomor 03 tanggal 29 Juli 2009, yang pada pokoknya menerangkan objek terperkara/ objek yang telah diletakkan Sita Eksekusi tersebut seluas ± 218 (Dua ratus delapan belas) Hektar, yang terletak di Desa Simpang Durian dahulu Kecamatan Batahan sekarang Kecamatan Lingga Bayu dahulu Kabupaten Tapanuli Selatan sekarang Kabupaten Mandailing Natal, adalah sah milik dari Pelawan;
  2. Menyatakan perikatan dalam bentuk peralihan hak dengan ganti rugi antara Bintang Sabar Irsan Rudianto Silalahi (ic. Turut Terlawan II) dengan Prawira M. Silalahi (ic. Pelawan) adalah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi yang membuatnya yaitu Turut Terlawan II dan Pelawan;
  3. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini;
  4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak