Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Nov. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
30/Pdt.G.S/2018/PN Mdl |
Tanggal Surat |
Kamis, 11 Okt. 2018 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Arif Kirana Capah | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan | 2 | Hendra Barus | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Ibrahim Musa | 2 | Risma Yani Batubara |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
55.446.899,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. Total sebesar Rp. 55.446.899,- (Lima puluh lima juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang terdiri dari sisa pokok Rp.39.476.915,- dan bunga berjalan sebesar Rp.15.969.984,-
- Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Penglepasan hak dengan ganti rugi No. 118 Saba Olbung Desa Simagambat atas nama Ibrahim Musa yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan kepemilikan Akta Penglepasan hak dengan ganti rugi No. 118 Saba Olbung Desa Simagambat atas nama Ibrahim Musa berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Akta Penglepasan hak dengan ganti rugi No. 118 Saba Olbung Desa Simagambat atas nama Ibrahim Musa untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |