Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2023/PN Mdl Leo Karnando Chaniago,S.H. 1.MUKHSIN Alias KOMEN
2.AHMAD SAHRIAL Alias ATUK
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1674/L.2.28.3/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Leo Karnando Chaniago,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHSIN Alias KOMEN[Penahanan]
2AHMAD SAHRIAL Alias ATUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

KESATU

----- Bahwa Ia Terdakwa I Mukhsin alias Komen bersama-bersama dengan Terdakwa II Ahmad Syahrial alias Atuk pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Banjar Pagur Kelurahan Panyabungan III Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 01 Agustus  2023  sekira Pukul 17.00 WIB, Terdakwa I Mukhsin alias Komen menghubungi AMAT (DPO) lalu AMAT (DPO) mengatakan kepada Terdakwa I Mukhsin alias Komen lalu Terdakwa I Mukhsin alias Komen mengatakan iya nanti malam lah sama saya shabu itu, kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB, AMAT kembali menghubungi Terdakwa I Mukhsin alias Komen mengajak untuk bertemu selanjutnya Terdakwa I Mukhsin alias Komen bertemu dengan AMAT (DPO) di SD INPRES yang berada di Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal kemudian pada saat bertemu AMAT (DPO) memberikan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa I Mukhsin alias Komen lalu Terdakwa I Mukhsin alias Komen menerima Narkotika jenis Shabu tersebut selanjutnya  AMAT pergi meninggalkan Terdakwa I Mukhsin alias Komen dan Terdakwa I Mukhsin alias Komen pergi pulang kerumahnya dengan membawa Narkotika Jenis Shabu tersebut Selanjutnya pada pukul 11.00 WIB, Terdakwa I Mukhsin alias Komen pergi  ke sawah milik warga yang ada di Panybungan Julu dan sesampainya di sawah Terdakwa I Mukhsin alias Komen duduk disebuah pondok dan dipondok tersebut Terdakwa I Mukhsin alias Komen mengeluarkan Narkotika jenis Shabu dan plastik traansparan dari kantong celananya kemudian Terdakwa I Mukhsin alias Komen mempaketkan Narkotika Jenis Sabu yang didapat dari AMAT (DPO) menjadi 7 (tujuh) paket selanjutnya setelah selesai mempaketkan Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa I Mukhsin alias Komen duduk sambil merokok kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I Mukhsin alias Komen pergi dari pondok tersebut berjalan kaki menuju kampung Desa Panyabungan Julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal lalu duduk di simpang jembatan di Desa Panyabungan Julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal  kemudian datang dua orang laki-laki yang Terdakwa I Mukhsin alias Komen tidak kenal megendarai sepeda motor, dua orang laki-laki tersebut turun dari sepeda motornya dan duduk disimpang jembatan sambil bermain heandphone, kemudian Terdakwa I Mukhsin alias Komen menyuruh seorang laki-laki untuk membeli nasi/makanan, tidak lama kemudian seorang laki-laki tersebut datang membawa nasi/makanan, setelah itu dua orang laki-laki tersebut langsung pergi meninggalkan Terdakwa I Mukhsin alias Komen di simpang jembatan tersebut, kemudian Terdakwa I Mukhsin alias Komen makan di jembatan, setelahnya selesai makan Terdakwa I Mukhsin alias Komen pergi pergi menuju MCK yang berada di belakang sebuah warung, pada saat menuju MCK Terdakwa I Mukhsin alias Komen melihat Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk berada di pondok didepan depot air sambil berkata disitunya kau atuk kemudian Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk berkata iya, minta dulu dua asap shabu lalu Terdakwa I Mukhsin alias Komen menjawab tidak ada kemudian Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk berkata lagi minta lah dulu dua asap shabu itu lalu Terdakwa I Mukhsin alias Komen tidak menjawab perkataan Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk, selanjutnya Terdakwa I Mukhsin alias Komen pergi berjalan kaki menuju MCK, sesampainya di lokasi MCK tersebut, kemudian datang Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk menjumpai Terdakwa I Mukhsin alias Komen di lokasi MCK tersebut sambil berkata mintalah dulu lalu Terdakwa I Mukhsin alias Komen menjawab ya sudah nah, pergilah beli aquanya (sambil memberikan uang sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)  lalu Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk pergi untuk membeli Aqua kemudian Terdakwa I Mukhsin alias Komen mengambil kaca Pirex dari bawah bangunan MCK yang sebelumnya sudah Terdakwa I Mukhsin alias Komen simpan di bawah bangunan MCK, tidak lama kemudian Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk datang dengan membawa Aqua botol lalu Terdakwa I Mukhsin alias Komen mengatakan kepada Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk buatkanlah alat penghisap shabu nya (sambil memberikan kaca pyrex kepada ahmad sahrial als atuk) kemudian Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk menjawab iya kubuat lah alat penghisap shabunya (sambil menerima kaca pyrex dari saya) setelah itu Terdakwa I Mukhsin alias Komen mengeluarkan plastik transparan berisikan Narkotikaa jenis Sabu sebanyak 7 (tujuh) paket  dari kantong celana belakang sebelah kiri Terdakwa dan meletakkannya di lantai tepat didepan Terdakwa I Mukhsin alias Komen dan Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk, lalu Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk merakit alat hisap bong yang terbuat dari botol aqua merk Aeklan lalu Terdakwa I Mukhsin alias Komen mengambil sebagian sabu dari ke tujuh paket sabu tersebut lalu Terdakwa I Mukhsin alias Komen memasukan sabu tersebut ke kaca pirex alat hisap bong selanjutnya Terdakwa I Mukhsin alias Komen dan Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk menggunakan Narkotika jenis Shabu dari ke 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Shabu tersebut secara bersama-sama selanjutnya datang Saksi Aldri Krisnawan, Saksi Buha P Sohombing dan Saksi Rio Pradana (ketiganya anggota Satresnarkoba Polres Mandailing Natal) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Mukhsin alias Komen dan Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk -------------------

----- Bahwa sebelum melakukan penangkapan Saksi Aldri Krisnawan, Saksi Buha P Sohombing dan Saksi Rio Pradana Pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB, menerima informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal bahwa adanya transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa I Mukhsin alias Komen dan Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk (Target Operasi) di lokasi MCK (mandi cuci kakus) selanjutnya Saksi Aldri Krisnawan, Saksi Buha P Sohombing dan Saksi Rio Pradana melakukan penyelidikan di Desa Panyabungan Julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal lalu Saksi Aldri Krisnawan, Saksi Buha P Sohombing dan Saksi Rio Pradana saat berada di Desa Panyabungan Julu tersebut  menuju lokasi MCK dan dari jarak lebih kurang 10 (sepuluh) meter, Saksi Aldri Krisnawan, Saksi Buha P Sohombing dan Saksi Rio Pradana melihat Terdakwa I Mukhsin alias Komen dan Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk sedang duduk-duduk di depan MCK tersebut selanjutnya Saksi Aldri Krisnawan, Saksi Buha P Sohombing dan Saksi Rio Pradana mendekati Terdakwa I Mukhsin alias Komen dan Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk dengan berjalan lalu langsung mengrebek dan menangkap Terdakwa I Mukhsin alias Komen dan Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk dan melihat didepan Terdakwa I Mukhsin alias Komen dan Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk duduk terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 5 (lima) buah plastik klip transparan diduga berisikan Narktika golongan I jenis sabu, dan 2 (dua) buah plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu kemudian Saksi Aldri Krisnawan, Saksi Buha P Sohombing dan Saksi Rio Pradana mengamankan Terdakwa I Mukhsin alias Komen dan Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk dan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 5 (lima) buah plastik klip transparan diduga berisikan Narktika gol 1 jenis sabu, dan 2 (dua) buah plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika gol I jenis shabu, 1 (satu) Pack plastik klip transaparan ukuran besar, 1 (satu) buah alat hisap/bong terbuat dari botol merek Aeklan dan 1 (satu) buah kotak rokok merek Commodore yang terletak berada di tanah didepan Terdakwa I Mukhsin alias Komen dan Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk yang sedang duduk selanjutnya Saksi Aldri Krisnawan, Saksi Buha P Sohombing dan Saksi Rio Pradana melakukan penggeledahan terhadap badan atau pun pakaian Terdakwa I Mukhsin alias Komen dan Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk  dan menemukan barang bukti berupa uang tunal sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari kantong celana Terdakwa I Mukhsin alias Komen selanjutnya Saksi Aldri Krisnawan, Saksi Buha P Sohombing dan Saksi Rio Pradana beserta barang bukti dan membawa kekantor Satresnarkoba Polres Mandailing Natal guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. -----------------------------------------------------------------------

--- Bahwa Para Terdakwa  tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ------------------------------------------------------------------------------------

----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan di UPC PT. Pegadaian Panyabungan  Nomor : 67/JL.10064/VIII/2022 tanggal 03 Agustus 2023 diketahui barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip transparan yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto: 2,49 (dua koma empat sembilan) gram, 5 (lima) buah plastic klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika gol I jenis sabu dengan berat bruto: 1,41 (satu koma empat satu) gram, 1 (satu) buah plastic klip transparan yang diduga berisikan narkotika Gol | Jenis sabu dengan berat bruto: 0,14 (nol koma satu empat) gram,.  -----------------------------------------------------------------------------

----- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Puslabfor Polda Sumatera Utara NO.LAB : 5218/NNF/2022 tanggal 30 Agustus 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.farm., Apt dan pemeriksa 2. Yudiatnis, ST serta mengetahui Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si selaku Wakabid atas nama Kepala Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan kesimpulan Dari hasil analisis tersebut, pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Mukhsin alias Komen dan Ahmad Sahrial alias Atuk  adalah benar mengandung Metmfetamia dan terdafiar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang - Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Ia Terdakwa I Mukhsin alias Komen bersama-bersama dengan Terdakwa II Ahmad Syahrial alias Atuk pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Banjar Pagur Kelurahan Panyabungan III Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 01 Agustus  2023  sekira Pukul 17.00 WIB, Terdakwa I Mukhsin alias Komen menghubungi AMAT (DPO) lalu AMAT (DPO) mengatakan kepada Terdakwa I Mukhsin alias Komen nanti malam lah sama abang shabu itu lalu Terdakwa I Mukhsin alias Komen mengatakan iya nanti malam lah sama saya shabu itu, kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB, AMAT kembali menghubungi Terdakwa I Mukhsin alias Komen mengajak untuk bertemu selanjutnya Terdakwa I Mukhsin alias Komen bertemu dengan AMAT (DPO) di SD INPRES yang berada di Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal kemudian pada saat bertemu AMAT (DPO) memberikan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa I Mukhsin alias Komen lalu Terdakwa I Mukhsin alias Komen menerima Narkotika jenis Shabu tersebut selanjutnya  AMAT pergi meninggalkan Terdakwa I Mukhsin alias Komen dan Terdakwa I Mukhsin alias Komen pergi pulang kerumahnya dengan membawa Narkotika Jenis Shabu tersebut Selanjutnya pada pukul 11.00 WIB, Terdakwa I Mukhsin alias Komen pergi  ke sawah milik warga yang ada di Panybungan Julu dan sesampainya di sawah Terdakwa I Mukhsin alias Komen duduk disebuah pondok dan dipondok tersebut Terdakwa I Mukhsin alias Komen mengeluarkan Narkotika jenis Shabu dan plastik traansparan dari kantong celananya kemudian Terdakwa I Mukhsin alias Komen mempaketkan Narkotika Jenis Sabu yang didapat dari AMAT (DPO) menjadi 7 (tujuh) paket selanjutnya setelah selesai mempaketkan Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa I Mukhsin alias Komen duduk sambil merokok kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I Mukhsin alias Komen pergi dari pondok tersebut berjalan kaki menuju kampung Desa Panyabungan Julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal lalu duduk di simpang jembatan di Desa Panyabungan Julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal  kemudian datang dua orang laki-laki yang Terdakwa I Mukhsin alias Komen tidak kenal megendarai sepeda motor, dua orang laki-laki tersebut turun dari sepeda motornya dan duduk disimpang jembatan sambil bermain heandphone, kemudian Terdakwa I Mukhsin alias Komen menyuruh seorang laki-laki untuk membeli nasi/makanan, tidak lama kemudian seorang laki-laki tersebut datang membawa nasi/makanan, setelah itu dua orang laki-laki tersebut langsung pergi meninggalkan Terdakwa I Mukhsin alias Komen di simpang jembatan tersebut, kemudian Terdakwa I Mukhsin alias Komen makan di jembatan, setelahnya selesai makan Terdakwa I Mukhsin alias Komen pergi pergi menuju MCK yang berada di belakang sebuah warung, pada saat menuju MCK Terdakwa I Mukhsin alias Komen melihat Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk berada di pondok didepan depot air sambil berkata disitunya kau atuk kemudian Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk berkata iya, minta dulu dua asap shabu lalu Terdakwa I Mukhsin alias Komen menjawab tidak ada kemudian Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk berkata lagi minta lah dulu dua asap shabu itu lalu Terdakwa I Mukhsin alias Komen tidak menjawab perkataan Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk, selanjutnya Terdakwa I Mukhsin alias Komen pergi berjalan kaki menuju MCK, sesampainya di lokasi MCK tersebut, kemudian datang Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk menjumpai Terdakwa I Mukhsin alias Komen di lokasi MCK tersebut sambil berkata mintalah dulu lalu Terdakwa I Mukhsin alias Komen menjawab ya sudah nah, pergilah beli aquanya (sambil memberikan uang sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)  lalu Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk pergi untuk membeli Aqua kemudian Terdakwa I Mukhsin alias Komen mengambil kaca Pirex dari bawah bangunan MCK yang sebelumnya sudah Terdakwa I Mukhsin alias Komen simpan di bawah bangunan MCK, tidak lama kemudian Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk datang dengan membawa Aqua botol lalu Terdakwa I Mukhsin alias Komen mengatakan kepada Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk buatkanlah alat penghisap shabu nya (sambil memberikan kaca pyrex kepada ahmad sahrial als atuk) kemudian Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk menjawab iya kubuat lah alat penghisap shabunya (sambil menerima kaca pyrex dari saya) setelah itu Terdakwa I Mukhsin alias Komen mengeluarkan plastik transparan berisikan Narkotikaa jenis Sabu sebanyak 7 (tujuh) paket  dari kantong celana belakang sebelah kiri Terdakwa dan meletakkannya di lantai tepat didepan Terdakwa I Mukhsin alias Komen dan Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk, lalu Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk merakit alat hisap bong yang terbuat dari botol aqua merk Aeklan lalu Terdakwa I Mukhsin alias Komen mengambil sebagian sabu dari ke tujuh paket sabu tersebut lalu Terdakwa I Mukhsin alia Komen memasukan sabu tersebut ke kaca pirex alat hisap bong selanjutnya Terdakwa I Mukhsin alias Komen dan Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk menggunakan Narkotika jenis Shabu dari ke 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Shabu tersebut secara bersama-sama selanjutnya datang Saksi Aldri Krisnawan, Saksi Buha P Sohombing dan Saksi Rio Pradana (ketiganya anggota Satresnarkoba Polres Mandailing Natal) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Mukhsin alias Komen dan Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk -------------------

----- Bahwa sebelum melakukan penangkapan Saksi Aldri Krisnawan, Saksi Buha P Sohombing dan Saksi Rio Pradana Pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB, menerima informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal bahwa adanya transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa I Mukhsin alias Komen dan Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk (Target Operasi) di lokasi MCK (mandi cuci kakus) selanjutnya Saksi Aldri Krisnawan, Saksi Buha P Sohombing dan Saksi Rio Pradana melakukan penyelidikan di Desa Panyabungan Julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal lalu Saksi Aldri Krisnawan, Saksi Buha P Sohombing dan Saksi Rio Pradana saat berada di Desa Panyabungan Julu tersebut  menuju lokasi MCK dan dari jarak lebih kurang 10 (sepuluh) meter, Saksi Aldri Krisnawan, Saksi Buha P Sohombing dan Saksi Rio Pradana melihat Terdakwa I Mukhsin alias Komen dan Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk sedang duduk-duduk di depan MCK tersebut selanjutnya Saksi Aldri Krisnawan, Saksi Buha P Sohombing dan Saksi Rio Pradana mendekati Terdakwa I Mukhsin alias Komen dan Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk dengan berjalan lalu langsung mengrebek dan menangkap Terdakwa I Mukhsin alias Komen dan Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk dan melihat didepan Terdakwa I Mukhsin alias Komen dan Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk duduk terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 5 (lima) buah plastik klip transparan diduga berisikan Narktika golongan I jenis sabu, dan 2 (dua) buah plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu kemudian Saksi Aldri Krisnawan, Saksi Buha P Sohombing dan Saksi Rio Pradana mengamankan Terdakwa I Mukhsin alias Komen dan Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk dan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 5 (lima) buah plastik klip transparan diduga berisikan Narktika gol 1 jenis sabu, dan 2 (dua) buah plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika gol I jenis shabu, 1 (satu) Pack plastik klip transaparan ukuran besar, 1 (satu) buah alat hisap/bong terbuat dari botol merek Aeklan dan 1 (satu) buah kotak rokok merek Commodore yang terletak berada di tanah didepan Terdakwa I Mukhsin alias Komen dan Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk yang sedang duduk selanjutnya Saksi Aldri Krisnawan, Saksi Buha P Sohombing dan Saksi Rio Pradana melakukan penggeledahan terhadap badan atau pun pakaian Terdakwa I Mukhsin alias Komen dan Terdakwa II Ahmad Sahrial alias Atuk  dan menemukan barang bukti berupa uang tunal sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari kantong celana Terdakwa I Mukhsin alias Komen selanjutnya Saksi Aldri Krisnawan, Saksi Buha P Sohombing dan Saksi Rio Pradana beserta barang bukti dan membawa kekantor Satresnarkoba Polres Mandailing Natal guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. ------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa Para Terdakwa  tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan di UPC PT. Pegadaian Panyabungan  Nomor : 67/JL.10064/VIII/2022 tanggal 03 Agustus 2023 diketahui barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip transparan yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto: 2,49 (dua koma empat sembilan) gram, 5 (lima) buah plastic klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika gol I jenis sabu dengan berat bruto: 1,41 (satu koma empat satu) gram, 1 (satu) buah plastic klip transparan yang diduga berisikan narkotika Gol | Jenis sabu dengan berat bruto: 0,14 (nol koma satu empat) gram,.  -----------------------------------------------------------------------------

----- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Puslabfor Polda Sumatera Utara NO.LAB : 5218/NNF/2022 tanggal 30 Agustus 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.farm., Apt dan pemeriksa 2. Yudiatnis, ST serta mengetahui Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si selaku Wakabid atas nama Kepala Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan kesimpulan Dari hasil analisis tersebut, pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Mukhsin alias Komen dan Ahmad Sahrial alias Atuk  adalah benar mengandung Metmfetamia dan terdafiar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang - Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Pihak Dipublikasikan Ya